Anggota MKD Fraksi Golkar Lelah Ikuti Sidang Setya Novanto

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 03 Desember 2015
Anggota MKD Fraksi Golkar Lelah Ikuti Sidang Setya Novanto

Ridwan Bae anggota MKD usai sidang MKD di Gedung Nusantara II DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (2/12). (Foto: MerahPutih/Fachruddin Chalik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Ridwan Bae dari Fraksi Golkar kembali berulah dalam pemanggilan pelapor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke sidang MKD, untuk didengar keterangannya terkait skandal rekaman "Papa Minta Saham" kepada PT Freeport Indonesia. Ridwan mengungkapkan alasan untuk menghentikan sidang MKD dan menundanya hingga beberapa hari ke depan.

Di tengah berlangsungnya sidang MKD, Ridwan Bae tiba-tiba kembali melontarkan usul agar persidangan MKD terkait pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto ditunda. Ridwan mengaku lelah karena sibuk mengurus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015 yang berlangsung pada 9 Desember nanti.

"Interupsi Yang Mulia, sudahlah ini capek mau Pilkada. Kalau bisa, ditunda saja sidang ini sampai minggu depan," ujar Ridwan dalam sidang terbuka MKD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (2/12/) kemarin.

Ridwan menyela saat forum MKD sedang alot berdebat soal perlu tidaknya rekaman utuh percakapan Setya Novanto dengan pengusaha Muhammad Riza Chalid, dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di perdengarkan di tengah persidangan.

Ridwan berkilah, dengan ditundanya pelaksanaan sidang MKD hingga minggu depan, akan membuat anggota MKD bisa mendengarkan lebih jelas hasil rekaman.

"Kita semua istirahat dulu supaya kita semua kebagian rekaman itu. Kita putar ulang sehingga saat bertanya orang bisa mengerti. Daripada seperti hari ini, TA (tenaga ahli) baru kasih materi hari ini, setengah mati bacanya. Jadi, lebih baik kita istirahat seminggu, lalu hadirkan saksi lagi," ucap Ridwan.

Selama proses sidang perdana MKD pada Rabu itu, anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar seperti Ridwan Bae dan Kahar Muzakir merupakan kelompok yang menentang berlangsungnya sidang MKD, salah satunya saat Fraksi Golkar mempertanyakan legal standing laporan dari Menteri ESDM Sudirman Said.

Dua politisi dari Partai Golkar Ridwan Bae beserta Kahar Muzakir terlihat membela kepentingan ketua DPR Setya Novanto, yang juga kader dari partai berlambang beringin ini.

Setya Novanto sarat dengan persoalan hukum. Sebelum menjadi pimpinan DPR, Setya Novanto pernah tersangkut dalam kasus Bank Bali, kasus pengadaan E-KTP, kasus PON Hambalang bersama Anas Urbaningrum, dan nama Setya Novanto masih terus tersangkut persoalan setelah dirinya menjabat sebagai ketua DPR dengan melakukan pertemuan denga Donald Trump, kandidat calon presiden Amerika, di Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Terakhir, lelaki yang akrab dengan julukan Setnov saat ini terlibat skandal "Papa Minta Saham". (aka)

BACA JUGA:

  1. Sudirman Said Apresiasi Sidang MKD Digelar Terbuka
  2. Puluhan Pamdal Amankan Sidang Kode Etik MKD
  3. Ini yang Membuat Sudirman Said Meradang saat Sidang MKD
  4. Buka Rekaman di Persidangan, MKD: Biar Transparan
  5. Anggota MKD Fraksi Hanura: Kita Buka Saja Rekamannya
#Sidang MKD #Sidang MKD Kasus Setya Novanto #Setya Novanto Catut Nama Presiden #Setya Novanto #Maroef Sjamsoeddin #Muhammad Riza Chalid #Sudirman Said #Ridwan Bae
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Kejagung Buka Peluang Ekstradisi
Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap buron korupsi Pertamina Riza Chalid. Kejagung membuka peluang deportasi dan ekstradisi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Kejagung Buka Peluang Ekstradisi
Indonesia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Riza Chalid kini masuk daftar buronan Interpol. Tersangka kasus korupsi Pertamina itu bisa ditangkap di 196 negara.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Indonesia
Negara Tempat Riza Chalid Kabur Terdeteksi Interpol, Tim Polri Sudah ke Sana
Polri memastikan lokasi keberadaan buronan internasional Muhammad Riza Chalid telah terpantau pascapenerbitan red notice Interpol Jumat 23 Januari lalu.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Februari 2026
Negara Tempat Riza Chalid Kabur Terdeteksi Interpol, Tim Polri Sudah ke Sana
Indonesia
Ruang Gerak Riza Chalid Kian Sempit, Masuk Daftar Buronan Interpol 169 Negara
Red notice itu Jumat, 23 Januari 2026, serta telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak buronan menjadi sangat terbatas.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Februari 2026
Ruang Gerak Riza Chalid Kian Sempit, Masuk Daftar Buronan Interpol 169 Negara
Indonesia
Tersangka Sejak Juli 2025, Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Januari 2026
Interpol akhirnya telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid (MRC) pada Jumat, 23 Januari 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Februari 2026
Tersangka Sejak Juli 2025, Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Januari 2026
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan kepada anggota DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni atas pelanggaran kode etik buntut aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan. Sahroni menyatakan menerima putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Indonesia
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
MKD menjatuhkan sanksi kepada lima anggota DPR nonaktif. Tiga melanggar kode etik, dua kembali aktif, dengan Sahroni menerima sanksi paling berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
Berita Foto
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 05 November 2025
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Bagikan