Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Anggota DPR Khozin Nilai Pers Berhasil Berkolaborasi Dengan Netizen Kawal Isu Publik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 09 Februari 2025
Anggota DPR Khozin Nilai Pers Berhasil Berkolaborasi Dengan Netizen Kawal Isu Publik

Wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember melakukan aksi solidaritas jurnalis di Bundaran DPRD Jember, Jawa Timur, Senin (29/3). ANTARA FOTO/Seno

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2025 ini dinilai menjadi momen penting untuk mengukuhkan fungsi pers sebagai pilar penting demokrasi.

Terutama di tengah masifnya pengguna internet di Indonesia, pers berhasil kolaborasi dengan warga internet (netizan) dalam mengawal isu publik.

Anggota DPR RI Muhammad Khozin mengatakan pers di era digital saat ini berhasil berkolaborasi dengan netizen dalam mengawal isu publik.

"Pers dan warganet saling bahu membahu mengawal isu publik. Situasi ini menyehatkan demokrasi kita,” ujarnya di Jakarta, Minggu (9/2).

Baca juga:

Pesan Presiden Prabowo di Hari Pers Nasional: Waspadai Pengaruhi Opini Rakyat Dengan Gunakan Modal Besar

Pria yang karib disapa Gus Khozin ini menyebutkan fenomena viralitas peristiwa yang kerap muncul di ruang publik menjadi pemantik bagi pers untuk menindaklanjuti dengan menerapkan prinsip-prinsip jurnalistik.

"Pers menjalankan prinsip jurnalistik dengan melakukan verifikasi, validasi, dan memastikan informasi yang beredar sahih dengan menerapkan cover both side. Tantangannya bagaimana menciptakan iklim bisnis pers yang kompatibel di tengah penetrasi medsos yang cukup pesat," imbuhnya.

Mantan wartawan ini meyakini, di tengah berlimpahnya informasi yang beredar di media sosial di platform digital, pers tetap penting untuk memastikan setiap informasi yang beredar di tengah publik dapat dipertanggungjawabkan.

"Fungsi pers tak tergantikan dalam menghadirkan informasi yang sahih di tengah publik,” tegasnya.

Dia menilai pers Indonesia telah berhasil beradaptasi dengan perkembangan digital yang masif di Indonesia. Menurut dia, adaptasi pers dengan platform digital menjadikan pers tetap eksis di tengah berlimpahnya informasi di ruang digital.

"Pers Indonesia berhasil beradaptasi dengan platform digital. Tantangannya, bagaimana menciptakan iklim bisnis pers yang kompatibel di tengah penetrasi media sosial yang cukup pesat,” paparnya.

Gus Khozin mendorong pers Indonesia terus tumbuh dan berkembang baik dalam menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi maupun dalam menggarap bisnis media.

Semoga pers di Indonesia makin maju dan adaptif dengan perkembangan digital yang makin masif ini,” pungkasnya. (Pon)

#Pers
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menteri HAM Pigai Sebut Pers Harus Terus Hidup dan Pemerintah tak Antikritik
Media mampu mengartikulasikan kepentingan rakyat kepada pemerintah dan mengakselerasi kebijakan pemerintah ke rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Menteri HAM Pigai Sebut Pers Harus Terus Hidup dan Pemerintah tak Antikritik
Indonesia
KPK Sebut Pers Penggerak Kesadaran Antikorupsi, bukan sekadar Penyampai Kabar,
Fungsi jurnalistik sebagai kontrol sosial memiliki kontribusi besar dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
KPK Sebut Pers Penggerak Kesadaran Antikorupsi, bukan sekadar Penyampai Kabar,
Indonesia
DPW NasDem Jatim Sampaikan Sikap Resmi Terkait Isu Merger
DPW Partai Nasdem Jawa Timur menegaskan tetap menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
DPW NasDem Jatim Sampaikan Sikap Resmi Terkait Isu Merger
Indonesia
Eks Direktur JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Perlindungan Hukum terhadap Karya Jurnalistik
Eks Direktur JakTV, Tian Bahtiar, divonis bebas dalam kasus dugaan perintangan tiga kasus korupsi. Hakim pun menyatakan ia tidak bersalah.
Soffi Amira - Rabu, 04 Maret 2026
Eks Direktur JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Perlindungan Hukum terhadap Karya Jurnalistik
Indonesia
Masa Depan Jurnalis tak Menentu Jadi Ironi Jelang Hari Pers Nasional 2026, Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan
Setidaknya ada lima persoalan besar yang dihadapi pers nasional saat ini, seperti ekonomi media, kemerdekaan pers, profesionalisme wartawan dan disrupsi digital, serta regulasi belum berpihak penuh pada pers.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Masa Depan Jurnalis tak Menentu Jadi Ironi Jelang Hari Pers Nasional 2026, Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan
Indonesia
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Polisi menangkap jurnalis berinisial R di Morowali, Sulawesi Tengah. Penangkapan itu terkait kasus dugaan pembakaran kantor tambang awal Januari 2026.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Indonesia
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
51,5 juta peserta fiktif BPJS Kesehatan yang merugikan negara hingga Rp126 triliun per tahun
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Indonesia
Kemkomdigi Minta Publik Beri Masukan Soal Tugas Sekretariat Dewan Pers
Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers, Kemkomdigi sampai dengan tanggal 7 November 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Kemkomdigi Minta Publik Beri Masukan Soal Tugas Sekretariat Dewan Pers
Indonesia
Biro Pers Istana Kembalkan ID Liputan Wartawan CNN Indonesia
Yusuf mengklarifikasi ID Pers yang diambil Istana merupakan ID khusus meliput di Istana, bukan ID profesional yang dimiliki Diana sebagai jurnalis CNN.
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Biro Pers Istana Kembalkan ID Liputan Wartawan CNN Indonesia
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Bagikan