Ogah Ganti Nama Teluk Meksiko Jadi Teluk Amerika, Jurnalis AP Dilarang Liputan di Oval Office


Teluk Meksiko. (Google)
MERAHPUTIH.COM - ASSOCIATED Press (AP) menyebut Gedung Putih melarang wartawan mereka masuk ke acara penandatanganan perintah eksekutif di Oval Office, Selasa (11/2). Alasannya ialah penolakan AP mengganti penyebutan Teluk Meksiko menjadi Teluk Amerika.
Dalam sebuah pernyataan, dikutip CNN, AP mengatakan mereka diberi tahu bahwa, jika agen berita tersebut tidak menyesuaikan standar editorialnya dengan perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang mengganti nama Teluk Meksiko menjadi Teluk Amerika, AP akan dilarang mengakses acara di Oval Office. Pelarangan itu terjadi pada Selasa, ketika seorang wartawan AP dilarang menghadiri penandatanganan perintah eksekutif di Oval Office. Acara itu kemudian berubah menjadi sesi tanya jawab dengan Trump dan Elon Musk.
“Pemerintahan Trump akan menghukum AP karena jurnalisme independennya. Ini mengkhawatirkan,” kata Editor Eksekutif AP Julie Pace dalam sebuah pernyataan, dikutip CNN. Pace mengatakan pembatasan akses AP ke Oval Office berdasarkan isi laporan AP tidak hanya sangat menghalangi akses publik terhadap berita independen, tetapi juga secara terang-terangan melanggar Amandemen Pertama.
Panduan AP tentang perintah Trump yang mengganti nama Teluk Meksiko menjadi Teluk Amerika menyatakan layanan berita ini akan merujuknya dengan nama asli sambil mengakui nama baru yang dipilih Trump. AP mengatakan hal itu disebabkan teluk tersebut telah menggunakan nama Teluk Meksiko selama lebih dari 400 tahun dan negara serta badan internasional lainnya tidak perlu mengakui perubahan nama tersebut.
Baca juga:
Donald Trump Rencanakan Kuasai Jalur Gaza, Kelompok Palestina Sebut sebagai Pernyataan Perang
Namun, hal itu tidak berlaku untuk Gunung McKinley, yang namanya diubah Trump dari nama sebelumnya, Denali. Karena wilayah gunung di Alaska terletak sepenuhnya di Amerika Serikat dan Trump memiliki kewenangan penuh untuk mengganti nama tersebut, AP mengatakan mereka akan menggunakan nama ‘Gunung McKinley’.
Sementara itu, Asosiasi Wartawan Gedung Putih (WHCA) menyebut tindakan Gedung Putih ini sebagai tidak dapat diterima. “Gedung Putih tidak bisa mendikte bagaimana organisasi berita melaporkan berita, dan tidak seharusnya menghukum wartawan yang bekerja hanya karena tidak puas dengan keputusan editor mereka. Langkah oleh pemerintahan yang melarang seorang wartawan dari Associated Press untuk menghadiri acara resmi yang terbuka untuk liputan berita hari ini tidak dapat diterima,” kata Presiden WHCA Eugene Daniels, dalam sebuah pernyataan.
Trump memiliki catatan panjang menolak akses pers kepada outlet berita atau wartawan yang tidak ia sukai. Selama kampanye, tim Trump menangguhkan dan mencabut beberapa kartu pers wartawan pada malam pemilu karena liputan kritis.
Selama masa jabatan pertama Trump sebagai presiden, Gedung Putih mencabut kartu pers Jim Acosta, Kepala Wartawan Gedung Putih dari CNN. Hal itu terjadi setelah konferensi pers yang kontroversial. Gedung Putih kemudian mengembalikan kartu pers tersebut setelah CNN mengajukan gugatan.(dwi)
Baca juga:
Google Resmi Ubah Teluk Meksiko Jadi Teluk Amerika, Apple Belum Mengikuti Perintah Trump
Bagikan
Berita Terkait
Hakim Batalkan Kebijkan Pemotongan Dana untuk Harvard oleh Donald Trump, Pemerintah akan Ajukan Banding

Kesehatan Presiden AS Donald Trump Jadi Bola Panas di Media Sosial, Tetap Menyebar meski sudah Dibantah

Respons Pernyataan Trump, Moskow Sebut Rusia, China, dan Korut Tidak Berkomplot Melawan Amerika Serikat

Presiden China, Rusia, dan Pemimpin Korea Utara Akrab di Parade Militer, Donald Trump Singgung Konspirasi Melawan AS

Menkes AS Pecat Ribuan Tenaga Kesehatan, Eks Pejabat CDC Sebut Pemerintah Bahayakan Kesehatan Masyarakat

Taylor Swift Umumkan Pertunangan, Presiden AS Donald Trump hingga Anggota Kerajaan Inggris Ucapkan Selamat

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Dubes RI Harus Tarik Investor ‘Kelas Kakap’ hingga Perluas Akses Pasar di Amerika Serikat, DPR: Intinya Harus Menguntungkan Indonesia

Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI

Ini Yang Akan Dibahas Dalam Pertemuan Trump dan Putin di Alaska
