Anggota DPR Khawatir dengan Netralitas Pejabat Kepala Daerah


Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA/Ilustrator Fatwa Iham
MerahPutih.com - Komisi II DPR menyoroti banyaknya kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) diganti dengan pejabat (pj) strukturtural (ASN). Khususnya memasuki masa krusial Pemilu 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menuturkan, hal ini menjadi perhatian karena dapat berpotensi terjadinya pelanggaran terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Apalagi, masa jabatan penjabat kepala daerah kali ini akan jauh lebih panjang ketimbang Pemilu sebelumnya.
Baca Juga:
Panelis Debat Perdana Capres-Cawapres Mesti Netral
Saan mengatakan, netralitas ASN penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu.
Menurut Saan, ketika netralitas ASN terganggu, hal ini akan berdampak terhadap meningkatnya polarisasi politik. Ketidaknetralan ASN tentunya dapat merusak institusi demokrasi dengan menghambat proses pembuatan kebijakan dan memperkuat posisi pihak yang terlibat dalam polarisasi.
“Hal tersebut tentu memicu penyalahgunaan sumber daya publik, risiko manipulasi dalam Pemilihan Umum, pengurangan kepercayaan publik, dan meningkatnya politisasi birokrasi,” kata Saan Mustopa dikutip di Jakarta, Senin (11/12).
Untuk mengatasi hal tersebut, Saan meminta pihak terkait melakukan pengawasan di lingkungan ASN yang terpolarisasi.
Setiap jenis pelanggaran ada sanksi dan nanti yang memberikan sanksi adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN), tergantung dari berat tidaknya.
"Ada yang hanya peringatan ringan, ada penurunan jabatan, dan ada penundaan kenaikan pangkat," ujar Saan Mustopa.
Baca Juga:
Ganjar Optimistis TNI dan Polri Bersikap Netral pada Pemilu 2024
Politisi Partai NasDem ini menerangkan, netralitas ASN sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, di mana dalam Pasal 5 huruf n, disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon tertentu, larangan tersebut tentunya disertai dengan sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pada pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021.
Selain itu, Saan Mustopa juga mengatakan pelanggaran netralitas juga dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintahan.
“Kami meminta elemen masyarakat, termasuk partai politik, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, media, dan masyarakat, untuk menjaga proses Pemilu 2024 dengan baik,” tutup Saan. (Knu)
Baca Juga:
Kompolnas Belum Terima Laporan soal Polisi Tak Netral
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies

Gubernur Pramono: Jangan Hanya Andalkan APBD, ASN DKI Jakarta Harus Lebih Kreatif

Lepas 1.700 Peserta ASN Run 2025, Gubernur Pramono: Bukti Jakarta Aman Gelar Event Besar

Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental

Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan

Wagub Rano Klarifikasi Ucapannya Bakal Potong Tukin ASN yang Telat Masuk akibat Antar Anak Sekolah

Ironi Pendidikan: Menteri Imbau Antar Anak Sekolah, Wagub DKI Malah Ancam Potong Tukin

Gubernur Jakarta Bakal Sanksi Tegas ASN yang Masih Naik Kendaraan Pribadi Hari Rabu
