Anggota DPR Khawatir dengan Netralitas Pejabat Kepala Daerah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 11 Desember 2023
Anggota DPR Khawatir dengan Netralitas Pejabat Kepala Daerah

Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA/Ilustrator Fatwa Iham

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi II DPR menyoroti banyaknya kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) diganti dengan pejabat (pj) strukturtural (ASN). Khususnya memasuki masa krusial Pemilu 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menuturkan, hal ini menjadi perhatian karena dapat berpotensi terjadinya pelanggaran terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Apalagi, masa jabatan penjabat kepala daerah kali ini akan jauh lebih panjang ketimbang Pemilu sebelumnya.

Baca Juga:

Panelis Debat Perdana Capres-Cawapres Mesti Netral

Saan mengatakan, netralitas ASN penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu.

Menurut Saan, ketika netralitas ASN terganggu, hal ini akan berdampak terhadap meningkatnya polarisasi politik. Ketidaknetralan ASN tentunya dapat merusak institusi demokrasi dengan menghambat proses pembuatan kebijakan dan memperkuat posisi pihak yang terlibat dalam polarisasi.

“Hal tersebut tentu memicu penyalahgunaan sumber daya publik, risiko manipulasi dalam Pemilihan Umum, pengurangan kepercayaan publik, dan meningkatnya politisasi birokrasi,” kata Saan Mustopa dikutip di Jakarta, Senin (11/12).

Untuk mengatasi hal tersebut, Saan meminta pihak terkait melakukan pengawasan di lingkungan ASN yang terpolarisasi.

Setiap jenis pelanggaran ada sanksi dan nanti yang memberikan sanksi adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN), tergantung dari berat tidaknya.

"Ada yang hanya peringatan ringan, ada penurunan jabatan, dan ada penundaan kenaikan pangkat," ujar Saan Mustopa.

Baca Juga:

Ganjar Optimistis TNI dan Polri Bersikap Netral pada Pemilu 2024

Politisi Partai NasDem ini menerangkan, netralitas ASN sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, di mana dalam Pasal 5 huruf n, disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon tertentu, larangan tersebut tentunya disertai dengan sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pada pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021.

Selain itu, Saan Mustopa juga mengatakan pelanggaran netralitas juga dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintahan.

“Kami meminta elemen masyarakat, termasuk partai politik, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, media, dan masyarakat, untuk menjaga proses Pemilu 2024 dengan baik,” tutup Saan. (Knu)

Baca Juga:

Kompolnas Belum Terima Laporan soal Polisi Tak Netral

#Pemilu 2024 #Pilpres 2024 #Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Menteri PANRB menegaskan ASN tetap diawasi ketat saat WFH. Pengawasan berbasis sistem digital dan target kinerja, bukan hanya absensi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Indonesia
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
KemenPAN-RB menetapkan ASN WFH setiap Jumat mulai April 2026. Simak aturan lengkap, skema kerja, dan ketentuan layanan publiknya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Indonesia
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Pemprov DKI resmi terapkan WFH setiap Jumat untuk ASN. Simak aturan, kriteria pegawai, hingga dampaknya terhadap layanan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
ASN DKI Jakarta viral usai ganti pelat mobil dinas jadi putih di Puncak Bogor. Pemprov beri teguran dan ungkap alasan terkait konten promosi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
ASN DKI Jakarta kedapatan menggunakan mobil dinas di Puncak Bogor. Pramono Anung menegaskan tidak ada toleransi, BPAD beri teguran dan lakukan evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
Indonesia
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Gubernur DKI Pramono Anung pastikan WFH ASN tidak ganggu pelayanan publik. Skema 25–50 persen, pelanggar terancam sanksi tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Indonesia
WFH ASN DKI Jakarta Berlaku, Pramono Tegaskan Larangan Pakai Kendaraan Dinas
Pemprov DKI terapkan WFH ASN setiap Jumat. Pramono Anung melarang penggunaan kendaraan dinas untuk tekan konsumsi BBM.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH ASN DKI Jakarta Berlaku, Pramono Tegaskan Larangan Pakai Kendaraan Dinas
Indonesia
WFH ASN DKI Berlaku Tiap Jumat, Pramono: Pelanggar Akan Disanksi
Pemprov DKI Jakarta terapkan WFH ASN setiap Jumat mulai April 2026 untuk hemat BBM. Pelanggar terancam sanksi tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH ASN DKI Berlaku Tiap Jumat, Pramono: Pelanggar Akan Disanksi
Indonesia
ASN Wajib WFH Setiap Jumat, Kemenag Tegaskan: Bukan Work From Anywhere
Pemerintah tetapkan ASN WFH setiap Jumat. Kemenag menegaskan pegawai harus tetap standby, ponsel aktif, dan menjaga disiplin kerja meski dari rumah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
ASN Wajib WFH Setiap Jumat, Kemenag Tegaskan: Bukan Work From Anywhere
Bagikan