Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Anggota DPR Ini Diperas Wartawan Gadungan hingga Ratusan Juta Rupiah

Fredy WansyahFredy Wansyah - Minggu, 21 Juni 2015
Anggota DPR Ini Diperas Wartawan Gadungan hingga Ratusan Juta Rupiah

Lucky Hakim didampingi pengacaranya, Yules, melakukan konferensi pers ihwal pemerasan terhadap dirinya di restoran Munik, Matraman, Jakarta, Minggu (21/6). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Salah satu anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Lucky Hakim, diperas wartawan gadungan. Lucky diperas hingga ratusan juta rupiah.

Pengacara Lucky Hakim, Yules R I Kelo, membeberkan, pelaku merupakan wartawan gadungan dan dikenal sebagai Trio Kwek-kwek. "Mereka sudah terkenal di Bekasi, sebagai Trio Kwek-kwek. Mereka sering memeras pejabat dan pengusaha," kata Yules saat konferensi pers di restoran Manik, Matraman, Jakarta, Minggu (21/6).

Lucky Hakim menjelaskan, dalam melakukan ancaman, pelaku menyebut dirinya sebagai anggota partai dan kenal ketua PAN. "Setelah saya kroscek ternyata tidak. Mereka juga beberapa kali mengancam bahwa saya akan bertekuk lutut," ungkap Lucky. 

Lucky telah merogoh koceknya sebesar Rp1 juta untuk diberikan kepada pemeras tersebut. Namun, terakhir mereka meminta uang kembali hingga ratusan juta rupiah.

"Saya merasa kasihan dengan mereka. Uang nominal yang saya kasih pun sedikit tapi rutin. Rp500 ribu, Rp1 Juta, tapi lama kelamaan mereka malah keterusan. Terakhir oknum I minta Rp100 juta. Lalu RS Rp20 juta + proyek berkesinambungan. Terus A 25 juta," ungkap Lucky.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku pemerasan terhadap Lucky Hakim di Rest Rustiq, Plaza Senayan, Jakarta, Rabu (17/6) sore. Pelaku berinisial RS (44) dan A (35). Polisi menjelaskan, modus pemerasan pelaku ialah pembeberasan rahasia ijazah palsu, pajak, dan perceraian. (rky)\

Baca Juga:

Lucky Hakim Bantah Gunakan Ijazah Palsu

Lucky Hakim dan Siti Liza Menuju Pernikahan?

ISIS Melakukan Pemerasan Pajak pada Daerah Jajahannya

#Kasus Pemerasan #Wartawan Gadungan #Partai Amanat Nasional #Lucky Hakim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bawa 3 Koper Barang Bukti
KPK menggeledah kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan sejumlah OPD Pemkab Sukoharjo. Penggeledahan berlangsung lima jam dan penyidik membawa tiga koper.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
KPK Geledah Kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bawa 3 Koper Barang Bukti
Berita
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta meminta Polri membuka kembali penyelidikan dugaan pencurian. Menilai penghentian penyelidikan dilakukan sebelum pemeriksaan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 28 Juni 2026
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK membongkar adanya dugaan pungli di Imigrasi Bali. Biro Jasa kabarnya wajib menyetorkan uang agar KITAS dipermudah.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
Indonesia
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Firli belum ditahan meski disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Bagikan