Anggota DPR Dapat Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Per Bulan, Pengamat: Menyakiti Hati Rakyat
Gedung DPR/MPR. (Dok MPR RI)
Merahputih.com - Forum masyarakat peduli parlemen Indonesia (Formappi) melontarkan kritikan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Salah satunya terkait tunjangan perumahan anggota DPR periode 2024-2029 yang mencapai Rp 50 juta per bulan.
Peneliti Formappi Lucius Karus menilai, tidak ada alasan mendesak bagi anggota dewan untuk menerima tunjangan sebesar Rp 50 juta per bulan.
Faktanya, banyak anggota DPR sudah memiliki rumah pribadi, sehingga dana tunjangan tersebut tidak digunakan untuk menyewa rumah.
“Akhirnya menjadi seperti penghasilan tambahan bagi anggota,” jelas Lucius kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/8).
Ia menambahkan, keputusan menaikkan tunjangan justru menyakiti hati rakyat yang sedang berjuang menghadapi tekanan ekonomi.
“Tak punya sense of crisis. Itu jelas menyakitkan untuk rakyat,” ujar Lucius.
Baca juga:
Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional
Formappi juga menyoroti ironi penetapan tunjangan ini yang dilakukan ketika Presiden Prabowo Subianto sedang gencar menjalankan program efisiensi anggaran negara.
Sebagai wakil rakyat sekaligus mitra pemerintah dalam membahas APBN, DPR seharusnya lebih peka terhadap situasi ekonomi.
“Mestinya paham dengan kondisi perekonomian dan keuangan itu sehingga pilihan untuk mendapatkan tunjangan yang membebani anggaran negara harusnya tidak diambil,” tambahnya.
Lucius Karus meminta DPR mengevaluasi tunjangan tersebut. Ia yakin, DPR tak terlambat untuk meninjau ulang tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan.
“Mestinya mereka terbuka untuk mengevaluasi kebijakan tunjangan ini sembari memastikan rakyat seperti guru dan dosen bisa mendapatkan upah yang layak,” tutup Lucius.
Sekadar informasi, anggota DPR masa bakti 2024-2029 memperoleh tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta per bulan.
Pemberian tunjangan ini memicu polemik karena dilakukan ketika masyarakat yang sedang menghadapi berbagai persoalan ekonomi. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik