Anggota DPR Berharap Banyak terhadap Satgas TPPU Bentukan Mahfud MD

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 05 Mei 2023
Anggota DPR Berharap Banyak terhadap Satgas TPPU Bentukan Mahfud MD

Tangkapan layar - Menkopolhukam Mahfud MD (tengah) dalam konferensi pers seperti dipantau di Jakarta, Jumat (5/5/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tim bentukan Menkopolhukan Mahfud MD ini ditargetkan mengusut tuntas polemik transaksi janggal Rp 349 triliun terkait tupoksi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Anggota Komisi XI DPR RI Willy Aditya mengingatkan Satgas TPPU untuk bekerja secara independen.

Menurut Willy, polemik transaksi janggal ini harus selesai dengan kepastian hukum karena telah menimbulkan keresahan publik.

Baca Juga:

Pemerintah Resmi Bentuk Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

"Dengan dibentuknya Satgas TPPU, saya harapkan kasus ini tidak jalan di tempat dan ada kepastian hukum,” ujar Willy Aditya, Jumat (5/5).

Willy mengingatkan agar Satgas TPPU bisa memberi penjelasan kepada masyarakat mengenai fungsi dan tugasnya.

Jangan sampai hanya ramai di pemberitaan, tapi tidak ada konklusi apa pun dari sisi hukumnya.

"Semua harus bekerja sesuai tupoksi dan kewenangan mereka,” sebut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

Politisi Fraksi Partai NasDem juga menyoroti adanya anggota Satgas TPPU yang berasal dari internal Kemenkeu.

Ia lantas meminta Ketua Tim Komite TPPU Mahfud MD untuk mengawasi ketat proses penyelidikan transaksi janggal Rp 349 triliun tersebut.

“Pak Mahfud sebagai Ketua Komite harus mengawasi dengan ketat. Jangan sampai dengan dimasukkannya bagian Kemenkeu malah menjadi boomerang dan membuat masyarakat tidak percaya” ungkap Willy.

Baca Juga:

Anggota Komisi III Sebut Pembentukan Satgas Transaksi Rp 349 T Tidak Masuk Akal

Legislator Dapil Jawa Timur XI itu menegaskan agar transaksi janggal di Kemenkeu harus diungkap seterang-terangnya.

Menurutnya bila tidak diungkap, maka tingkat kepercayaan masyarakat kepada Kemenkeu akan terus menurun.

Penyelesaian kasus ini juga akan menjadi hadiah bagi masyarakat yang geram terhadap perilaku tidak etis beberapa oknum pejabat.

Ketegasan penyelesaian kasus transaksi janggal di Kemenkeu juga dapat meningkatkan citra pemerintah di mata masyarakat yang belakangan menurun.

"Kita butuh integritas Kemenkeu yang dipercaya untuk mengumpulkan sumber pendanaan pembangunan,” jelas Willy.

Di sisi lain, Willy juga meminta masyarakat bersabar dan ikut mengawal kasus transaksi janggal di Kemenkeu.

Dengan adanya peran masyarakat, ia berharap kasus kejanggalan transaksi di Kemenkeu dapat terbuka dan ditemukan fakta sesungguhnya.

“Apakah terbukti memang ada transaksi janggal atau memang ada kekeliruan data yang diterima pejabat publik. Ini yang harus dikawal sampai akhir yang jelas dan tegas,” pungkasnya. (Knu)

Baca Juga:

Komite TPPU Bentuk Satgas Usut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

#Mahfud MD #TPPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
SMRC Rilis Survei Opinion Leader 2026, Mahfud MD dan Dedi Mulyadi Jadi Sorotan
SMRC merilis Opinion Leaders Survey September 2026, libatkan 200 akademisi dan jurnalis untuk menilai sejumlah tokoh nasional berdasarkan indikator kepemimpinan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Oktober 2026
SMRC Rilis Survei Opinion Leader 2026, Mahfud MD dan Dedi Mulyadi Jadi Sorotan
Indonesia
Febrie Adriansyah Siap Kembali ke Kejaksaan jika Dinyatakan Tidak Bersalah
Febrie Adriansyah meminta dakwaan pemerasan Rp 55 miliar dan TPPU dibatalkan. Ia menyatakan siap kembali mengabdi di Kejaksaan jika dinyatakan tidak bersalah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Siap Kembali ke Kejaksaan jika Dinyatakan Tidak Bersalah
Indonesia
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi
Febrie Adriansyah meminta hakim membatalkan surat dakwaan dan membebaskannya dari tahanan. Dalam pembelaan, ia menyinggung prestasi kariernya di Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Sidang pembacaan dakwaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan TPPU digelar hari ini. Sebanyak 34 jaksa dilibatkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Indonesia
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Pengadilan tipikor di PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya, Rabu (7/10).
Dwi Astarini - Selasa, 06 Oktober 2026
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Berita
MK Putus Perkara Ijazah Gibran, Ini 5 Skenario yang Muncul
Putusan MK ijazah Gibran dibacakan 6 Oktober 2026. Mahfud MD dan Zainal Arifin Mochtar membeberkan sejumlah kemungkinan putusan.
ImanK - Selasa, 06 Oktober 2026
MK Putus Perkara Ijazah Gibran, Ini 5 Skenario yang Muncul
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Bagikan