Anggota DPR Baru Diminta Jangan Kebanyakan Berpesta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 02 Oktober 2019
Anggota DPR Baru Diminta Jangan Kebanyakan Berpesta

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPR, DPD dan MPR RI Periode 2019 - 2024. (Foto: Twitter @DPR_RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Lucius Karus tak begitu yakin anggota DPR yang baru mampu mengembalikan citra buruk pendahulunya dalam waktu cepat.

Lucius berujar, parlemen sejak awal mesti tahu bahwa langkah mereka selalu diawasi. Oleh karenanya, pasca pelantikan, DPR mestinya sudah langsung mulai memperlihatkan geliat untuk langsung bekerja.

Baca Juga:

Diblokade Polisi dan TNI, BEM SI: Gedung DPR Punya Pejabat atau Rakyat?

"Jangan sampai terlalu lama berpesta merayakan pelantikan karena rakyat sudah tak sabar menunggu langkah nyata parlemen baru, mengoreksi kerja parlemen periode sebelumya yang mengubdang protes publik atas buruknya kualitas legislasi yang dilahirkan DPR," kata Lucius, Selasa (1/10).

Ia melanjutkan, mengembalikan kepercayaan publik mesti ditunjukkan dalam kualitas kerja, khususnya dalam menyikapi beberapa isu krusial dalam legislasi yang sudah disahkan DPR maupun yang akan disahkan DPR.

Sikap tegas pertama harus dibuktikan DPR atas komitmen pemberantasan korupsi.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPR, DPD dan MPR RI Periode 2019 - 2024. (Foto: Twitter @DPR_RI)
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPR, DPD dan MPR RI Periode 2019 - 2024. (Foto: Twitter @DPR_RI)

"Kontroversi kualitas UU KPK muncul karena proses pembahasan di parlemen yang sama sekali tidak transparan. Ketidaktransparanan proses berbanding lurus dengan rendahnya kualitas hasil yang ditunjukkan melalui upaya DPR untuk melemahkan KPK sekaligus mengerdilkan misi pemberantasan korupsi," terang Lucius.

Ia melanjutkan, kepercayaan publik akan pulih jika pada isu-isu krusial terkait RUU kontroversial, DPR baru mampu melibatkan partisipasi luas masyarakat dan menjadikan masukan publik sebagai pertimbangan utama penyusunan legislasi.

"Rakyat atau publik jangan hanya ditipu oleh basa-basi seremoni sosialisasi seperti selama ini," ungkapnya.

Baca Juga:

Jadi Ketua DPR, Ini Pidato Pertama Puan Maharani

Selain kualitas legislasi, DPR juga punya beban kerja dalam bidang pengawasan. Makin gemuknya koalisi pendukung pemerintah, hanya baik untuk kepentingan menjaga stabilitas pemerintahan. Koalisi gemuk ini punya potensi melemahkan fungsi kontrol parlemen menjadi sebagai alat stempel untuk pemerintah saja.

"Potensi parlemen baru menjadi tukang stempel makin terbuka jika DPR sebagai lembaga mengabaikan peran mereka sebagai kekuatan penyeimbang atas eksekutif," jelas Lucius.

Tentu saja, kunci utama agar parlemen bisa menjadi kekuatan penyeimbang adalah dengan mendekatkan diri kepada rakyat dan menjadi saluran untuk aspirasi warga yang luput dalam kebijakan pemerintah.

Jika DPR menjadi pendamping lidah rakyat, maka mereka bisa punya alasan untuk tetap kritis pada pemerintah sekalipun mereka merupakan bagian dari koalisi partai pendukung pemerintah.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPR, DPD dan MPR RI Periode 2019 - 2024. (Foto: Twitter @DPR_RI)
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPR, DPD dan MPR RI Periode 2019 - 2024. (Foto: Twitter @DPR_RI)

Selain itu, fungsi anggaran juga menyediakan tugas buat DPR baru. Bagaimana memastikan anggaran tepat sasaran untuk kepentingan luas.

"Fungsi anggaran selama ini selalu dikotori dengan perilaku koruptif beberapa anggota DPR. Ini tentu saja masih sangat mungkin terjadi apalagi tuntutan akan uang banyak ini merupakan kebutuhan riil anggota dan juga parpol," ungkap Lucius.

Tuntutan akan parlemen yang modern dan kuat itu menjadi tugas bersama anggota DPR baru. Karenanya, sejak awal anggota DPR mesti sudah terbiasa menggunakan kemajuan teknologi informasi untuk mendekatkan diri kepada rakyat.

"Kekuatan parlemen modern bukan pada semakin canggihnya perangkat teknologi, tetapi pada kualitas penggunaan teknologi untuk menjadikan DPR semakin dekat dengan rakyat yang diwakili," tutup Lucius.

Untuk diketahui, hari ini di kompleks parlemen sebanyak 575 anggota DPR mengucapkan sumpah jabatan sebagai wakil rakyat. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mencatat setidaknya 56 persen dari 575 anggota dewan terpilih periode 2019-2024 merupakan petahana. Artinya, anggota dewan periode 2014-2019 masih mendominasi kursi dewan yang terhormat di DPR periode 2019-2024 ketimbang anggota yang baru. (Knu)

Baca Juga:

Jadi Ketua DPR Perempuan Pertama, Puan Maharani: Pecah Telur

#DPR RI #Anggota DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Bagikan