Anggota BPK Rizal Djalil Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/10).
Rizal sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Baca Juga:
Diperiksa KPK, Anggota BPK Rizal Djalil Irit Bicara Soal Status Tersangkanya
Selain Rizal Djalil, Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminta Prasetyo juga mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK.
"Tersangka RIZ (Rizal Djalil) dan LJP (Leonardo Jusminta Prasetyo) tidak hadir. Mereka memberitahukan belum bisa hadir memenuhi pemeriksaan hari ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (7/10).
Febri mengatakan tim penyidik bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya. Leonardo dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (10/10). Sedangkan Rizal akan diperiksa pada Rabu (9/10).
"Sementara tersangka RIZ akan dijadwalkan ulang Rabu, 9 Oktober 2019," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di KemenPUPR.
Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai 100.000 dolar Singapura pecahan 1.000 dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM KemenPUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.
Baca Juga:
Anak Auditor BPK Rizal Djalil Diduga Terima Uang Panas Proyek Kementerian PUPR
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa Anggota BPK Rizal Djalil Sebagai Tersangka Suap Proyek SPAM
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MPR dan BPK Bahas Tuntutan Soal Transparansi Keuangan Negara
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sidang Paripurna DPR Bahas Penyampaian LKPP dan IHPS II Tahun 2024
Pemprov DKI Raih Opini WTP 8 Kali Beruntun, tapi Dapat Catatan Penting dari BPK
Bekas Napi Korupsi Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Febri Diansyah Sebut 7 Saksi Ngaku Uang Suap PAW Bukan dari Hasto
Ada Upaya Singkirkan Febri Diansyah dari Kuasa Hukum Hasto, Politikus PDIP: KPK Takut Ya?