MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI menyepakati besaran Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan pada APBD tahun anggaran 2023 menjadi sebesar Rp 78,8 triliun.
Anggaran perubahan APBD 2023 sebesar Rp 78,7 triliun terdiri dari Pendapatan Daerah Rp 69,8 triliun dan penerimaan pembiayaan Rp 8,8 triliun. Pendapatan Daerah itu ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 48,2 triliun, pendapatan transfer Rp 19,5 triliun dan pendapatan lain-lain yang sah Rp 1,9 triliun.
Baca Juga:
Swasta Bakal Bangun Pengolahan Sampah Modern di Jakarta Utara
Sedangkan Penerimaan Pembiayaan itu dari SiLPA Rp8,6 triliun, pinjaman daerah Rp 295 miliar dan penerusan pinjaman pembangunan MRT Jakarta Rp 295 miliar. Sementara untuk Belanja Daerah diproyeksikan Rp71,3 triliun terdiri dari belanja operasi Rp59,1 triliun, belanja modal Rp11,1 triliun, belanja tak terduga Rp675 miliar dan belanja transfer Rp356 miliar.
Serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 7,4 triliun yang terdiri dari penyertaan modal daerah (PMD) Rp 5,4 triliun, pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Rp 1,8 triliun, dan pemberian pinjaman daerah Rp 176 miliar.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, sesuai pasal 170 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 disebutkan bahwa KUPA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
DPRD Provinsi DKI Jakarta juga telah menerima surat dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta Nomor 466/UD.00.02 pada 18 Agustus 2023 perihal penyampaian Rancangan KUPA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023.
"Menindaklanjuti surat Penjabat Gubernur DKI Jakarta, DPRD telah melaksanakan pembahasan sesuai mekanisme ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Ia menuturkan sesuai pasal 16 ayat 6 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang menyebutkan bahwa KUPA-PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
"Berdasarkan Rapat Badan Musyawarah pada 31Agustus 2023 disepakati Rapat Paripurna dimaksud dilaksanakan Senin, 4 September 2023," katanya.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta telah menuntaskan pembahasan dan pendalaman KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2023, Jumat (25/8).
Saat rapat paripurna, Pj Gubernur bersama Ketua dan dua wakil DPRD DKI Jakarta melakukan penandatanganan MoU Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi didampingi dua wakil ketua yakni Khoirudin dan Rany Maulani serta dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (Asp)
Baca Juga:
Hindari Polusi Jakarta, ASN Muda Ingin Masuk Daftar Dipindahtugaskan ke IKN