MERAHPUTIH.COM - SEPANJANG Januari hingga 8 Mei 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima 233 pengaduaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Hal itu memperlihatkan lonjakan pengaduan setelah Pemilu 2024 meningkat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu.
“Jumlah pengaduan ke DKPP sepanjang 2024 saja tercatat 233. Kami perkirakan akan terus bertambah, bahkan bisa berkali lipat seiring dimulainya tahapan Pilkada 2024,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Jakarta, Rabu (8/5).
Dari 233 pengaduan yang diterima DKPP, sebanyak 99 di antaranya mengadukan KPU kabupaten/kota, Bawaslu kabupaten/kota (66), PPK/PPD (13), Bawaslu provinsi (12), KPU provinsi (12), KPU RI (9), dan Bawaslu RI (7).
Sejak awal 2024 sampai Mei 2024, jumlah perkara teregistrasi sebanyak 90 perkara, dengan rincian perkara yang telah diputus sebanyak 13 perkara dan 77 perkara dalam proses pemeriksaan. Dari 13 putusan, jumlah teradu 67 dengan rincian 54 teradu direhabilitasi, 12 teradu diberikan sanksi teguran tertulis, dan 1 orang pemberhentian sementara.
Baca juga:
DKPP Mulai Verifikasi Laporan Dugaan Pelecehaan oleh Ketua KPU Hasyim
Perkara pada 2023 yang diputus pada 2024 sebanyak 20 perkara dengan jumlah 94 teradu, dengan rincian 40 teradu direhabilitasi, 49 teradu diberikan sanksi teguran tertulis, 2 teradu diberikan sanksi pemberhentian sementara, dan 3 teradu diberikan sanksi pemberhentian tetap.
Dengan demikian, jumlah perkara yang diputus oleh DKPP sepanjang 2024 sebanyak 33 perkara yang terdiri dari 20 perkara pada 2023 yang diputus pada 2024 dan 13 perkara tahun 2024 yang telah diputus. Dari 33 perkara, jumlah teradu yang diputus sebanyak 161 teradu.
Heddy menambahkan profesionalitas masih membayangi kinerja penyelenggara pemilu. Dari 57 teradu yang telah dijatuhi sanksi oleh DKPP, prinsip yang paling banyak dilanggar teradu yakni prinsip profesional sebanyak 43 teradu. Sementara itu, 11 teradu melanggar prinsip berkepastian hukum dan 3 teradu melanggar prinsip jujur.
“Jika kita melihat data, DKPP telah banyak melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang bertujuan mewujudkan penyelenggara pemilu yang profesional, kredibel, dan berintegritas,” tegasnya.
Baca juga:
Jumlah pengaduan dan perkara dugaan pelanggaran KEPP yang ditangani DKPP sepanjang 2024 berbanding terbalik dengan kondisi anggaran lembaga penjaga integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu ini.
Pagu anggaran DKPP tahun anggaran 2024 sebesar Rp 67.532.578.000. Turun sebesar Rp 24.153.806.000 jika dibandingkan dengan pagu anggaran pada 2023 sebesar Rp 91.686.234.000.
Heddy mengungkapkan penurunan anggaran tersebut merupakan warning bagi mimpi masyarakat Indonesia akan hadirnya penyelenggara pemilu yang profesional, kredibel, dan berintegritas, serta demokrasi yang berkualitas. “Ini tentu saja harus menjadi prioritas dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024,” tegasnya.
Sejumlah program prioritas DKPP diperkirakan tidak terlaksana di tahun ini, seperti penguatan kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu melalui rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) serta pendidikan dan sosialisasi etika penyelenggara pemilu.
Wartawan senior Tanah Air ini berharap rakorwil bisa kembali diselenggarakan, bahkan diperuntukkan penyelenggara di tingkat kecamatan (adhoc). “Tahun lalu kami berhasil melaksanakan rakorwil di empat wilayah di Indonesia. Ini maanfaatnya sangat besar dirasakan penyelenggara pemilu di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota,” pungkasnya.(Pon)
Baca juga:

