Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Anggaran Minim DKPP di Tengah Banjir Aduan

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 08 Mei 2024
Anggaran Minim DKPP di Tengah Banjir Aduan

Ketua DKPP Heddy Lugito.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - SEPANJANG Januari hingga 8 Mei 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima 233 pengaduaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Hal itu memperlihatkan lonjakan pengaduan setelah Pemilu 2024 meningkat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu.

“Jumlah pengaduan ke DKPP sepanjang 2024 saja tercatat 233. Kami perkirakan akan terus bertambah, bahkan bisa berkali lipat seiring dimulainya tahapan Pilkada 2024,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Jakarta, Rabu (8/5).

Dari 233 pengaduan yang diterima DKPP, sebanyak 99 di antaranya mengadukan KPU kabupaten/kota, Bawaslu kabupaten/kota (66), PPK/PPD (13), Bawaslu provinsi (12), KPU provinsi (12), KPU RI (9), dan Bawaslu RI (7).

Sejak awal 2024 sampai Mei 2024, jumlah perkara teregistrasi sebanyak 90 perkara, dengan rincian perkara yang telah diputus sebanyak 13 perkara dan 77 perkara dalam proses pemeriksaan. Dari 13 putusan, jumlah teradu 67 dengan rincian 54 teradu direhabilitasi, 12 teradu diberikan sanksi teguran tertulis, dan 1 orang pemberhentian sementara.

Baca juga:

DKPP Mulai Verifikasi Laporan Dugaan Pelecehaan oleh Ketua KPU Hasyim

Perkara pada 2023 yang diputus pada 2024 sebanyak 20 perkara dengan jumlah 94 teradu, dengan rincian 40 teradu direhabilitasi, 49 teradu diberikan sanksi teguran tertulis, 2 teradu diberikan sanksi pemberhentian sementara, dan 3 teradu diberikan sanksi pemberhentian tetap.

Dengan demikian, jumlah perkara yang diputus oleh DKPP sepanjang 2024 sebanyak 33 perkara yang terdiri dari 20 perkara pada 2023 yang diputus pada 2024 dan 13 perkara tahun 2024 yang telah diputus. Dari 33 perkara, jumlah teradu yang diputus sebanyak 161 teradu.

Heddy menambahkan profesionalitas masih membayangi kinerja penyelenggara pemilu. Dari 57 teradu yang telah dijatuhi sanksi oleh DKPP, prinsip yang paling banyak dilanggar teradu yakni prinsip profesional sebanyak 43 teradu. Sementara itu, 11 teradu melanggar prinsip berkepastian hukum dan 3 teradu melanggar prinsip jujur.

“Jika kita melihat data, DKPP telah banyak melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang bertujuan mewujudkan penyelenggara pemilu yang profesional, kredibel, dan berintegritas,” tegasnya.

Baca juga:

Terlibat Kasus Asusila, DKPP Diminta Pecat Ketua KPU

Jumlah pengaduan dan perkara dugaan pelanggaran KEPP yang ditangani DKPP sepanjang 2024 berbanding terbalik dengan kondisi anggaran lembaga penjaga integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu ini.

Pagu anggaran DKPP tahun anggaran 2024 sebesar Rp 67.532.578.000. Turun sebesar Rp 24.153.806.000 jika dibandingkan dengan pagu anggaran pada 2023 sebesar Rp 91.686.234.000.

Heddy mengungkapkan penurunan anggaran tersebut merupakan warning bagi mimpi masyarakat Indonesia akan hadirnya penyelenggara pemilu yang profesional, kredibel, dan berintegritas, serta demokrasi yang berkualitas. “Ini tentu saja harus menjadi prioritas dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024,” tegasnya.

Sejumlah program prioritas DKPP diperkirakan tidak terlaksana di tahun ini, seperti penguatan kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu melalui rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) serta pendidikan dan sosialisasi etika penyelenggara pemilu.

Wartawan senior Tanah Air ini berharap rakorwil bisa kembali diselenggarakan, bahkan diperuntukkan penyelenggara di tingkat kecamatan (adhoc). “Tahun lalu kami berhasil melaksanakan rakorwil di empat wilayah di Indonesia. Ini maanfaatnya sangat besar dirasakan penyelenggara pemilu di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

MK Resmi Panggil 4 Menteri dan DKPP Buat Bersaksi

#DKPP #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan