Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Anggaran Makan Bergizi Gratis Turun, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Inflasi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 10 Desember 2024
Anggaran Makan Bergizi Gratis Turun, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Inflasi

Sejumlah siswa tengah menikmati santapan makanan dari program Makan Bergizi Gratis. (Dok: Pemprov DKI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menyoroti keputusan pemerintah menurunkan anggaran makan bergizi gratis dari Rp 15.000 menjadi seharga Rp10.000 per porsi. Keputusan tersebut perlu ditinjau ulang, terkhusus untuk di wilayah Papua.

Menurut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini, pemerintah harus mengkaji serius implementasi program makan bergizi gratis ini dengan mempertimbangkan inflasi yang terjadi disetiap wilayah di Indonesia.

"Kemudian harga-harga kebutuhan, harga-harga makanan yang mungkin nanti dalam menjalankan program ini tiba-tiba harganya jadi melambung jauh," ujar Bonnie dalam keterangannya, Selasa (10/12).

Baca juga:

Pemerintah Diingatkan Bahan Pangan Makan Bergizi Gratis Harus Berasal dari Produk Lokal

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan, pemerintah menetapkan rincian untuk anggaran makan bergizi gratis seharga Rp10.000 per porsi. Prabowo meyakini, alokasi ini disebut cukup untuk kebutuhan-kebutuhan di daerah. Jenderal TNI Purnawirawan ini mengatakan, makan bergizi gratis merupakan sesuatu tambahan kesejahteraan bagi rakyat.

"Artinya dalam sebuah kebijakan khususnya mengenai makan gratis ini, harus juga memperhatikan aspek mitigasinya," jelas Bonnie.

Baca juga:

DPR Ingatkan Program Makan Bergizi Gratis Jangan Sampai Rugikan Petani dan Nelayan

Awalnya, pemerintahan Prabowo menginginkan anggaran Rp15.000 untuk makan bergizi gratis. Namun, kondisi tidak memungkinkan untuk mempertahankan anggaran tersebut dalam program makan bergizi gratis.

“Kita ingin Rp15.000, tapi kondisi anggaran mungkin Rp10.000. Kita hitung untuk daerah-daerah itu cukup, cukup bermutu dan bergizi,” kata Prabowo.

#Makan Bergizi Gratis
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - 40 menit lalu
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - 2 jam, 10 menit lalu
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Pemerintah perlu menyiapkan langkah antisipatif agar perubahan skema pendanaan tidak menghambat keberlangsungan program yang menyasar jutaan penerima manfaat.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Indonesia
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Perpres tersebut perlu menempatkan Program MBG sebagai bagian dari kebijakan pemenuhan gizi nasional yang lebih komprehensif dengan pendekatan siklus kehidupan.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
BGN Permudah Pengawasan MBG, Orang Tua Bisa Cek Menu Anak Lewat Portal Digital
BGN kini menyiapkan sistem digital MBG. Orang tua pun bisa mengecek menu anak lewat portal digital.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
BGN Permudah Pengawasan MBG, Orang Tua Bisa Cek Menu Anak Lewat Portal Digital
Bagikan