Aneh PK Ahok Ditolak dalam 19 Hari, MA Kejar Tayang?
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya saat sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Sidang
MerahPutih.com - Kubu eks terpidana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membeberkan sejumlah kejanggalan dibalik putusan Mahkamah Agung (MA) menolak Pengujian Kembali (PK). Faktor begitu cepatnya MA memproses PK Ahok menjadi sorotan utama.
"Dalam waktu 19 hari sudah diputus," kata Fifi Lety Indra, kuasa hukum Ahok, saat mengahadiri undangan Amnesty Internasional Indonesia di Gedung HDI Menteng Jakarta Pusat, Kamis (5/4).
Fifi membandingkan dengan PK eks Ketua KPK Antasari Azhar yang membutuhkan waktu 122 hari sebelum akhirnya diputuskan MA. "Alasannya, PK Ahok dianggap penting (urgent)," imbuh adik kandung Ahok itu.
Artinya, lanjut Fifi, PK Ahok yang diputus tidak sampai satu bulan tergolong aneh. Dia pun mempertanyakan dasar kepentingan mendesak apa sehingga terkesan PK Ahok kejar tayang. "Dianggap penting apanya? Harusnya hukum diperlakukan sama tanpa memandang bulu. Semua orang di depan hukum itu sama," kata dia.
Apalagi, tuding Fifi, hakim yang menangani PK Ahok dikabarkan dekat dengan Pimpinan FPI, ormas yang getol menyerang Ahok dan mendukung dihukumnya para terduga penodaan agama.
"Saya nggak tahu ini tolong dicek kebenarannya saya dikasih tahu bahwa hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini hakim agung, itu katanya bekas penasihat FPI," tandas dia. (Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan