Anas Bakal Sampaikan Pidato Politik Sebagai Ketum PKN

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Juli 2023
Anas Bakal Sampaikan Pidato Politik Sebagai Ketum PKN

Terpidana kasus korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum usai menerima surat bebas murni di Bapas Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023). (ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Kebangkitan Nasional (PKN) akan menggelar munaslub pada Jumat (14/7) hingga Minggu (16/7) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, untuk menetapkan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum PKN masa jabatan 2023-2028.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Gede Pasek Suardika berharap Anas Urbaningrum akan menyampaikan pidato politik sebagai ketua umum baru pada momentum musyawarah nasional luar biasa (munaslub) PKN, Sabtu (15/7).

Baca Juga:

Bakal Jadi Ketum PKN, Anas Urbaningrum Siapkan Orasi Soal Kasus Hambalang

"Tapi 15 (Juli) saya harapkan beliau sudah pidato sebagai ketua umum (PKN) yang baru," kata Gede Pasek.

Gede Pasek enggan membeberkan terkait pidato apa yang nantinya akan disampaikan oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu. Dirinya menyerahkan secara tulus dan ikhlas posisinya sebagai Ketua Umum PKN kepada Anas Urbaningrum.

"Agar beliau punya tempat, standing untuk memperjuangkan yang selama ini beliau sampaikan," ujarnya.

Menurut dia, dengan menduduki kursi Ketua Umum PKN maka Anas Urbaningrum mempunyai tempat untuk dapat mengartikulasikan klarifikasi yang ingin disampaikannya secara lebih cepat kepada publik.

"Nanti kan ketika beliau sudah punya posisi bisa menyampaikan banyak hal lah. Sambil keliling ke seluruh daerah bisa disampaikan nanti itu, sehingga nanti lebih bagus sambil ke daerah urusan partai, bisa mengartikulasikan apa yang sebenarnya terjadi," tuturnya.

Ia mengaku tak mempersoalkan terkait posisinya nanti di PKN setelah tak lagi menjabat sebagai ketua umum.

"Saya di mana aja enggak masalah, gampang lah. Karena politik saya kan lebih pada politik ide dan gagasan, bukan politik kejar jabatan," ujarnya.

Gede Pasek mengaku telah menantikan waktu yang pas untuk dapat menyerahkan posisi Ketua Umum PKN kepada Anas Urbaningrum.

"Makanya kita ini menunggu sampai bebas murni dulu kan statusnya. Maunya langsung saya serahkan, tapi kan beliau cari waktu yang paling pas. Ini yang paling pas," katanya.

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat, menyatakan terpidana kasus korupsi Proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, bebas murni setelah menempuh masa cuti menjelang bebas.


Anas mengatakan dengan adanya sertifikat bebas yang diterimanya, maka dirinya kini sepenuhnya merdeka. Dia mengaku kebebasannya itu akan menjadi awal dirinya untuk melakukan tugas pribadi dan tugas publik di masa mendatang. (Pon)

Baca Juga:

Anas Singgung SBY Tak Bicara Chaos Politik Terkait Pergantian Sistem Pemilu

#Partai Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Bagikan