Anak Buah Tito tak Berani Asal Tegur Anies Lalai Susun KUA-PPAS 2020
Halaman muka apbd.jakarta.go.id (apbd.jakarta.go.id)
MerahPutih.com - Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menegaskan tidak bisa menegur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bila lalai dan tak transparan dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai dasar APBD 2020.
Kemendagri baru dapat memberikan sanksi kepada DPRD DKI dan Pemprov DKI bila pembahasan KUA-PPAS tak rampung dari tenggat waktu yang diberikan 30 November 2019. Sanksinya DPRD dan Pemprov DKI tidak mendapatkan tunjangan kerja selama 6 bulan bila pembahasan KUA-PPAS 2020 tak selesai 30 November.
Baca Juga:
Anggaran KUA-PPAS Tak Diunggah, PSI Minta Tito Beri Kartu Kuning Anies
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.
"Kami enggak boleh menegur, kecuali sudah terlambat dari batas waktu. Nah, kalau terlambat mengesahkan anggaran lewat dari batas waktu kan ada sanksi yang akan dikenakan," kata Akmal, saat dikonfirmasi, Selasa (29/10).
Akmal mengaku tak keberatan bila PSI memintanya untuk menegur Gubernur Anies yang disinyalir lalai dalam penyusunan KUA-PPAS 2020 asalkan sesuai prosedur yang berlaku.
"Tapi kan kita lihat dulu, kami enggak bisa menindak selama Gubernur masih ada batas waktu untuk menyusun anggaran," tutur pejabat eselon 1 Kemendagri itu.
Baca Juga:
Revisi KUA-PPAS 2020, PSI: Pemprov DKI Tak Cermat Susun Anggaran
Menurut Akmal, Kemendagri masih memberikan waktu kepada Pemprov DKI dan DPRD untuk menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS 2020 sesuai target uang diberikan. Dia pun berharap, kepada anggota Legislator Kebon Sirih untuk teliti dalam mengawasi pembahasan itu.
"Masih ada waktu kok, kan maksimal sampai akhir November. Kita berilah waktu dulu karena masih ada ruang bagi Pak Anies untuk bekerja. DPRD silakan mengawasi," tutup anak buah Mendagri Tito Karnavian itu.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Idris Ahmad meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menegur Gubernur Anies Baswedan yang disinyalir lalai dalam menyusun KUA-PPAS sebagai dasar RAPBD 2020.
"Jadi, sekali lagi kami minta dengan segala hormat Pak Mendagri (Tito Karnavian) memberikan kartu kuning kepada gubernur Anies Baswedan," kata legislatif Kebon Sirih itu. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?
RAPBD DKI 2026 Disesuaikan Jadi Rp 81,2 Triliun, Dana Bagi Hasil dari Pusat Turun Rp 15 Triliun
Pemangkasan Dana Transfer ke Jakarta Rp 15 Triliun Pengaruhi Pembangunan 5 Tahun Mendatang
Pemangkasan Anggaran Pusat Bikin Proyek DKI Mandek, Nasib GOR dan Sekolah Jadi Abu-Abu
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Pramono Tidak Mau Lagi Ada Praktik Kejar Setoran Lelang Proyek Akhir Tahun