MerahPutih.com - Pemprov DKI saat ini tengah menyusun regulasi pembatasan masyarakat yang datang ke ibu kota setelah lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah. Aturan itu harus dikeluarkan untuk mencegah potensi peningkatan penularan virus corona yang lebih luas.
"Kami lagi bahas hari ini perihal kebijakan itu," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Dany Sukma, saat dihuhungi wartawan, Senin (4/5).
Baca Juga:
Menurut Dany, kebijakan pembatasan tersebut harus didukung intansi pemerintah daerah setempat ataupun pemerintah pusat. Namun, dia belum bisa memastikan apakah aturan tersebut semacam operasi yustisi.
"Tunggu pembahasannya terlebih dahulu. Harus ada kerjasama dengan pemerintah daerah lain untuk membatasi kedatangan orang ke Jakarta nanti," tutur anak buah Gubernur DKI Anies Baswedan itu.
Dany menjelaskan, pembatasan kedatangan orang ke DKI itu untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 tahap kedua. Artinya, jangan sampai kasus penyebaran corona sudah turun, nantinya kembali meningkat adanya kedatangan orang dari luar Jakarta.
Untuk itu, Dany mengimbau kepada masyarakat yang masih berada di Jakarta agar tetap mengikuti peraturan pemerintah untuk tidak mudik.
"Jumlah pemudik tiap tahun musim lebaran itu mencapai tujuh juta penduduk. Kalau saat ini kami belum pegang datanya karena tidak ada posko mudik. Dinas Perhubungan yang mencatat keberangkat dari terminal, kereta api dan angkutan lainnya," tutup orang nomor satu di Dukcapil DKI itu. (Asp)
Baca Juga:
Warga Nekat Sembunyi di Bagasi Bus Demi Mudik, Polisi: Percuma!

