Anak Buah AHY Sebut Saksi Fakta Kandaskan Argumen KLB Deli Serdang


Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dok ANTARA
MerahPutih.com - Partai Demokrat (PD) menghadirkan dua saksi fakta dalam sidang gugatan Moeldoko kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis (14/10). Dua saksi fakta tersebut berasal dari unsur Mahkamah Partai dan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Kuasa hukum DPP PD Heru Widodo menegaskan bahwa salah satu persyaratan mendasar untuk mendaftarkan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun perubahan kepengurusan parpol ke Kemenkumham adalah mesti melampirkan Surat Keterangan Tidak Ada Sengketa dari Mahkamah Partai.
"Hal ini tidak bisa dipenuhi oleh pihak Moeldoko saat mendaftarkan hasil KLB Deli Serdang. Kita hadirkan saksi fakta dari unsur Mahkamah Partai yang nama-namanya terdaftar sah di Kementerian Hukum dan HAM, dan Mahkamah Partai itu menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat yang demikian untuk KLB Deli Serdang,” kata Heru dalam keterangannya, Jumat (15/10).
Baca Juga:
Demokrat Kubu AHY Tuding Argumen Hukum Prof Yusril Sesat
Heru juga mengaku heran. Meskipun pihak Moeldoko tidak mengakui Mahkamah Partai DPP PD pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), faktanya saat ini Mahkamah Partai tersebut sedang mengadili permohonan yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun atas pemberhentiannya sebagai anggota PD.
“Kami yakin dengan saksi fakta yang kami hadirkan hari ini akan tampak jelas bahwa persyaratan mendasar tidak terpenuhi sehingga keputusan Kemenkumham menolak pengesahan hasil KLB Deli Serdang sudah benar,” jelas Heru.

Selain itu, kuasa hukum DPP PD Mehbob kembali menegaskan bahwa pelaksanaan KLB Deli Serdang tidak sesuai AD/ART, yang mensyaratkan mesti disetujui oleh 2/3 dari seluruh 34 DPD dan 1/2 dari 514 DPC.
“Inilah dua dari sejumlah alasan mengapa Kemenkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang. Jadi, kadang-kadang kami berpikir, apakah KSP Moeldoko yang tidak tahu hukum, atau KSP Moeldoko kena buai oleh lawyer-lawyer-nya yang tidak tahu hukum pula,”pungkas Mehbob.
Baca Juga:
Demokrat Kritik Eks Tim Sukses Jokowi Jadi Ketua Seleksi Anggota KPU-Bawaslu
Kepala Bakomstra DPP PD Herzaky Mahendra Putra menekankan bahwa kedua saksi fakta benar-benar mengetahui situasi yang sesungguhnya terjadi. Mereka juga disumpah di bawah hukum, sehingga tidak mungkin berbohong.
“Kami menghadirkan mereka untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan,” tutup Herzaky. (Pon)
Baca Juga:
Hamdan Zoelva Nilai Gugatan Yusril Terkait AD/ART Demokrat Tidak Lazim
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin

Tegaskan Roy Suryo Sudah Mundur Sejak 2019, Demokrat Sebut Ada Upaya Adu Domba SBY dengan Jokowi

Kondisi SBY Makin Membaik, 2-3 Hari Lagi Sudah Boleh Pulang dari RSPAD

Open Recruitment Program Kreatif UMKM Meledak, Sekjen Demokrat Ikut Berperan Penting

Legislator Demokrat Harap TNI tak Jaga Kejagung secara Permanen

Legislator Demokrat Ingatkan Kejagung Jangan Jadi Bandit Demokrasi

AHY Minta UMKM Diperkuat, Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut Luncurkan Program Pembinaan

Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Prihatin Gelombang PHK, Pemprov Harus Bertindak Strategis di Dunia Digital

Prabowo Akui 'Kurang Baik' Komunikasi Publik, Demokrat: Justru Itu Kelebihannya

Dalam Kongres Partai Demokrat, Prabowo Sebut Kader Gerindra Nakal-Nakal
