Anak Berkebutuhan Khusus Bisa Mendaftar di Semua Sekolah Kota Bandung


Ilustrasi belajar. (Foto: Humas Kota Bandung)
MerahPutih.com - Pada tahun ini, Pemerintah Kota Bandung menerapkan aturan semua anak usia sekolah termasuk siswa berkebutuhan khusus bisa mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 di sekolah negeri maupun swasta.
"Semua sekolah di Kota Bandung sudah inklusi, sehingga siswa berkebutuhan khusus bisa mendaftar di seluruh sekolah dengan catatan melampirkan surat rekomendasi dari asesor melalui Assessment Center," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Cucu Saputra di Bandung, Rabu (2/6).
Baca Juga:
PPDB 2021-2022, Orang Tua Siswa Diminta Cek NIK
Ia mengatakan, syarat siswa kebutuhan khusus ini harus mendapatkan surat rekomendasi dari asesor. Murid berkebutuhan khusus bisa mendaftar melalui jalur afirmasi yang ada pada PPDB.
"Calon peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK) wajib melakukan penilaian melalui Assessment Center Dinas Pendidikan Kota Bandung. Seluruh calon PDBK tingkat SD dan SMP bisa memanfaatkan layanan tersebut secara gratis," ujarnya.
Bagi calon peserta jalur afirmasi PDBK yang akan mendaftar ke sekolah tujuan perlu dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung. Yakni melalui layanan Assessment Center yang bisa diakses secara online.
Kebijakan ini, lanjut Cucu, mengacu pada konteks Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengujian, Pindah Jalur Pendidikan, dan Pengakuan Hasil Belajar adalah Assesment Center.
Layanan konsultasi bertujuan untuk memberi penilaian dan pemahaman bagi siswa berkebutuhan khusus yang akan mengikuti PPDB tahun ini dengan mendaftar di website asesmen.bandung.com.
Untuk memudahkan masyarakat bisa menonton tutotial pendaftaran Assessment Center melalui Youtube Dinas Pendidikan Kota Bandung. Videonya: https://youtu.be/Cu0Isa3x-R4
Menurut Cucu, untuk daya tampung atau kuota jalur Afirmasi PDBK sebanyak 3 orang dalam satu sekolah. Dengan prioritas sekolah terdekat dengan rumah calon peserta didik.
Pada saat CPDB tidak lolos di Sekolah negeri pilihan, maka akan disalurkan ke sekolah lainnya yang dekat dengan rumah dan masih tersedia.
“Jadi anak diarahkan ke sekolah terdekat karena semua sekolah sudah menerima,” ujarnya.
Selain itu, bagi calon siswa usia di bawah 6 tahun pun direkomendasikan untuk berkonsultasi melalui Assessment Center dengan mengklik menu Kesiapan Belajar Usia Dini, Atau sesuai dengan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 bisa melalui rekomendasi psikolog.
PPDB 2021/2022 dibagi menjadi dua tahap yaitu pendataan atau pengumpulan berkas digital melalui wali kelas sekolah asal dan pendaftaran. Karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19 maka proses PPDB Kota Bandung dilakukan secara online. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Ini Kata Disdik Soal PPDB 2021-2022 Tak Beri Ruang Warga Luar DKI
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pemerintah Targetkan 12 Sekolah Garuda Rampung pada 2026, 4 Siap Beroperasi

Banyak Siswa Keracunan, DPR Minta Kualitas Bahan Makan Bergizi Gratis Diaudit

Sederet Aktivitas MPLS Siswa-siswi Sekolah Rakyat SRMA 10 di Jakarta

Tahap Pertama SPMB 2025 di DKI Jakarta Berjalan Lancar, Kendala Juga Banyak Berkurang

Legislator Temukan Kejanggalan di Proses SPMB, Minta Sistem Dibongkar Habis
Transparansi PPDB Mendesak! DPR Soroti Kecurigaan Masyarakat dan Minta Akses Penuh Data Pendaftar

Carut Marut SPMB 2025, Ketua DPR Minta Audit Sistem Digital dan Atasi Manipulasi Data Domisili Demi Pendidikan Adil

Catatan Seleksi Penerimaan Murid 2025 Baru Versi KPK, Pungutan Liar dan Transparasi Bakal Jadi Masalah

Siswa Jawa Barat Melanggar Jam Malam Masuk Barak Militer dan Dapat Surat Peringatan Kepala Sekolah

Polsek Ciputat Timur Gelar Pembinaan Karakter bagi 10 Pelajar Terlibat Tawuran
