Amsal Christy Sitepu Mengaku DiIntimidasi Jaksa lewat 'Brownies Cokelat' di Rutan

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 02 April 2026
Amsal Christy Sitepu Mengaku DiIntimidasi Jaksa lewat 'Brownies Cokelat' di Rutan

RDPU Komisi III DPR RI Bersama Amsal Sitepu Bahas Kontroversi Video Profil Desa di Kab Karo. Foto: MerahPutih/Didik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - AMSAL Christy Sitepu mengaku mengalami intimidasi saat ditahan dalam kasus dugaan penggelembungan dana anggaran video profil desa. Intimidasi itu disebut terjadi lewat pemberian sekotak brownies oleh oknum jaksa. Hal tersebut disampaikan Amsal dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Negeri Karo di kompleks parleman, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).


Amsal mengatakan peristiwa itu terjadi pada 1 Desember 2025. Ia mengaku sangat mengingat kejadian tersebut karena mencatatnya dalam sebuah buku berjudul Cerita Orang Kalah yang ia tulis selama berada di tahanan.


“Intimidasi lewat brownies cokelat itu terjadi di 1 Desember 2025,” kata Amsal.


Ia menyebut, saat itu, seorang jaksa mendatanginya di rumah tahanan dan memberikan sekotak brownies. Dalam pertemuan tersebut, jaksa itu diduga menyampaikan pesan agar Amsal mengikuti alur kasus yang berjalan.

Baca juga:

Komisi III DPR Cecar Kajari Karo soal Dasar Hukum Penahanan Amsal Sitepu




"Pihak yang mendatangi saya pada saat itu ialah Wira Rizona, memberikan saya sekotak brownies cokelat," tutur Amsal.


"Dengan kalimat ‘Udah lah, Bang. Enggak usah ribut-ribut ikutin saja arusnya. Ngapain Abang capai-capai pakai pengacara. Nanti kita bantu di tuntutan’,” kata Amsal.


Amsal menilai pesan tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap dirinya sebagai tersangka. Meski mendapatkan tekanan, Amsal memilih tidak menuruti permintaan tersebut. Ia tetap melawan dan menjalani proses hukum sesuai jalur yang diyakininya.


“Saya bilang, saya akan terus melawan,” ujarnya.


Sebelumnya, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara oleh jaksa di kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Hakim kemudian menyatakan Amsal tidak bersalah dan dijatuhi vonis bebas.(Pon)



Baca juga:

Habiburokhman Apresiasi Vonis Bebas Amsal Sitepu, Sebut Sesuai Keadilan





#Kabupaten Karo #DPR RI #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Soedeson Tandra mengungkap alasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto perlu segera menata internal Polri, termasuk perombakan sejumlah Kapolda.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Berita Foto
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Indonesia
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri guna menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Bagikan