AMLI Desak Pemprov DKI Tertibkan Reklame tak Berizin
Ilustrasi reklame. Foto: net
MerahPutih.com - Asosiasi Perusahaan Media Luargriya Indonesia (AMLI) DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menertibkan papan reklame yang tak berizin di Ibukota Jakarta.
"Reklame tak terdaftar di DKI Jakarta itu yang seharusnya terlebih dahulu yang ditertibkan," ujar Ketua AMLI Nuke Mayasaphira di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Nuke menuturkan, terdapat 2400 titik reklame terpampang di lima wilayah Jakarta, namun terdapat 50 persennya atau 1200 reklame tidak berizin. Dengan begitu AMLI mendesak Pemprov DKI agar menegakkan penertiban, pengendalian dan pengawasan terhadap reklame MLG sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni peraturan Gubernur (Pergub) No. 148 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
"Kami usulkan setelah dilakukan revisi Pergub No. 148 Tahun 2017 selesai, agar pola penataan bangunan reklame MLG menjadi lebih jelas di dalam menunjang estetika dan keindahan tata-ruang kota Jakarta bagi seluruh pemangku kepentingan," jelasnya.
Lebih lanjut, menurut Nuke, pada awal mulainya razia reklame pada 19 Oktober lalu oleh Gubernur Anies di Jalan Rasuna Said atau tepatnya di depan kantor KPK, karena masa izin mendirikan bangunan-bangunan reklame (IMB-BR) dan perusahaan palan reklame itu belum membayar pajak yang jatuh tempo per 31 Agustus 2018 lalu.
Alasan perusahaan belum memperpanjang izin karena masih menunggu revisi Peraturan Gubernur nomor 148 tahun 2017 mengenai izin reklame.
Adapun prioritas utama dalam penertiban ialah terhadap papan reklame MLG ilegal, yaitu bangunan reklame yang berdiri di kawasan tanpa penyelenggaraan reklame sesuai Peraturan Gubernur No. 148 Tahun 2017.
Kemudian, prioritas kedua penertiban dilakukan terhadap reklame MLG illegal, yaitu bangunan reklame yang berdiri belum pernah miliki izin seperti TLB-BR, IMB-BR, PR.
"Prioritas ketiga, penertiban terhadap bangunan reklame MLG, yang masa izinnya telah berakhir, dan atau tidak dapat diperpanjang lagi sehubungan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan di dalam Pergub," tutupnya (Asp)
Bagikan
Berita Terkait
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan