AMLI Desak Pemprov DKI Tertibkan Reklame tak Berizin

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 02 November 2018
AMLI Desak Pemprov DKI Tertibkan Reklame tak Berizin

Ilustrasi reklame. Foto: net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Asosiasi Perusahaan Media Luargriya Indonesia (AMLI) DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menertibkan papan reklame yang tak berizin di Ibukota Jakarta.

"Reklame tak terdaftar di DKI Jakarta itu yang seharusnya terlebih dahulu yang ditertibkan," ujar Ketua AMLI Nuke Mayasaphira di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Nuke menuturkan, terdapat 2400 titik reklame terpampang di lima wilayah Jakarta, namun terdapat 50 persennya atau 1200 reklame tidak berizin. Dengan begitu AMLI mendesak Pemprov DKI agar menegakkan penertiban, pengendalian dan pengawasan terhadap reklame MLG sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni peraturan Gubernur (Pergub) No. 148 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

"Kami usulkan setelah dilakukan revisi Pergub No. 148 Tahun 2017 selesai, agar pola penataan bangunan reklame MLG menjadi lebih jelas di dalam menunjang estetika dan keindahan tata-ruang kota Jakarta bagi seluruh pemangku kepentingan," jelasnya.

Ilustrasi papan reklame. Foto: Net

Lebih lanjut, menurut Nuke, pada awal mulainya razia reklame pada 19 Oktober lalu oleh Gubernur Anies di Jalan Rasuna Said atau tepatnya di depan kantor KPK, karena masa izin mendirikan bangunan-bangunan reklame (IMB-BR) dan perusahaan palan reklame itu belum membayar pajak yang jatuh tempo per 31 Agustus 2018 lalu.

Alasan perusahaan belum memperpanjang izin karena masih menunggu revisi Peraturan Gubernur nomor 148 tahun 2017 mengenai izin reklame.

Adapun prioritas utama dalam penertiban ialah terhadap papan reklame MLG ilegal, yaitu bangunan reklame yang berdiri di kawasan tanpa penyelenggaraan reklame sesuai Peraturan Gubernur No. 148 Tahun 2017.

Kemudian, prioritas kedua penertiban dilakukan terhadap reklame MLG illegal, yaitu bangunan reklame yang berdiri belum pernah miliki izin seperti TLB-BR, IMB-BR, PR.

"Prioritas ketiga, penertiban terhadap bangunan reklame MLG, yang masa izinnya telah berakhir, dan atau tidak dapat diperpanjang lagi sehubungan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan di dalam Pergub," tutupnya (Asp)

#Reklame #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Pramono membawa suara kawasan ESEAO ke panggung internasional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Indonesia
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Selain protein, hasil uji laboratorium menunjukkan ikan sapu-sapu mengandung karbohidrat sebesar 9 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Indonesia
Gubernur Pramono Anung Ubah Jadwal CFD Jakarta, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Area bebas kendaraan di sisi timur mencakup Simpang Jalan Gembira hingga Simpang Jalan Raya Casablanca, sementara sisi barat meliputi Simpang Jalan Prof. Dr. Satrio hingga Simpang Jalan Setiabudi Utara Raya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Gubernur Pramono Anung Ubah Jadwal CFD Jakarta, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Indonesia
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Bakal Jadi Kado HUT ke-499 Kota Jakarta
Meski memuji kecepatan kerja di lapangan, ia menekankan agar aspek teknis tetap menjadi perhatian utama pengembang
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Bakal Jadi Kado HUT ke-499 Kota Jakarta
Indonesia
Jakarta Darurat Perlintasan Sebidang, Pramono Anung Tunggu Titah KAI Demi Keselamatan Bersama
Pemerintah DKI Jakarta membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya jika KAI memerlukan bantuan teknis maupun personel di lapangan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
Jakarta Darurat Perlintasan Sebidang, Pramono Anung Tunggu Titah KAI Demi Keselamatan Bersama
Indonesia
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Koordinasi dengan Kementerian Perindustrian juga menjadi poin krusial untuk memantau rantai pasok bahan kimia impor sejak dari pelabuhan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Indonesia
Pasar Santa Direvitalisasi, Pemprov DKI Siapkan Wajah Baru Lebih Modern dan Nyaman
Pemprov DKI dan Perumda Pasar Jaya segera merevitalisasi Pasar Santa. Nantinya, tempat itu akan memiliki wajah baru yang lebih modern dan nyaman.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pasar Santa Direvitalisasi, Pemprov DKI Siapkan Wajah Baru Lebih Modern dan Nyaman
Indonesia
Jakarta Gelap 60 Menit saat Hari Bumi, Berhasil Hemat Listrik dan Turunkan Emisi
Pemprov DKI Jakarta sudah melaksanakan aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon, dalam rangka memperingati Hari Bumi 2026.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Jakarta Gelap 60 Menit saat Hari Bumi, Berhasil Hemat Listrik dan Turunkan Emisi
Indonesia
El Nino 2026 DIperkirakan Hantam Jakarta Lebih Ganas dan Lama, Pemerintah Mulai Oprek Teknologi Modifikasi Cuaca
Dampaknya ada tiga isu utama, yakni kekeringan, potensi kebakaran termasuk di kawasan perkotaan Jakarta, serta meningkatnya polusi udara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 April 2026
El Nino 2026 DIperkirakan Hantam Jakarta Lebih Ganas dan Lama, Pemerintah Mulai Oprek Teknologi Modifikasi Cuaca
Indonesia
Kendaraan Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Kawasan Senopati Ditindak, Tenda Valet Juga Ikut Diangkut
Selain menyasar parkir liar, Sudinhub Jaksel memberikan perhatian khusus pada akses bagi penyandang disabilitas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 April 2026
Kendaraan Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Kawasan Senopati Ditindak, Tenda Valet Juga Ikut Diangkut
Bagikan