AMLI Desak Pemprov DKI Tertibkan Reklame tak Berizin

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 02 November 2018
AMLI Desak Pemprov DKI Tertibkan Reklame tak Berizin

Ilustrasi reklame. Foto: net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Asosiasi Perusahaan Media Luargriya Indonesia (AMLI) DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menertibkan papan reklame yang tak berizin di Ibukota Jakarta.

"Reklame tak terdaftar di DKI Jakarta itu yang seharusnya terlebih dahulu yang ditertibkan," ujar Ketua AMLI Nuke Mayasaphira di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Nuke menuturkan, terdapat 2400 titik reklame terpampang di lima wilayah Jakarta, namun terdapat 50 persennya atau 1200 reklame tidak berizin. Dengan begitu AMLI mendesak Pemprov DKI agar menegakkan penertiban, pengendalian dan pengawasan terhadap reklame MLG sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni peraturan Gubernur (Pergub) No. 148 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

"Kami usulkan setelah dilakukan revisi Pergub No. 148 Tahun 2017 selesai, agar pola penataan bangunan reklame MLG menjadi lebih jelas di dalam menunjang estetika dan keindahan tata-ruang kota Jakarta bagi seluruh pemangku kepentingan," jelasnya.

Ilustrasi papan reklame. Foto: Net

Lebih lanjut, menurut Nuke, pada awal mulainya razia reklame pada 19 Oktober lalu oleh Gubernur Anies di Jalan Rasuna Said atau tepatnya di depan kantor KPK, karena masa izin mendirikan bangunan-bangunan reklame (IMB-BR) dan perusahaan palan reklame itu belum membayar pajak yang jatuh tempo per 31 Agustus 2018 lalu.

Alasan perusahaan belum memperpanjang izin karena masih menunggu revisi Peraturan Gubernur nomor 148 tahun 2017 mengenai izin reklame.

Adapun prioritas utama dalam penertiban ialah terhadap papan reklame MLG ilegal, yaitu bangunan reklame yang berdiri di kawasan tanpa penyelenggaraan reklame sesuai Peraturan Gubernur No. 148 Tahun 2017.

Kemudian, prioritas kedua penertiban dilakukan terhadap reklame MLG illegal, yaitu bangunan reklame yang berdiri belum pernah miliki izin seperti TLB-BR, IMB-BR, PR.

"Prioritas ketiga, penertiban terhadap bangunan reklame MLG, yang masa izinnya telah berakhir, dan atau tidak dapat diperpanjang lagi sehubungan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan di dalam Pergub," tutupnya (Asp)

#Reklame #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Pastikan Nelayan Terdampak Pembangunan Pagar Beton Cilincing Terdata dan Mendapatkan Kompensasi Tepat Sasaran
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo juga memastikan nasib para nelayan akan tetap diperhatikan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 16 September 2025
Pemprov DKI Pastikan Nelayan Terdampak Pembangunan Pagar Beton Cilincing Terdata dan Mendapatkan Kompensasi Tepat Sasaran
Indonesia
'Pelican Crossing' Mulai Diuji Coba dengan Pengawasan Dishub-Satpol PP, Anak Buah Pramono Beri Himbauan Begini
Inisiatif ini muncul setelah sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan penumpang melompati pagar pembatas di Stasiun Cikini
Angga Yudha Pratama - Senin, 15 September 2025
'Pelican Crossing' Mulai Diuji Coba dengan Pengawasan Dishub-Satpol PP, Anak Buah Pramono Beri Himbauan Begini
Indonesia
Pramono Tegaskan Lokasi Baru Pedagang Pasar Burung Barito Tempat Berhenti Banyak Orang
Relokasi ini merupakan bagian dari rencana penataan kawasan Barito yang akan diubah menjadi Taman Bendera Pusaka
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Pramono Tegaskan Lokasi Baru Pedagang Pasar Burung Barito Tempat Berhenti Banyak Orang
Indonesia
Heboh Tanggul Beton Laut di Cilincing, Pramono Segera Panggil PT KCN
Tanggul beton laut di Cilincing kini menjadi masalah. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, segera memanggil PT KCN.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Heboh Tanggul Beton Laut di Cilincing, Pramono Segera Panggil PT KCN
Indonesia
Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih
Fraksi PAN khawatir perubahan ini akan mengutamakan pemodal daripada kepentingan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih
Indonesia
Target Ambisius Pemprov DKI untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Jakarta Hingga 2029
Berbagai program dan pembangunan infrastruktur terus dilakukan untuk mendukung target tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Target Ambisius Pemprov DKI untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Jakarta Hingga 2029
Indonesia
Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan
Salah satu penyebab terjadinya kebakaran di perkantoran adalah karena instalasi tidak pernah diperiksa
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan
Indonesia
Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September
Mau kemana saja kami gratiskan sampai dengan tanggal 8 September
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September
Indonesia
Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai
ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah tetap wajib melaporkan kehadiran (presensi) secara daring.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Agustus 2025
Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR
Pramono juga memuji kesigapan petugas dalam membersihkan sampah sisa demonstrasi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR
Bagikan