AMLI Desak Pemprov DKI Tertibkan Reklame tak Berizin


Ilustrasi reklame. Foto: net
MerahPutih.com - Asosiasi Perusahaan Media Luargriya Indonesia (AMLI) DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menertibkan papan reklame yang tak berizin di Ibukota Jakarta.
"Reklame tak terdaftar di DKI Jakarta itu yang seharusnya terlebih dahulu yang ditertibkan," ujar Ketua AMLI Nuke Mayasaphira di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Nuke menuturkan, terdapat 2400 titik reklame terpampang di lima wilayah Jakarta, namun terdapat 50 persennya atau 1200 reklame tidak berizin. Dengan begitu AMLI mendesak Pemprov DKI agar menegakkan penertiban, pengendalian dan pengawasan terhadap reklame MLG sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni peraturan Gubernur (Pergub) No. 148 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
"Kami usulkan setelah dilakukan revisi Pergub No. 148 Tahun 2017 selesai, agar pola penataan bangunan reklame MLG menjadi lebih jelas di dalam menunjang estetika dan keindahan tata-ruang kota Jakarta bagi seluruh pemangku kepentingan," jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Nuke, pada awal mulainya razia reklame pada 19 Oktober lalu oleh Gubernur Anies di Jalan Rasuna Said atau tepatnya di depan kantor KPK, karena masa izin mendirikan bangunan-bangunan reklame (IMB-BR) dan perusahaan palan reklame itu belum membayar pajak yang jatuh tempo per 31 Agustus 2018 lalu.
Alasan perusahaan belum memperpanjang izin karena masih menunggu revisi Peraturan Gubernur nomor 148 tahun 2017 mengenai izin reklame.
Adapun prioritas utama dalam penertiban ialah terhadap papan reklame MLG ilegal, yaitu bangunan reklame yang berdiri di kawasan tanpa penyelenggaraan reklame sesuai Peraturan Gubernur No. 148 Tahun 2017.
Kemudian, prioritas kedua penertiban dilakukan terhadap reklame MLG illegal, yaitu bangunan reklame yang berdiri belum pernah miliki izin seperti TLB-BR, IMB-BR, PR.
"Prioritas ketiga, penertiban terhadap bangunan reklame MLG, yang masa izinnya telah berakhir, dan atau tidak dapat diperpanjang lagi sehubungan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan di dalam Pergub," tutupnya (Asp)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pemprov DKI Pastikan Nelayan Terdampak Pembangunan Pagar Beton Cilincing Terdata dan Mendapatkan Kompensasi Tepat Sasaran

'Pelican Crossing' Mulai Diuji Coba dengan Pengawasan Dishub-Satpol PP, Anak Buah Pramono Beri Himbauan Begini

Pramono Tegaskan Lokasi Baru Pedagang Pasar Burung Barito Tempat Berhenti Banyak Orang

Heboh Tanggul Beton Laut di Cilincing, Pramono Segera Panggil PT KCN

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Target Ambisius Pemprov DKI untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Jakarta Hingga 2029

Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR
