Amnesty International Nilai Tindakan Polisi Tangkap Pembawa Poster Jokowi Berlebihan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 15 September 2021
Amnesty International Nilai Tindakan Polisi Tangkap Pembawa Poster Jokowi Berlebihan

Mahasiswa UNS diamankan petugas saat membentangkan spanduk saat kunjungan Presiden Jokowi di kampus UNS Surakarta, Senin (13/9). (MP/BEM UNS).

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Amnesty International menyoroti penangkapan beberapa warga yang membawa poster saat kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Blitar, Jawa Timur dan Solo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

“Sangat mengherankan bahwa warga yang membawa poster berisi aspirasi yang ingin disampaikan ke presiden secara damai dianggap sebagai ancaman sehingga harus ditangkap atau ‘diamankan’ oleh aparat kepolisian," kata Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid dalam keterangannya, Rabu (15/9).

Baca Juga

Bentangkan Poster "Pak Jokowi Tolong Benahi KPK", Sejumlah Mahasiswa Ditangkap

Usman menyayangkan tindakan polisi lantaran poster-poster tersebut hanya berisi permohonan agar presiden memperhatikan dan mendengar aspirasi mereka.

"Jika ungkapan sejinak ini saja tidak diperbolehkan, maka semakin mengindikasikan bahwa ruang kebebasan berekspresi di Indonesia terus menyusut," tegas Usman.

Seorang pria membentangkan poster saat Presiden Jokowi mengunjungi Blitar, Jawa Timur. Foto: Istimewa

Menurut Usman, aparat kepolisian seharusnya melindungi warga yang hendak mengungkapkan pendapatnya secara damai, bukan malah menghalang-halanginya.

"Meskipun polisi mengatakan mereka hanya ‘diamankan’ dan tidak ditahan, perlakuan seperti ini jelas akan menciptakan efek gentar yang dapat membuat orang semakin takut untuk menyampaikan pendapatnya," ujarnya.

Usman meminta, agar pemerintah tidak menutup mata atas kejadian seperti ini. Pasalnya, aparat penegakan hukum pasti mengerti bahwa masyarakat mempunyai hak untuk mengekspresikan pendapatnya secara damai di depan umum.

Amnesty International mengingatkan bahwa hak atas kebebasan berekspresi dijamin oleh Pasal 19 dan 21 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Hal ini juga telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005, serta dijelaskan lebih lanjut dalam Komentar Umum No. 34 terkait Pasal 19 ICCPR.

Kebebasan berekspresi hanya dapat tunduk pada batasan-batasan seperti yang ditentukan oleh hukum dan diperlukan untuk melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan, atau moral publik atau hak-hak dasar dan kebebasan orang lain.

"Dalam hukum nasional, hak atas kebebasan berpendapat juga dijamin di dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28E Ayat (3), dan juga Pasal 23 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999," tutup Usman. (Pon)

Baca Juga

Polresta Surakarta Lepas 10 Mahasiswa UNS yang Bentang Poster Kritik Jokowi

#Amnesty Internasional #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Usman Hamid mengatakan, negara seharusnya mendengarkan tuntutan rakyat.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Indonesia
Pembubaran Rumah Doa di Padang Potret Buram Kehidupan beragama di Indonesia
Kasus di Padang ini terjadi hanya sebulan setelah insiden serupa di Sukabumi
Wisnu Cipto - Selasa, 29 Juli 2025
Pembubaran Rumah Doa di Padang Potret Buram Kehidupan beragama di Indonesia
Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Indonesia
Amnesty International: HAM Bukan Jadi Landasan Utama Pelaksanaan PSN
Usman menjabarkan proyek-proyek PSN, dalam banyak kasus, tidak melalui proses persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan dari masyarakat adat setempat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 April 2025
Amnesty International: HAM Bukan Jadi Landasan Utama Pelaksanaan PSN
Indonesia
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Praktik-praktik otoriter kian menyerang jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam hukum nasional maupun hukum internasional.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Berita Foto
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Maret 2025
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Indonesia
Amnesty International Desak Otoritas Negara Lakukan Investigasi Resmi Terkait Teror terhadap Tempo
Jika investigasi resmi tidak dilakukan, maka jurnalis atau aktivis di Indonesia akan terus mendapatkan teror tanpa diketahui siapa dalang di balik aksi tersebut.
Frengky Aruan - Minggu, 23 Maret 2025
Amnesty International Desak Otoritas Negara Lakukan Investigasi Resmi Terkait Teror terhadap Tempo
Indonesia
Reformasi Polri Urgent, Amnesty International: Kapolri Harus Diganti
DPR dalam hal ini kurang optimal di dalam menjalankan fungsi-fungsi kontrol dan pengawasan yang berakibat tidak ada koreksi secara signifikan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 08 Maret 2025
Reformasi Polri Urgent, Amnesty International: Kapolri Harus Diganti
Indonesia
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
Jokowi diharapkan kembali berbaur dengan masyarakat di wilayah setempat.
Frengky Aruan - Selasa, 22 Oktober 2024
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
Indonesia
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Presiden Joko Widodo akan kembali ke Solo setelah purnatugas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 Oktober 2024
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Bagikan