Amnesty International Nilai Tindakan Polisi Tangkap Pembawa Poster Jokowi Berlebihan


Mahasiswa UNS diamankan petugas saat membentangkan spanduk saat kunjungan Presiden Jokowi di kampus UNS Surakarta, Senin (13/9). (MP/BEM UNS).
MerahPutih.com - Amnesty International menyoroti penangkapan beberapa warga yang membawa poster saat kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Blitar, Jawa Timur dan Solo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
“Sangat mengherankan bahwa warga yang membawa poster berisi aspirasi yang ingin disampaikan ke presiden secara damai dianggap sebagai ancaman sehingga harus ditangkap atau ‘diamankan’ oleh aparat kepolisian," kata Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid dalam keterangannya, Rabu (15/9).
Baca Juga
Bentangkan Poster "Pak Jokowi Tolong Benahi KPK", Sejumlah Mahasiswa Ditangkap
Usman menyayangkan tindakan polisi lantaran poster-poster tersebut hanya berisi permohonan agar presiden memperhatikan dan mendengar aspirasi mereka.
"Jika ungkapan sejinak ini saja tidak diperbolehkan, maka semakin mengindikasikan bahwa ruang kebebasan berekspresi di Indonesia terus menyusut," tegas Usman.

Menurut Usman, aparat kepolisian seharusnya melindungi warga yang hendak mengungkapkan pendapatnya secara damai, bukan malah menghalang-halanginya.
"Meskipun polisi mengatakan mereka hanya ‘diamankan’ dan tidak ditahan, perlakuan seperti ini jelas akan menciptakan efek gentar yang dapat membuat orang semakin takut untuk menyampaikan pendapatnya," ujarnya.
Usman meminta, agar pemerintah tidak menutup mata atas kejadian seperti ini. Pasalnya, aparat penegakan hukum pasti mengerti bahwa masyarakat mempunyai hak untuk mengekspresikan pendapatnya secara damai di depan umum.
Amnesty International mengingatkan bahwa hak atas kebebasan berekspresi dijamin oleh Pasal 19 dan 21 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Hal ini juga telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005, serta dijelaskan lebih lanjut dalam Komentar Umum No. 34 terkait Pasal 19 ICCPR.
Kebebasan berekspresi hanya dapat tunduk pada batasan-batasan seperti yang ditentukan oleh hukum dan diperlukan untuk melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan, atau moral publik atau hak-hak dasar dan kebebasan orang lain.
"Dalam hukum nasional, hak atas kebebasan berpendapat juga dijamin di dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28E Ayat (3), dan juga Pasal 23 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999," tutup Usman. (Pon)
Baca Juga
Polresta Surakarta Lepas 10 Mahasiswa UNS yang Bentang Poster Kritik Jokowi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat

Pembubaran Rumah Doa di Padang Potret Buram Kehidupan beragama di Indonesia

Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Amnesty International: HAM Bukan Jadi Landasan Utama Pelaksanaan PSN

Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK

Amnesty International Desak Otoritas Negara Lakukan Investigasi Resmi Terkait Teror terhadap Tempo

Reformasi Polri Urgent, Amnesty International: Kapolri Harus Diganti

Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat

H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
