Amankan ODGJ Ngamuk Bawa Samurai, 2 Polisi Sragen Terluka

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Selasa, 18 Februari 2025
Amankan ODGJ Ngamuk Bawa Samurai, 2 Polisi Sragen Terluka

Anggota Polres Sragen terluka terkena samurai akibat ODGC mengamuk, Selasa (18/2). (Dok.Polres Sragen)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua anggota Polres Sragen, Jawa Tengah, mengalami luka terkena samurai saat mengamankan pria dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang mengamuk. Keduanya kini dilarikan ke Rumah Sakit Rizky Amalia.

Kapolres Sragen melalui Kapolsek Sragen Kota, AKP Ari Pujiantoro, mengatakan insiden tersebut terjadi di Dukuh Pondok, Desa Kedungupit, Sragen, pada pukul 15.30 WIB.

“Kami mendapatkan laporan perangkat Desa Kedungupit adanya ODGJ bernama Parman alias Kecek yang mengamuk dengan membawa pedang samurai sepanjang 85 cm,” kata Ari, Selasa (18/2).

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat, yang kemudian berkoordinasi dengan tim evakuasi dari RSJ Surakarta.

Baca juga:

Banjir Sragen, Bocah SD Tenggelam Saat Bermain

Namun, upaya negosiasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil, justru pelaku semakin agresif dan mengunci diri di dalam rumah.

“Setelah berhasil membujuk pelaku untuk membuka pintu, petugas mencoba mengamankan senjata tajam yang dibawanya,” papar dia.

Dia menjelaskan pelaku tiba-tiba mengayunkan pedang tersebut, melukai Aiptu Widyatmoko, yang jari kanannya mengalami retak tulang dan luka sepanjang 3 cm.

“Serma Eko Siswato yang turut dalam upaya evakuasi juga mengalami luka robek di sela ibu jari dan telunjuk kiri hingga mendapat dua jahitan,” katanya.

Baca juga:

40 ODGJ Dititip Pemkab Bandung Jabar di Cilacap Minim Perhatian

Dia menambahkan setelah melalui proses pengamanan yang cukup menegangkan, pukul 17.55 WIB pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dievakuasi ke RSJ Surakarta untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Rencananya, Aiptu Widyatmoko akan menjalani operasi di RS Mardi Lestari Sragen. “Kami mengapresiasi kesigapan anggota tim dalam menangani situasi ini meskipun ada korban di pihak petugas,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Polisi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ikhsan Aryo Digdo

Learner.

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Dalami Pola Perekrutan Anak di Game Online Buat Aksi Terorisme
Sigit menjelaskan, temuan tersebut bermula dari aktivitas anak-anak dalam kelompok komunitas yang tumbuh dari hobi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Polisi Dalami Pola Perekrutan Anak di Game Online Buat Aksi Terorisme
Indonesia
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Polri telah membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji cepat implikasi putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Indonesia
DPR Segera Bahas RUU Polri, Usia Pensiun Jadi Salah Satu Isu
Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, menyatakan usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
 DPR Segera Bahas RUU Polri, Usia Pensiun Jadi Salah Satu Isu
Indonesia
Komisi Reformasi Kepolisian Gelar RDP, Serap Aspirasi dan Buka Kanal Aduan Publik Lewat WhatsApp
Komisi Reformasi Kepolisian gelar RDP dan buka kanal WhatsApp untuk tampung aspirasi publik. Jimly bahas isu ijazah palsu hingga keluhan penahanan demonstran.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
Komisi Reformasi Kepolisian Gelar RDP, Serap Aspirasi dan Buka Kanal Aduan Publik Lewat WhatsApp
Indonesia
Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel
Mabes Polri mengklaim setiap anggota yang mengemban tugas di instansi lain tidak lagi memegang jabatan di internal Polri.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel
Indonesia
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
Pakar hukum menilai, bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tak wajib mundur.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
Indonesia
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Ketika mendengar teriakan warga yang meminta pertolongan, kedua polisi tersebut langsung menuju sumber suara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Indonesia
Wakapolri Beberkan Masalah Serius di Tubuh Polri, Mayoritas di Tingkat Wilayah
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengungkap masih banyak rapor merah Polri, mayoritas di tingkat wilayah. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan hingga 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Wakapolri Beberkan Masalah Serius di Tubuh Polri, Mayoritas di Tingkat Wilayah
Indonesia
Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur
Nanti tim Reformasi Polri akan membahas kementerian dan instasi mana saja yang boleh diduduki oleh anggota kepolisian
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur
Bagikan