MerahPutih Internasional - Tokoh oposisi Myanmar, Aung San Suu Kyi ditolak mencalonkan diri sebagai calon Presiden oleh Parlemen Myanmar.
Seperti yang dilansir BBC, Parlemen Myanmar telah melakukan pemungutan suara setelah tiga hari lamanya dalam perdebatan alot.
Hasil pemungutan itu hanya ada 388 suara yang mendukung amandemen konstitusi. Angka ini kurang dari batas minimal suara yang dibutuhkan yaitu 75 persen.
Hal ini terjadi karena sebagian besar angota parlemen di Myanmar masih terdiri dari orang-orang militer. Meski sudah demokrasi sejak 2010 lalu, para Jendral-Jendral itu masih bercokol di Parlemen.
Hal ini menyimpulkan, Suu Kyi tidak dapat mencalonkan diri sebagai Presiden.
Menurut konstitusi negeri itu, Suu Kyi tidak bisa mencalonkan diri sebagai presiden karena salah satu anaknya menjadi warga negara asing.
Negara itu melarang seseorang yang memiliki anak berkewarganegaraan asing untuk jadi Presiden.
BACA JUGA:
Umat Buddha Indonesia Jangan Terprovokasi Isu Rohingya
Rohingya Tak Diakui dalam Sensus, Aktivis HAM Kritik Myanmar