MerahPutih.com - Pemimpin pro-demokrasi Myanmar, Aung San Suu Kyi, resmi dipindahkan dari penjara ke tahanan rumah di lokasi yang tidak diungkapkan pemerintah militer.
Perubahan status penahanan ini diumumkan penyiar nasional Myanmar Kamis (7/5), menyusul kebijakan grasi terbaru yang memangkas masa hukumannya. Pemindahan lokasi tahanan mantan orang nomor satu Myanmar itu dilakukan pada 1 mei pekan lalu.
Baca juga:
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Masa Hukuman Dikurangi
Suu Kyi, yang kini berusia 80 tahun, sebelumnya dijatuhi hukuman penjara 33 tahun atas berbagai tuduhan, termasuk korupsi, setelah digulingkan dalam kudeta militer 2021.
Namun dilansir dari Antara, dengan kebijakan grasi dan pengurangan masa hukuman sebesar seperenam, masa hukumannya kini diperkirakan tinggal sekitar 17 tahun.
Pada 17 April lalu, junta militer Myanmar juga mengumumkan pembebasan 1.519 narapidana, terdiri atas 1.508 warga Myanmar dan 11 warga asing, sebagai bagian dari langkah grasi massal.
Baca juga:
Darurat Militer Dicabut, Junta Larang Partai Aung San Suu Kyi Ikut Pemilu Myanmar
Meredam Sorotan Dunia Internasional
Kasus hukum Suu Kyi sejak awal dinilai bermuatan politik oleh para pendukungnya dan pengamat internasional. Mereka menilai tuduhan yang dijatuhkan bertujuan melemahkan pemimpin sipil yang terpilih secara demokratis.
Meski dipindahkan ke tahanan rumah, lokasi penahanannya dirahasiakan junta militer, sehingga menimbulkan spekulasi mengenai kondisi keamanan Suu Kyi serta kemungkinan adanya strategi politik di balik keputusan pemindahan.
Perubahan status tahanan Suu Kyi ini terjadi di tengah tekanan internasional terhadap junta Myanmar, yang masih menghadapi perlawanan dari kelompok pro-demokrasi dan konflik bersenjata dengan etnis minoritas. (*)