Alfian Tanjung akan Disidangkan di PN Jakarta Pusat


Ustaz Alfian Tanjung. (Istimewa)
MerahPutih.Com - Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Alfian Tanjung segera memasuki tahap persidangan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadi tempat sidang Alfian Tanjung.
Sebagaimana diketahui Alfian Tanjung dilaporkan ke polisi karena pernyataannya yang menuding Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai partai komunis.
Penetapan sidang tersebut dilakukan setelah pelimpahan tahap dua --barang bukti dan tersangka-- dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus.
"Ya benar hari ini pelimpahan tahap duanya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Kuntadi di Jakarta, Kamis (2/11).
Jaksa yang ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya membuat surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, sebagaimana dilansir Antara menyatakan Alfian Tanjung disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 28 jo Pasal 27 UU ITE.
Sesuai Pasal 8 ayat (3) KUHAP, penyidik menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum. "Untuk selanjutnya dilakukan penuntutan dengan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan," katanya.
Sebelumnya, Alfian Tanjung menolak menandatangani surat penangkapan kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ketua Tim Advokasi Abdullah Alkatiri menggambarkan kliennya kecewa dengan penangkapan tersebut.
Alfian ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB, Rabu (6/9) petang, atau hanya beberapa langkah setelah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, dari tuduhan ujaran kebencian atas isi ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya yang dilaporkan seorang warga Surabaya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Alfian dari segala tuntutan terkait ujaran kebencian.(*)
Bagikan
Berita Terkait
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi

Lisa Mariana Tidak Hadir Pemeriksaan Tersangka, Kubu RK Ingatkan Konsekuensi Hukum Jemput Paksa

Kubu Lisa Mariana Siap Hadapi Tantangan Ridwan Kamil Tarung Habis-habisan di Pengadilan

Tutup Pintu Damai, Ridwan Kamil Beralasan Biar Lisa Mariana Jera

Ridwan Kamil Tolak Datang Mediasi di Bareskrim, Pilih Pidanakan Lisa Mariana Sampai Pengadilan

Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Hari Ini Bareskrim Periksa Ridwan Kamil, Jatah Lisa Mariana Pekan Depan Habis Itu Gelar Perkara

Silfester Matutina Belum Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Sahroni: Tangkap, Penjarain!

4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana
