Alasan Urus Kabut Asap, Setya Novanto Mangkir ke MKD
Ketua DPR Setya Novanto (kanan) dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat memberikan keterangan soal pertemuan dengan Donald Trummp, di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (14/9)(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
MerahPutih Politik - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah memanggil Ketua DPR Setya Novanto sebanyak dua kali untuk menjelaskan tentang pertemuannya dengan kandidat calon presiden Amerika Serkiat (AS) Donald Trump, di AS, beberapa waktu lalu. Namun, Setya Novanto tidak menghadiri panggilan dewan etik tersebut.
Pada pemanggilan terakhir, Senin (12/10) kemarin misalnya, politisi Golkar ini beralasan tak memenuhi pemanggilan karena melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinataro Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Panjaitan.
"Saya sudah bilang (tak bisa penuhi panggilan MKD), saya bertemu Pak Luhut," kata Setya Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/10).
Ia menjelaskan, pertemuannya dengan Luhut Panjaitan untuk membahas penanggulangan kabut asap. Tidak hanya itu, dalam pertemuan juga dibahas dampak dari kebakaran hutan yang terjadi di Pulau Sumatera dan Kalimantan.
"Ya bicarakan masalah asap, situasinya kita khawatir karena lama. Kalau kita harapkan hanya penyemprotan-penyemprotan kita khawatir tidak selesai. Kita harapkan ada hujan lebat. Itu kita cari jalan keluar," ujarnya.
Setya sebenarnya telah mengirim surat kepada MKD yang dibuat oleh Kesetjenan DPR. Dalam surat tersebut, ia tak bisa menghadiri sidang MKD karena ada agenda yang sudah terjadwal. (mad)
Baca Juga:
- Tiga Kali Mangkir, Setya Novanto dan Fadli Zon Akan Disanksi Berat
- Setya Novanto Desak MKD Usut Dugaan Penganiayaan PRT oleh Anggota DPR
- Setya Novanto Cs Temui Korban Selamat Tragedi Mina Asal Indonesia
- Ruhut Benarkan Rencana Penggulingan Setya Novanto
- Diduga Kenakan Arloji Mewah Senilai Rp2 Miliar, Setya Novanto Ogah Komentar
Bagikan
Berita Terkait
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Realisasi PNBP Sektor ESDM
Politikus DPR Dukung Pembatasan Usia Game Online, Platform Wajib Patuhi Regulasi Nasional
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Shut Down Pemerintahan masih Lanjut, Ribuan Penerbangan di AS Dibatalkan
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu