Alasan Polisi Pindahkan Eks Anak Pejabat Pajak ke Rutan Polda Metro Jaya
Tersangka berinisial MDS berumur 20 tahun (baju orange) yang diduga menganiaya korban berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
MerahPutih.com - Dua tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua bakal dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pemindahan dua tersangka karena kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor itu saat ini sudah diambil alih sepenuhnya oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Pasal Baru Jerat Anak Eks Pejabat Pajak hingga Ancaman 12 Tahun Penjara
"Untuk efektivitas pemeriksaan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/3).
Sementara itu, khusus untuk remaja perempuan berinisial AG (15) polisi tak melakukan penahanan di Polda Metro Jaya.
Menurut Hengki, polisi tidak serta merta bisa melakukan penahanan terhadap AG meskipun telah meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Hengki mengatakan tindakan tersebut sesuai dengan peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Peradilan Anak.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari UU, kalau kami tidak melaksanakan kami salah," ujarnya.
Baca Juga
Polda Metro Kini Usut Kasus Penganiayaan Anak Mantan Pejabat Pajak
Polisi menjerat Mario dengan Pasal 355 KUHP yang lebih berat ketimbang jeratan Pasal 351 KUHP sebelumnya. Ancaman kurungan mencapai 12 tahun penjara.
Sebelumnya, saat ditangani di Polres Metro Jakarta Selatan, Mario Dandy disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Selain itu, terhadap tersangka Shane juga ada perubahan pasal, menjadi Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak. (Knu)
Baca Juga
Polisi Ungkap Keterangan Bohong Anak Mantan Pejabat Pajak dalam Kasus Penganiayaan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Roy Suryo Cs Kecele! Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Gagal Total Hapus Status Tersangka
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Alex Iskandar Tega Simpan Mayat Alvaro di Garasi Mobil Selama 3 Hari, Dibuang ke Tenjo Pakai Mobil Silver
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor