Polisi Ungkap Keterangan Bohong Anak Mantan Pejabat Pajak dalam Kasus Penganiayaan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat diwawancarai di Jakarta, Kamis (23/2/2023).(ANTARA/Ilham Kausar)
MerahPutih.com - Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) yang merupakan anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo diduga memberikan sejumlah keterangan bohong dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Di awal keterangan, Mario menyebut terjadi perkelahian. Tetapi pada BAP terbaru, Mario merencanakan penganiayaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, apa yang disampaikan dari pelaku berbeda.
Baca Juga:
Pasal Baru Jerat Anak Eks Pejabat Pajak hingga Ancaman 12 Tahun Penjara
"Ada keterangan bohong dari berita acara awal dengan yang baru kemarin kami periksa," ungkap Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3).
Fakta itu ditemukan setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti baru seperti CCTV dan lainnya.
"Awal BAP pelaku mengaku perkelahian. Kemudian bukti digital ditemukan dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan," sambungnya.
Hengki menambahkan, sejumlah keterangan bohong tersebut setelah adanya perbedaan antara keterangan Mario dengan alat bukti baru.
Baca Juga:
Polda Metro Kini Usut Kasus Penganiayaan Anak Mantan Pejabat Pajak
Adapun alat bukti baru tersebut seperti CCTV di TKP, chat WhatsApp, video yang ada di handpone, sehingga dapat melihat peranan masing-masing orang.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal," tuturnya.
Atas keterangan bohong itu, penyidik melakukan konstruksi baru dan menaikkan status hukum pacar Mario dari berhadapan dengan hukum menjadi berkonflik dengan hukum.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak," tandasnya.
Sekadar informasi, polisi akhirnya menjerat Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan Pasal 355 KUHP.
Ia pun terancam maksimal hukuman penjara 12 tahun penjara. (*)
Baca Juga:
Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Komisi III DPR Kecam Dugaan Penganiayaan Pedagang Es Gabus oleh Oknum TNI-Polri
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Pandji Pragiwaksono Sindir Ibadah Salat di 'Mens Rea', Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
1.000 Lebih Kasus Kekerasan Terjadi Selama 2025, Jadi Alarm Serius Dunia Pendidikan
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi