MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di tangan Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono mencabut pembebasan biaya atau penggratisan pajak bumi dan bangunan (PBB) rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.
Akibatnya, sejumlah warga mengeluhkan kebijakan baru Pemprov DKI mengenai penagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Penggratisan pajak rumah di bawah Rp 2 miliar sebelumnya diberlakukan Anies Rasyid Baswedan ketika menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Baca juga:
Pj Gubernur Heru Sodorkan Ketua DPRD Paling Layak Jadi Cawagub DKI
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar dibebaskan pajaknya," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati saat dikonfirmasi, Rabu (19/6).
Lusiana mengungkapkan, alasan Pemprov DKI mencabut kebijakan penggratisan seluruh PBB-P2 rumah di bawah Rp 2 miliar. Sebelumnya, pembebasan pajak rumah tersebut diterapkan karena kondisi ekonomi terpuruk akibat COVID-19.
Kini, kebijakan tersebut dicabut karena dianggap kondisi perekonomian telah pulih pasca pandemi.
"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta," tuturnya.
Untuk meringankan, Pemprov DKI masih memberikan insentif untuk pembayaran PBB-P2 pada tahun 2024. Pembebasan pajak dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar masih berlaku untuk satu aset atau objek pajak.
Baca juga:
Pj Heru Ingatkan Warga Jangan Buang Limbah Organ Hewan di Sungai
Sementara, objek sisanya sudah dikenakan pajak. Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, menurut Lusiana, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar.
Oleh karena itu, ia pun mengimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya.
"Untuk pembebasan PBB di bawah Rp2 miliar masih ada tapi untuk 1 hunian saja. Bedanya dengan kebijakan tahun lalu, seluruh hunian di bawah Rp 2 miliar dibebasakan," ucapnya.

