Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Alasan Pemprov DKI Cabut Penggratisan PBB Seluruh Rumah di Bawah Rp 2 Miliar saat Era Anies

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 19 Juni 2024
Alasan Pemprov DKI Cabut Penggratisan PBB Seluruh Rumah di Bawah Rp 2 Miliar saat Era Anies

Ilustrasi (Foto: Pexels/Jessica/Bryant)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di tangan Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono mencabut pembebasan biaya atau penggratisan pajak bumi dan bangunan (PBB) rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.

Akibatnya, sejumlah warga mengeluhkan kebijakan baru Pemprov DKI mengenai penagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Penggratisan pajak rumah di bawah Rp 2 miliar sebelumnya diberlakukan Anies Rasyid Baswedan ketika menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga:

Pj Gubernur Heru Sodorkan Ketua DPRD Paling Layak Jadi Cawagub DKI

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar dibebaskan pajaknya," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati saat dikonfirmasi, Rabu (19/6).

Lusiana mengungkapkan, alasan Pemprov DKI mencabut kebijakan penggratisan seluruh PBB-P2 rumah di bawah Rp 2 miliar. Sebelumnya, pembebasan pajak rumah tersebut diterapkan karena kondisi ekonomi terpuruk akibat COVID-19.

Kini, kebijakan tersebut dicabut karena dianggap kondisi perekonomian telah pulih pasca pandemi.

"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta," tuturnya.

Untuk meringankan, Pemprov DKI masih memberikan insentif untuk pembayaran PBB-P2 pada tahun 2024. Pembebasan pajak dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar masih berlaku untuk satu aset atau objek pajak.

Baca juga:

Pj Heru Ingatkan Warga Jangan Buang Limbah Organ Hewan di Sungai

Sementara, objek sisanya sudah dikenakan pajak. Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, menurut Lusiana, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar.

Oleh karena itu, ia pun mengimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya.

"Untuk pembebasan PBB di bawah Rp2 miliar masih ada tapi untuk 1 hunian saja. Bedanya dengan kebijakan tahun lalu, seluruh hunian di bawah Rp 2 miliar dibebasakan," ucapnya.

#Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Perluasan basis perpajakan akan ditempuh melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
 Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
Indonesia
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
DJP juga tengah membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital terkait implementasi penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
Bagikan