Alasan Mengapa OTP sangat Rahasia

Muchammad YaniMuchammad Yani - Senin, 13 Januari 2020
Alasan Mengapa OTP sangat Rahasia

Kode OTP ibarat kunci tambahan untuk rumah (Foto: Pixabay/TheDigitalWay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

BERAWAL waktu belakangan ini istilah one-time password atau OTP terdengar akrab di telinga, terutama bagi pengguna gadget. Kepopuleran OTB salah satunya dimulai saat penipuan yang dialami Maia Estianty, yang mengatasnamakan ojek darling.

Melalui media sosialnya, Maia menceitakan bagaimana seorang peretas menyamar sebagai pengemudi ojek dan ingin mengambil pesanan layanan antar makanan. Ia mengaku mendapat kendala dan meminta Maia mengirimkan OTP agar bisa menyelesaikan pesanan.

Baca juga:

Rekomendasi Bisnis dengan Modal Minim yang Bisa Dicoba Milenial di 2020

Ilustrasi kejahatan siber (pixabay.com)
Ilustrasi kejahatan siber (Foto: pixabay.com)

CEO NTT Ltd Indonesia, perusahaan yang bergerak di keamanan siber, Hendra Lesmana mengatakan OTP di dunia nyata ibarat kunci tambahan untuk mengamankan rumah. "Perlakukan seperti itu," kata Hendra seperti dilansir Antaranews.com, Senin (13/1).

Di sebuah platform, OTP biasanya diberikan melalui SMS atau Email. Pengguna akan diminta kode OTP untuk bisa login meski sudah memasukan kata kunci. Umumnya OTP punya batas waktu tertentu, misal 5 menit. Setelah lewat dari itu pengguna diharuskan meminta kode OTP baru.

Baca juga:

5 Barang Unik di Situs Belanja Daring, Ternyata Cukup Fungsional

Peretas akan memanfaatkan kede OTP (Foto: Pixabay/pixel2013)
Peretas akan memanfaatkan kede OTP (Foto: Pixabay/pixel2013)

Hendra melanjutkan, platform ibarat rumah di dunia nyata. Pengguna harus tahu aplikasi atau situs apa yang akan dibuka. Dan untuk membuka rumah, atau login flatform, pengguna harus memiliki kunci, yakni kata sandi dan OTP.

Dalam kasus Maia, ia tidak memberikan OTP yang diminta melainkan mengikuti permintaan si penipu untuk mengklik kode berawalan *21*, yang merupakan fitur meneruskan panggilan atau call forward. Peretas bisa mengakses panggilan dan SMS dari ponsel korban, termasuk kode OTP.

Baca juga:

Jangan Ngaku Orang Kaya Kalau Kamu Masih Lakukan Hal ini

#Media Siber
Bagikan
Ditulis Oleh

Muchammad Yani

Lebih baik keliling Indonesia daripada keliling hati kamu

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Cari Pelaku Pembuat Group Fantasi Sedarah Yang Bikin Resah, Libatkan Komdigi
Sekedar informasi, group itu viral setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti grup Facebook bernama Fantasi Sedarah.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Mei 2025
Polisi Cari Pelaku Pembuat Group Fantasi Sedarah Yang Bikin Resah, Libatkan Komdigi
Indonesia
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan maupun kerusuhan secara fisik yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Indonesia
Masuki Pekan Paskah, Patroli Siber Mulai Deteksi Konten Provokasi dan Hoaks
Masuki pekan paskah, patroli siber mulai deteksi konten provokasi dan hoaks yang menyesatkan.
Soffi Amira - Jumat, 18 April 2025
Masuki Pekan Paskah, Patroli Siber Mulai Deteksi Konten Provokasi dan Hoaks
Indonesia
Platform Bakal Dikenai Sanksi Jika Langgar Aturan Ruang Digital Aman Anak
Kewajiban PSE untuk memastikan ruang digital aman bagi anak-anak adalah menggalakkan edukasi kepada komunitas orang tua mengenai pendampingan untuk anaknya saat mengakses platform digital.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Februari 2025
Platform Bakal Dikenai Sanksi Jika Langgar Aturan Ruang Digital Aman Anak
Dunia
Australia Bakal Terapkan Kebijakan Keras Terhadap Platform Media Sosial
Jika disetujui oleh parlemen, undang-undang tersebut juga akan memungkinkan pemerintah federal mengenakan sanksi pada raksasa teknologi
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Australia Bakal Terapkan Kebijakan Keras Terhadap Platform Media Sosial
Indonesia
Inggris Bakal Tetapkan Denda 10 Persen Dari Pendapatan ke Platform Media Sosial
Ofcom akan meminta pertanggungjawaban perusahaan dan eksekutif senior jika platform media mereka terbukti gagal mematuhi pemberitahuan penegakan hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Agustus 2024
Inggris Bakal Tetapkan Denda 10 Persen Dari Pendapatan ke Platform Media Sosial
Indonesia
Ada Publisher Rights, Forum Pemred Desak Kewajiban Kerja Sama Platform Digital dengan Media Terealisasi
Kehadiran Perpres Publisher Rights diklaim dapat membuat kerja sama antara platform digital dan perusahaan media menjadi lebih ajek atau terarah.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Februari 2024
Ada Publisher Rights, Forum Pemred Desak Kewajiban Kerja Sama Platform Digital dengan Media Terealisasi
Indonesia
Polri Dapat Izin Pemerintah Bentuk Direktorat Siber di 8 Polda
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pembentukan Direktorat Tindak Pidana Siber Siber (Dittipidsiber) di delapan polda telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB).
Mula Akmal - Kamis, 28 Desember 2023
Polri Dapat Izin Pemerintah Bentuk Direktorat Siber di 8 Polda
Indonesia
Polda Metro Minta Masyarakat Waspada Kejahatan Siber
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berpesan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan pada kejahatan siber dengan cara memperkuat literasi digital agar tidak menjadi korban penipuan daring (online).
Mula Akmal - Jumat, 07 Juli 2023
Polda Metro Minta Masyarakat Waspada Kejahatan Siber
Indonesia
Pemerintah Prioritaskan Keamanan Siber Dukung Akselerasi Digitalisasi
Keamanan siber menjadi salah satu pilar utama upaya pengembangan ekonomi digital Indonesia. Keamanan siber diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam ekonomi digital.
Mula Akmal - Jumat, 07 Juli 2023
Pemerintah Prioritaskan Keamanan Siber Dukung Akselerasi Digitalisasi
Bagikan