Platform Bakal Dikenai Sanksi Jika Langgar Aturan Ruang Digital Aman Anak

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Februari 2025
Platform Bakal Dikenai Sanksi Jika Langgar Aturan Ruang Digital Aman Anak

Ilustrasi media sosial. (Foto: Unsplash/dole777)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah sejak 2024 telah mempersiapkan aturan mengenai perlindungan anak di ruang digital. Namun pembahasannya semakin intens di 2025 sejalan dengan komitmen pemerintahan di bawah Presiden RI Prabowo Subianto memastikan generasi muda terproteksi di ruang digital.

Hadirnya aturan ini dilakukan untuk menjadi perpanjangan dari Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan, regulasi yang tengah disiapkan mengenai perlindungan anak di ruang digital turut mengatur sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar komitmen memastikan ruang digital aman bagi anak-anak.

"Tidak akan ada sanksi untuk orang tua atau anak. Sanksi akan diberikan kepada PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik yang melanggar aturan ini," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).

Baca juga:

Refleksi Hari Keluarga Nasional, Guru Besar UIN Soroti Penggunaan Ruang Digital yang Picu Sejumlah Persoalan

Meutya menyebutkan, kewajiban PSE untuk memastikan ruang digital aman bagi anak-anak adalah menggalakkan edukasi kepada komunitas orang tua mengenai pendampingan untuk anaknya saat mengakses platform digital.

Apabila kewajiban sejenis seperti itu tidak dilakukan, maka tentunya PSE yang bersangkutan akan diberikan sanksi.

Ketentuan itu perlu diatur dengan tegas karena selama ini di Indonesia tidak ada hukum mengikat yang mengharuskan PSE mengedukasi masyarakat sebagai pengguna layanannya agar tetap aman dan terhindar dari potensi ancaman kejahatan siber.

Meutya menyebutkan, sebenarnya setiap platform memiliki ketentuan komunitas masing-masing termasuk soal akses dan ketentuan untuk membuat suatu akun sesuai kesiapan usia untuk menekan potensi terjadinya insiden kejahatan siber.

Namun ternyata hal itu tidak cukup karena masih sering ditemukan pelanggaran ketentuan itu, bahkan setelah platform memanfaatkan teknologinya untuk melakukan moderasi akun-akun sesuai usia.

"Secara teknologi tidak akan cukup apabila hanya mengandalkan secara teknologi. Jadi kita perlukan juga pendekatan-pendekatan seperti misalnya aturan-aturan yang memang Indonesia belum punya jika dibandingkan dengan negara lainnya," ujarnya. (*)

#Digital #Media Siber #UU ITE
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE, agar konten dari buzzer yang berpotensi memicu kerusuhan dapat ditindak tanpa harus melalui delik aduan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Lifestyle
Pintu-Blockvest Bongkar Kunci Sukses Bagi Mahasiswa yang Ingin Jadi Jutawan Lewat AI dan Blockchain
Kombinasi AI dan blockchain membuka peluang besar bagi generasi muda untuk berkreasi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
Pintu-Blockvest Bongkar Kunci Sukses Bagi Mahasiswa yang Ingin Jadi Jutawan Lewat AI dan Blockchain
Lifestyle
Tokenisasi Saham xStocks Tiba-Tiba Jadi Primadona Investor Kripto Indonesia Buntut Kompetisi Trading Pintu 2025
Tokenisasi saham menjadi primadona baru
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
Tokenisasi Saham xStocks Tiba-Tiba Jadi Primadona Investor Kripto Indonesia Buntut Kompetisi Trading Pintu 2025
Indonesia
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 32,94 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 207 PMSE dari 246 PMSE yang telah ditunjuk.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Lifestyle
Flexi Earn Super Rate Up Diperpanjang Hingga November 2025, Tawarkan Bunga Hingga 25 Persen
Pengguna dapat memantau akumulasi hasil di riwayat pembayaran Earn dan bisa menarik hasilnya setiap 12 jam
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Flexi Earn Super Rate Up Diperpanjang Hingga November 2025, Tawarkan Bunga Hingga 25 Persen
Lifestyle
Analisis Sentimen Pasar Bisa Jadi Strategi Pahami Dinamika Harga Aset Kripto
Sentimen pasar memiliki dampak besar pada permintaan dan penawaran
Angga Yudha Pratama - Minggu, 14 September 2025
Analisis Sentimen Pasar Bisa Jadi Strategi Pahami Dinamika Harga Aset Kripto
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Lifestyle
UOB My Digital Space Bekali 90 Ribu Pelajar Indonesia dengan Keterampilan Digital, Gandeng Ruangguru sebagai Mitra
Program ini merupakan bagian dari inisiatif regional UOB My Digital Space, yang bertujuan mempersempit kesenjangan digital serta menghadirkan akses pembelajaran berkualitas bagi generasi muda.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Agustus 2025
UOB My Digital Space Bekali 90 Ribu Pelajar Indonesia dengan Keterampilan Digital, Gandeng Ruangguru sebagai Mitra
Indonesia
Solo Raya Alami Lonjakan Transaksi QRIS, Volume Capai 51,91 Juta
Melesatnya transaksi QRIS ini sejalan dengan peningkatan mercant QRIS, total ada 961.872 merchant. Untuk nominal transaksi QRIS ini menembus Rp 961,6 miliar dengan pertumbuhan 100,6 persen secara year on year (yoy).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Solo Raya Alami Lonjakan Transaksi QRIS, Volume Capai 51,91 Juta
Bagikan