Platform Bakal Dikenai Sanksi Jika Langgar Aturan Ruang Digital Aman Anak

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Februari 2025
Platform Bakal Dikenai Sanksi Jika Langgar Aturan Ruang Digital Aman Anak

Ilustrasi media sosial. (Foto: Unsplash/dole777)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah sejak 2024 telah mempersiapkan aturan mengenai perlindungan anak di ruang digital. Namun pembahasannya semakin intens di 2025 sejalan dengan komitmen pemerintahan di bawah Presiden RI Prabowo Subianto memastikan generasi muda terproteksi di ruang digital.

Hadirnya aturan ini dilakukan untuk menjadi perpanjangan dari Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan, regulasi yang tengah disiapkan mengenai perlindungan anak di ruang digital turut mengatur sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar komitmen memastikan ruang digital aman bagi anak-anak.

"Tidak akan ada sanksi untuk orang tua atau anak. Sanksi akan diberikan kepada PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik yang melanggar aturan ini," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).

Baca juga:

Refleksi Hari Keluarga Nasional, Guru Besar UIN Soroti Penggunaan Ruang Digital yang Picu Sejumlah Persoalan

Meutya menyebutkan, kewajiban PSE untuk memastikan ruang digital aman bagi anak-anak adalah menggalakkan edukasi kepada komunitas orang tua mengenai pendampingan untuk anaknya saat mengakses platform digital.

Apabila kewajiban sejenis seperti itu tidak dilakukan, maka tentunya PSE yang bersangkutan akan diberikan sanksi.

Ketentuan itu perlu diatur dengan tegas karena selama ini di Indonesia tidak ada hukum mengikat yang mengharuskan PSE mengedukasi masyarakat sebagai pengguna layanannya agar tetap aman dan terhindar dari potensi ancaman kejahatan siber.

Meutya menyebutkan, sebenarnya setiap platform memiliki ketentuan komunitas masing-masing termasuk soal akses dan ketentuan untuk membuat suatu akun sesuai kesiapan usia untuk menekan potensi terjadinya insiden kejahatan siber.

Namun ternyata hal itu tidak cukup karena masih sering ditemukan pelanggaran ketentuan itu, bahkan setelah platform memanfaatkan teknologinya untuk melakukan moderasi akun-akun sesuai usia.

"Secara teknologi tidak akan cukup apabila hanya mengandalkan secara teknologi. Jadi kita perlukan juga pendekatan-pendekatan seperti misalnya aturan-aturan yang memang Indonesia belum punya jika dibandingkan dengan negara lainnya," ujarnya. (*)

#Digital #Media Siber #UU ITE
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Begini Data Terkini Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026, Masih Ada Jutaan Orang Tidak Dapatkan Akses
Masyarakat yang bekerja memiliki kontribusi penggunaan internet terbesar dengan penetrasi mencapai 84,9 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Begini Data Terkini Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026, Masih Ada Jutaan Orang Tidak Dapatkan Akses
Indonesia
Wacana Baru dari Komdigi: Nomor HP Jadi Syarat Registrasi Akun Medsos
Aturan mewajibkan setiap pengguna media sosial (medsos) mencantumkan nomor telepon seluler saat registrasi akun.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Wacana Baru dari Komdigi: Nomor HP Jadi Syarat Registrasi Akun Medsos
Berita Foto
Salesforce Hadirkan Agentforce World Tour di Jakarta, Percepat Transformasi Digital Berbasis AI
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Silmy Karim memberikan sambutan dalam Agentforce World Tour Jakarta 2026 di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 23 April 2026
Salesforce Hadirkan Agentforce World Tour di Jakarta, Percepat Transformasi Digital Berbasis AI
Indonesia
Kekerasan Seksual Secara Online Makin Meningkat, Platform Digital Bakal makin Diawasi
Tingginya laporan kasus kekerasan seksual online belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 April 2026
Kekerasan Seksual Secara Online Makin Meningkat, Platform Digital Bakal makin Diawasi
Indonesia
PP Tunas Berlaku, Pemerintah Pantau 6 Indikator Kesehatan Mental Anak Efek Larangan Medsos
Indikator yang diamati meliputi prevalensi gejala depresi/ansietas, kualitas tidur, waktu layar harian, insiden cyberbullying, akses layanan kesehatan mental, dan indikator kesejahteraan keluarga
Wisnu Cipto - Sabtu, 28 Maret 2026
PP Tunas Berlaku, Pemerintah Pantau 6 Indikator Kesehatan Mental Anak Efek Larangan Medsos
Indonesia
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Polri mengaku terdapat dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor. Polri akan mengedepankan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Maret 2026
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Dunia
China Gelar Operasi Qinglang, Targetkan Konten Pamer Harta dan Konten Dianggap Sampah
CAC melabeli konten ini sebagai "sampah digital" dan "konten berkualitas rendah" hanya demi meningkatkan jumlah penonton.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Februari 2026
China Gelar Operasi Qinglang, Targetkan Konten Pamer Harta dan Konten Dianggap Sampah
Indonesia
Jurnalis dari 30 Media Ikuti UKW di LKBN ANTARA, Perkuat Etika dan Profesionalisme
UKW diikuti peserta dari berbagai platform, mulai dari foto, video, hingga teks.
Dwi Astarini - Kamis, 05 Februari 2026
Jurnalis dari 30 Media Ikuti UKW di LKBN ANTARA, Perkuat Etika dan Profesionalisme
Lifestyle
Pengguna Aktif Pintu Naik 38%, Sinyal Kuat Masyarakat Percaya ke Aset Digital
Kesuksesan ini tak lepas dari kelengkapan fitur yang mengakomodasi kebutuhan investor
Angga Yudha Pratama - Minggu, 25 Januari 2026
Pengguna Aktif Pintu Naik 38%, Sinyal Kuat Masyarakat Percaya ke Aset Digital
Indonesia
Perpres Akan Jadi Rujukan Hukum dan Etika Inovasi AI di Sektor Telekomunikasi
Diharapkan dengan regulatory framework ini kita akan bisa menciptakan lingkungan yang aman dan beretika bagi inovasi AI di sektor telekomunikasi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
 Perpres Akan Jadi Rujukan Hukum dan Etika Inovasi AI di Sektor Telekomunikasi
Bagikan