Ada Publisher Rights, Forum Pemred Desak Kewajiban Kerja Sama Platform Digital dengan Media Terealisasi


Dewan Pers dan Forum Pemred adakan pertemuan untuk berkonsolidasi mempercepat pengesahan Hak Penerbit. (ANTARA/HO-Forum Pemred)
MerahPutih.com - Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau lebih dikenal dengan Publisher Rights, telah disahkan pada 20 Februari 2024.
Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) mengapresiasi ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 32 tahun 2024 atau Perpres "Publisher Rights" yang diyakini menjadi pintu masuk dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat dan berkualitas.
Baca Juga:
Perpres Publisher Rights Lindungi Pelaku Industri Media
"Perpres yang sering disebut ‘Publisher Rights’ ini bisa menjadi pintu masuk dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme yang lebih berkualitas," tulis Forum Pemred dalam keterangan resminya diterima di Jakarta, Jumat (23/2).
Oleh karena itu, Forum Pemred mendorong perusahaan platform digital untuk bergerak bersama dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme berkualitas di Indonesia, mengingat penyusunan Perpres ini turut menampung masukan dari komunitas pers dan platform digital.
Sebagai salah satu inisiator dalam penyusunan Perpres "Publisher Rights", Forum Pemred akan mengawal Perpres ini sampai benar-benar diimplementasikan.
Forum Pemred menyoroti dua hal penting dalam Perpres "Publisher Rights". Pertama, pada pasal 5 dan 6 Perpres ini mengatur kewajiban platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, terutama dalam hal distribusi konten perusahaan pers yang sudah terverifikasi dan membangun algoritma yang sesuai.
Menurutnya, pasal kewajiban platform digital ini sudah berubah jauh sekali dari draf awal dan menjadi lebih lunak. Oleh karenanya, Forum Pemred mendorong perusahaan platform digital agar merealisasikan kewajiban ini dengan upaya maksimal.
Kedua, Perpres ini mengatur tentang kewajiban kerja sama platform digital dengan perusahaan pers yang sudah terverifikasi terkait dengan komersialisasi konten. Kewajiban ini tercantum dalam pasal 7 dan pasal 8.
Dalam hal ini, perusahaan pers bisa melakukan negosiasi, baik secara individual atau berkelompok sesama media, dengan platform digital dengan lebih baik guna tercipta kerja sama yang setara dan berkeadilan. Apabila dua hal penting ini bisa diimplementasikan dengan baik, maka bisa menjadi dukungan dalam terwujudnya dua tujuan.
Pertama, bisa menciptakan jurnalisme yang berkualitas di mana masyarakat bisa mendapatkan konten yang lebih faktual dan bisa dipertanggungjawabkan.
Kedua, perusahaan pers akan mendapatkan hak ekonomi yang lebih besar sebagai dampak dalam memproduksi konten-konten yang berkualitas.
Kesejahteraan para jurnalis di perusahaan pers juga berpeluang meningkat. Selain itu, peluang capital outflow yang selama ini terjadi juga bisa jauh berkurang.
Menurut Forum Pemred, pengesahan Perpres ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam memperhatikan ekosistem media saat ini sehingga diharapkan langkah negara tidak hanya berhenti pada pengesahan ini.
Forum Pemred juga berharap komite yang nanti dibentuk untuk mendukung penerapan Perpres "Publisher Rights", memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam menjalankan amanah peraturan ini.
Forum Pemred mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan komunitas pers bersama-sama menyosialisasikan Perpres "Publisher Rights" agar publik bisa memahami dengan baik esensi dan isi regulasi ini.
"Forum Pemred juga mendorong agar Kemenkominfo dan Komunitas Pers bersama-sama melakukan mitigasi atas pelbagai kemungkinan yang bisa terjadi agar Perpres ini memberikan dampak positif dan bukan malah kontraproduktif," tutup keterangan Forum Pemred.
Kehadiran Perpres Publisher Rights diklaim dapat membuat kerja sama antara platform digital dan perusahaan media menjadi lebih ajek atau terarah. (*)
Baca Juga:
Pemerintah segera Tuntaskan Aturan Perpres Publisher Rights
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI

Iwakum Gelar Syukuran HUT ke-3, Beri Bantuan untuk Jurnalis yang Terkena PHK

Mengenal PoliceTube, Platform Milik Polri yang Mirip dengan YouTube dan TikTok

Bukan Cuma Batasi, PP Tunas Ternyata Bisa Jadi Kunci Literasi Digital Masa Depan Anak

Polisi Cari Pelaku Pembuat Group Fantasi Sedarah Yang Bikin Resah, Libatkan Komdigi

Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos

Geledah Kasus Korupsi, Kejagung Temukan Invois Ratusan Juta Pesanan Berita kepada Direktur Pemberitaan Jak TV

Masuki Pekan Paskah, Patroli Siber Mulai Deteksi Konten Provokasi dan Hoaks

Teror ke Jurnalis Jangan Dibiarkan, Harus Diusut Tuntas
