Bukan Cuma Batasi, PP Tunas Ternyata Bisa Jadi Kunci Literasi Digital Masa Depan Anak

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 20 Juni 2025
Bukan Cuma Batasi, PP Tunas Ternyata Bisa Jadi Kunci Literasi Digital Masa Depan Anak

Ilustrasi media sosial. (Foto: Unsplash/dole777)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Peraturan ini berfungsi sebagai alat literasi digital yang krusial, khususnya dalam mengatur penggunaan media sosial oleh anak-anak.

Menurut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemkomdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, PP Tunas akan menjadi fokus utama literasi digital ke depan.

"Literasi digital itu salah satu strong point-nya atau fokusnya sekarang ke depan adalah terkait PP Tunas. Jadi itu membatasi anak-anak untuk bisa mengakses sosial media, atau menunda sebenarnya," ujar Bonifasius, Jumat (20/6).

Baca juga:

Kemkomdigi Tekankan Pentingnya PP Tunas Lindungi Anak dari Ancaman Digital

Tujuan utamanya adalah membatasi atau menunda akses anak-anak ke media sosial, menekankan pentingnya pengawasan orang tua.

PP Tunas bukan hanya untuk anak-anak dan remaja, tetapi juga bagi orang tua yang memiliki tanggung jawab besar mengawasi aktivitas digital anak mereka.

Literasi digital mencakup kecakapan, keamanan, budaya, dan etika berinteraksi di ruang digital, khususnya media sosial.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, menyamakan bahaya anak-anak berselancar di internet tanpa pengawasan dengan membiarkan anak berusia 13 tahun menyetir mobil.

Baca juga:

Kemkomdigi Tekankan Pentingnya PP Tunas Lindungi Anak dari Ancaman Digital

Ia menyoroti ancaman besar di dunia maya yang memerlukan perhatian semua pihak, terutama orang tua.

Mengingat hampir 50 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak, pengawasan ketat sangat diperlukan karena mereka belum cukup matang untuk menyaring informasi dan konten.

Meutya menyebutkan berbagai risiko seperti pornografi anak, penculikan, hingga judi online yang mengintai anak-anak di dunia digital.

#Digital #Platform Digital #Media Sosial #Kemenkomdigi #Komdigi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Perbanyak Talenta AI, Wujudkan Indonesia Emas 2024
Pemerintah, menjadikan upaya pengembangan talenta digital sebagai prioritas dalam pelaksanaan transformasi digital nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Pemerintah Perbanyak Talenta AI, Wujudkan Indonesia Emas 2024
Indonesia
Polisi di Palembang Amankan Pemuda Bikin Konten Pocong AI, Alasannya Resahkan Warga
Masifnya sebaran di media sosial membuat banyak warga telanjur mempercayai foto tersebut sebagai peristiwa nyata.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Polisi di Palembang Amankan Pemuda Bikin Konten Pocong AI, Alasannya Resahkan Warga
Indonesia
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Kemkomdigi resmi wajibkan registrasi nomor HP baru dengan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Uji coba lima bulan terakhir menunjukkan hasil positif dengan 1,4 juta nomor baru terdaftar.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Indonesia
Judol Berkedok Prediction Market, Situs Polymarket Diblokir di Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memblokir akses situs www.polymarket.com karena dinilai melakukan aktivitas judi online berkedok prediction market.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Judol Berkedok Prediction Market, Situs Polymarket Diblokir di Indonesia
Indonesia
Age Assurance Senjata Baru PP Tunas Tutup Celah Anak Manipulasi Umur Daftar Medsos
Pentingnya teknologi Age Assurance bagi PSE sesuai PP Tunas. Teknologi ini menutup celah verifikasi usia manual dan didukung program literasi digital untuk orang tua.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Age Assurance Senjata Baru PP Tunas Tutup Celah Anak Manipulasi Umur Daftar Medsos
Indonesia
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Penggunaan media sosial harus diatur dengan baik demi menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Indonesia
Bisa Cegah Hoaks, Pencantuman Nomor Ponsel di Medsos dapat Lampu Hijau dari DPR
DPR RI mendukung rencana Komdigi mewajibkan nomor ponsel saat registrasi akun media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Bisa Cegah Hoaks, Pencantuman Nomor Ponsel di Medsos dapat Lampu Hijau dari DPR
Indonesia
Begini Data Terkini Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026, Masih Ada Jutaan Orang Tidak Dapatkan Akses
Masyarakat yang bekerja memiliki kontribusi penggunaan internet terbesar dengan penetrasi mencapai 84,9 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Begini Data Terkini Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026, Masih Ada Jutaan Orang Tidak Dapatkan Akses
Indonesia
Nyaru Jadi Pejabat hingga Anggota DPR, 3.000 Nomor Penipu Diblokir Komdigi
Total 18.500 nomor diblokir terkait penipuan, investasi fiktif, hingga judi online.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Nyaru Jadi Pejabat hingga Anggota DPR, 3.000 Nomor Penipu Diblokir Komdigi
Indonesia
3.000 Nomor Telepon Spam Call, Deepfake Juga Tambah Marak
di Indonesia, satuan tugas antiscam yang dibentuk bersama Otoritas Jasa Keuangan mencatat kerugian dari penipuan daring mencapai Rp 9,1 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
3.000 Nomor Telepon Spam Call, Deepfake Juga Tambah Marak
Bagikan