Bukan Cuma Batasi, PP Tunas Ternyata Bisa Jadi Kunci Literasi Digital Masa Depan Anak
Ilustrasi media sosial. (Foto: Unsplash/dole777)
Merahputih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Peraturan ini berfungsi sebagai alat literasi digital yang krusial, khususnya dalam mengatur penggunaan media sosial oleh anak-anak.
Menurut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemkomdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, PP Tunas akan menjadi fokus utama literasi digital ke depan.
"Literasi digital itu salah satu strong point-nya atau fokusnya sekarang ke depan adalah terkait PP Tunas. Jadi itu membatasi anak-anak untuk bisa mengakses sosial media, atau menunda sebenarnya," ujar Bonifasius, Jumat (20/6).
Baca juga:
Kemkomdigi Tekankan Pentingnya PP Tunas Lindungi Anak dari Ancaman Digital
Tujuan utamanya adalah membatasi atau menunda akses anak-anak ke media sosial, menekankan pentingnya pengawasan orang tua.
PP Tunas bukan hanya untuk anak-anak dan remaja, tetapi juga bagi orang tua yang memiliki tanggung jawab besar mengawasi aktivitas digital anak mereka.
Literasi digital mencakup kecakapan, keamanan, budaya, dan etika berinteraksi di ruang digital, khususnya media sosial.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, menyamakan bahaya anak-anak berselancar di internet tanpa pengawasan dengan membiarkan anak berusia 13 tahun menyetir mobil.
Baca juga:
Kemkomdigi Tekankan Pentingnya PP Tunas Lindungi Anak dari Ancaman Digital
Ia menyoroti ancaman besar di dunia maya yang memerlukan perhatian semua pihak, terutama orang tua.
Mengingat hampir 50 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak, pengawasan ketat sangat diperlukan karena mereka belum cukup matang untuk menyaring informasi dan konten.
Meutya menyebutkan berbagai risiko seperti pornografi anak, penculikan, hingga judi online yang mengintai anak-anak di dunia digital.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kemkomdigi Kunci Pintu Seluler Pakai Biometrik, Identitas Palsu Langsung Keok
Mulai Juli 2026, Komdigi Terapkan Aktivasi SIM Card Wajib Pindai Wajah
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Menkomdigi Cari Solusi Terbaik soal Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Asing
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Pintu-Blockvest Bongkar Kunci Sukses Bagi Mahasiswa yang Ingin Jadi Jutawan Lewat AI dan Blockchain