MerahPutih.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam perkara kematian Brigadir Yosua Hutabarat. Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa yang hanya delapan tahun.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyoroti sikap Putri Candrawathi yang tidak mencegah suaminya, Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir Yosua Hutabarat. Padahal, hakim menilai Putri punya kesempatan untuk melakukan hal itu.
Baca Juga
"Bahkan ketika Richard Eliezer memasukkan peluru ke dalam magasinnya atas perintah Ferdy Sambo suaminya, terdakwa (Putri Candrawathi) seharusnya ada upaya melarangnya," ujar hakim Alimin Ribut Sujono dalam sidang vonis Putri di PN Jaksel, Senin (13/2).
Alimin menyampaikan, yang terjadi justru sebaliknya. Putri malah mengingatkan Sambo soal CCTV hingga sarung tangan.
"Lebih dari itu, ketika kesempatan membatalkan untuk menghilangkan nyawa korban Yosua masih ada, tetap tidak dilakukan terdakwa, bahkan dengan alasan isolasi, turun ke lantai satu mengajak Ricky Rizal diikuti Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan korban ke rumah dinas Duren Tiga dan langsung masuk kamar setelah menutup pintu sampai di Duren Tiga padahal terdakwa jelas mengetahui Ferdy Sambo sebentar lagi tiba untuk menghilangkan nyawa korban Yosua," tutur Alimin.
Baca Juga
Dalam vonis dimaksud, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan Putri Candrawathi.
Untuk hal-hal yang memberatkan yakni Putri dinilai tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.
Ulah Putri juga menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua, menimbulkan duka bagi keluarga korban, serta memancing keresahan di masyarakat. Hal-hal yang meringankan Putri Candrawathi, yakni sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum. (Knu)
Baca Juga
Ferdy Sambo Divonis Mati, Kuasa Hukum: Tidak Berdasarkan Fakta, Hanya Asumsi

