Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Alasan Majelis Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 13 Februari 2023
Alasan Majelis Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam perkara kematian Brigadir Yosua Hutabarat. Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa yang hanya delapan tahun.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyoroti sikap Putri Candrawathi yang tidak mencegah suaminya, Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir Yosua Hutabarat. Padahal, hakim menilai Putri punya kesempatan untuk melakukan hal itu.

Baca Juga

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

"Bahkan ketika Richard Eliezer memasukkan peluru ke dalam magasinnya atas perintah Ferdy Sambo suaminya, terdakwa (Putri Candrawathi) seharusnya ada upaya melarangnya," ujar hakim Alimin Ribut Sujono dalam sidang vonis Putri di PN Jaksel, Senin (13/2).

Alimin menyampaikan, yang terjadi justru sebaliknya. Putri malah mengingatkan Sambo soal CCTV hingga sarung tangan.

"Lebih dari itu, ketika kesempatan membatalkan untuk menghilangkan nyawa korban Yosua masih ada, tetap tidak dilakukan terdakwa, bahkan dengan alasan isolasi, turun ke lantai satu mengajak Ricky Rizal diikuti Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan korban ke rumah dinas Duren Tiga dan langsung masuk kamar setelah menutup pintu sampai di Duren Tiga padahal terdakwa jelas mengetahui Ferdy Sambo sebentar lagi tiba untuk menghilangkan nyawa korban Yosua," tutur Alimin.

Baca Juga

Kejagung Tanggapi Vonis Mati Ferdy Sambo

Dalam vonis dimaksud, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan Putri Candrawathi.

Untuk hal-hal yang memberatkan yakni Putri dinilai tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.

Ulah Putri juga menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua, menimbulkan duka bagi keluarga korban, serta memancing keresahan di masyarakat. Hal-hal yang meringankan Putri Candrawathi, yakni sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum. (Knu)

Baca Juga

Ferdy Sambo Divonis Mati, Kuasa Hukum: Tidak Berdasarkan Fakta, Hanya Asumsi

#PN Jaksel
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem tidak beralasan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Indonesia
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
3 hakim tersangka suap adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Indonesia
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Jumlah uang suap diminta untuk dilipatgandakan menjadi Rp 60 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kejagung baru saja membongkar praktik dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Indonesia
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Vonis lepas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Bagikan