Alasan Heru Budi Tunjuk Kuncoro Wibowo Jadi Dirut TransJakarta yang Kini Terlibat Korupsi
Mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta, M Kuncoro Wibowo. (Instagram @pt_transjakarta)
MerahPutih.com - Masyarakat DKI dihebohkan dengan keputusan M Kuncoro Wibowo yang menyatakan mundur dari Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (TransJakarta). Padahal dia baru sekitar dua bulan menjabat sebagai Dirut TransJakarta.
Dikagetkan lagi, tak lama memilih lepas jabatan Dirut TransJakarta, Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi bansos beras Kementerian Sosial periode 2020-2021.
Baca Juga:
Eks Bos TransJakarta Kuncoro Wibowo Jadi Tersangka Kasus Bansos di Kemensos
Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono menjelaskan, alasan dirinya memilih M Kuncoro sebagai Dirut TransJakarta. Lantaran Kuncoro dinilai punya rekam jejak yang cukup panjang dalam kiprahnya di dunia transportasi.
"Ya pertama kan beliau pengalamannya di transportasi," kata Pj di Jakarta, Kamis (16/3).
Kendati begitu, Heru meminta warga tak mengaitkan kasusnya Kuncoro di KPK dengan TransJakarta. Sebab, Pemprov DKI telah mendapuk Mohamad Indrayana jadi Dirut TransJakarta sementara, sampai ada pejabat Direktur Utama definitif.
Baca Juga:
Pemprov DKI Setujui Pengunduran Diri Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo
"Kan sudah di ganti dengan plt nya direktur teknik nanti kita pilih," tutupnya.
Diketahui, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial periode 2020-2021. Salah satu tersangka dalam kasus ini ialah M Kuncoro Wibowo.
Tindak pidana terjadi saat Kuncoro menjabat Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic. (Asp)
Baca Juga:
KPK Cegah Eks Bos TransJakarta Kuncoro Wibowo ke Luar Negeri
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kenaikan Tarif Transjakarta Jangan Beratkan Warga, DPRD Minta Audit Efisiensi Terlebih Dahulu
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
TransJakarta Arah Monas Dialihkan Imbas Demo Guru Madrasah, Halte Balai Kota & Gambir Tutup
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan