MerahPutih.com - Mayoritas platform media sosial yang diakses anak-anak di Indonesia saat ini berbasis user generated content (UGC) atau konten yang dibuat oleh pengguna, sehingga diperlukan pengawasan lebih ketat sejak tahap pendaftaran akun.
Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta platform media sosial memperketat proses pembuatan akun bagi anak-anak Indonesia guna memperkuat perlindungan mereka di ruang digital.
“Pada umumnya platform-platform media sosial yang diakses oleh anak-anak itu kebanyakan UGC. Untuk itu kita coba mendekati sejumlah platform yang memakai atau yang berkarakter UGC untuk bisa lebih ketat dalam soal pembuatan akunnya,” kata Wakil Menteri Komdigi (Wamenkomdigi) Nezar Patria dalam siniar di Antara Heritage Center, Jakarta, Selasa (24/2).
Baca juga:
Data Pribadi Rio Haryanto Tersebar di Medsos, ASN Solo Terancam Sanksi Disiplin
Verifikasi Usia dan Persetujuan Orang Tua
Nezar menekankan pentingnya verifikasi usia sejak tahap awal pendaftaran akun. Menurut dia, untuk pengguna berusia 13 tahun, akun media sosial semestinya dibuat atas persetujuan orang tua.
“Kalau dia (anak-anak) misalnya mau menikmati konten di media sosial yang dikhususkan untuk anak-anak seusia mereka, 13 tahun, itu juga bisa diketahui oleh orang tuanya,” ujarnya dilansir Antara.
Pemerintah bersama platform digital kini tengah membentuk sistem pengawasan bersama untuk memperkuat perlindungan anak dari paparan konten negatif.
Baca juga:
Menko Pratikno Cari Inspirasi Belanja Ide Pembatasan Medsos Anak-Anak
70% Anak Indonesia Terpapar Internet
Menurut laporan UNICEF, lebih dari 70 persen anak di Indonesia sudah terhubung ke internet sejak usia sekolah dasar. Namun, hanya sebagian kecil yang mendapat pengawasan orang tua secara konsisten.
Dengan mekanisme ini, aktivitas anak di ruang digital dapat dipantau dan mendapat bimbingan langsung dari orang tua.
“Sudah ada sejumlah pertemuan (dengan platform) yang membahas bagaimana teknik mengawasi ini dan itu disetujui oleh semua," tandas Wamendigi. (*)