MerahPutih.com - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, Andrie Yunus salah seorang aktivis perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB, disiram air keras saat tengah mengendarai kendaraan roda dua miliknya di Jalan Salemba I - Talang, Jakarta Pusat.
Diduga ada dua orang pelaku menghampiri secara melawan arah Jalan Talang (Jembatan Talang) dengan mengendarai kendaraan roda dua, dengan merupakan motor matic Honda Beat keluaran tahun 2016 sampai dengan 2021.
Pelaku merupakan 2 orang laki-laki yang melakukan operasinya dengan menggunakan satu motor, masing-masing berperan menjadi pengemudi dan penumpang dengan ciri-ciri terduga pelaku sebagai berikut: Pelaku pertama yang merupakan pengendara menggunakan pakaian kaos berwarna kombinasi putih-biru, celana gelap diduga jeans, dan helm berwarna hitam.
Sedangkan pelaku kedua yakni penumpang belakang menggunakan penutup wajah atau masker menyerupai ‘buff’ berwarna hitam yang menutupi setengah wajah, kaos berwarna biru tua, dan celana panjang berwarna biru yang dilipat menjadi pendek dan diduga berbahan jeans. Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuh korban.
Baca juga:
KontraS Kritik Usulan Gelar Pahlawan untuk Soeharto, tak Sesuai Semangat Reformasi
Akibat serangan tersebut, korban langsung berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat di Jakarta dan mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya barang milik korban yang hilang atau dirampas baik saat kejadian maupun setelah peristiwa berlangsung.
Kontras menilai, tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM, yang apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang berbunyi
“Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga SWADAYA masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia,”
Kemudian Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 berbunyi “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” serta Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015
Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM, yang menyatakan bahwa Pembela HAM terbukti melakukan kerja-kerja pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, memiliki kerentanan atas serangan atau pelanggaran hak akibat dari kerja-kerja pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, dan menerima universalitas hak asasi manusia.
Beberapa aturan ini sepatutnya dapat membuktikan bahwa Andrie Yunus merupakan pembela HAM yang terbukti telah melakukan kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM dalam tanggung jawabnya selaku Wakil Koordinator KontraS.
Terlebih, peristiwa ini menunjukkan bahwa korban mendapat serangan pasca melakukan kerja-kerjanya sebagai pembela HAM yang dapat dilihat melalui aktivitasnya sebelum melakukan perekaman siniar di YLBHI, yaitu korban sempat meninggalkan Kantor KontraS sekitar pukul 15.30 untuk menghadiri pertemuan di Kantor Celios membahas tindak lanjut laporan investigasi Komisi Pencari Fakta mengenai Aksi Agustus 2025.
Korban sebelumnya pernah mengalami beberapa kali teror dan intimidasi utamanya pasca ‘Aksi Geruduk Fairmount’ untuk aksi menolak rancangan UU TNI pada Maret 2025 lalu.
Sehingga dalam hal ini, korban seharusnya memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan baik berdasarkan hukum Nasional maupun Internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia, baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela HAM.
"Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga
penegak hukum dan masyarakat sipil. Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan
untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut," tulis Kontras dalam siaran persnya.
Penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia.
Pelaku seharusnya dapat dihukum seberat-beratnya dengan percobaan pembunuhan. Korban sendiri dikabarkan mengalami luka bakar sekitar 24 persen,.