Aksi Tolak Omnibus Law di Solo, Puluhan Pelajar dan Kelompok Anarko Diamankan


Polresta Surakarta mengamankan puluhan pelajar saat aksi demo menolak Omnibus Law di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (12/10). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Polresta Surakarta, Jawa Tengah mengamankan 73 pelajar yang hendak bergabung dengan aksi unjuk rasa mahasiswa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, di depan Balai Kota Solo, Senin (12/10).
Polresta juga mengamankan 10 orang yang diduga anggota Anarko. Mereka dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk penyelidikan.
Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan 73 pelajar dan 10 anggota yang diduga kekompok Anarko ini dilakukan di lokasi tak jauh tempat mahasiswa berdemo. Mereka diamankan sebagai langkah antisipasi agar aksi damai tidak ditunggangi pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Baca Juga:
Polisi Lalu Lintas Duga Orang yang Berkerumun di Kolong Semanggi Kelompok Anarko
"Kami mendapatkan info ada aksi mahasiswa dari IMM, HMI dan Kammi menolak Omnibus Law di Balai Kota Solo. Petugas melakulan pengawalan serta melakukan penyekatan," ujar Ade.
Ia menegaskan, ketiga organisasi pergerakan mahasiswa ini memakai identitas jas masing-masing. Hal itu untuk memudahkan pengawasan dari oknum di luar yang berusaha mengacaukan demo damai ini.
"Selain yang tergabung dalam tiga elemen tersebut tidak mengizinkan kelompok lain untuk bergabung pada aksi ini. Jangan sampai ada oknum yang memprovokasi," katanya.

Dari hasil penyisiran, kata dia, petugas mengamankan 83 orang. Dari jumlah tersebut 73 orang berstatus pelajar SMA kelas X dan kelas XII. Sementara itu, sebanyak 10 orang massa yang menamakan diri kelompok Anarko diamankan di kawasan Benteg Vastenburg.
"Barang bukti yang kami amankan dari kelompok Anarko berupa miras jenis ciu. Semua kami bawa ke Mapolresta Surakarta untuk pendataan dan pembinaan," tutur dia.
Baca Juga:
Koordinator Aksi dari IMM Abdul Malik mengatakan, melalui aksi ini mereka menolak tegas Omnibus Law. Terkait tuntutan aksi di antaranya menuntut diterbitkannya perppu mencabut Omnibus Law, mengecam represifitas yang dilakukan aparat kepolisian, dan jaminan kesejahteraan buruh.
"Kami menyampaikan aspirasi masyarakat yang terancam tertindas akibat disahkannya Omnibus Law," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Ahli Intelijen Ungkap Anarko Gunakan Isu Corona Serang Kelompok Kapitalis
Bagikan
Berita Terkait
Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo

501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi

Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD

SDN Masih Kurang Siswa, DPRD Solo Pertanyakan Rekrutmen Siswa Sekolah Rakyat Jenjang SD

Terlempar dari Daftar 10 Besar Kota Toleransi, Walkot Solo: Kami Sedang Menyusun Perda

Demo Hari Buruh Internasional Solo, Massa Soroti Gelombang PHK Massal

Gelombang Arus Mudik Dimulai, CFD Solo Diliburkan 2 Pekan

Arus Mudik Lebaran 2025, Kota Solo Bakal Dilintasi 8,3 Juta Kendaraan

Hujan Deras Bikin Anak Sungai Bengawan Solo Meluap, Jalan Solo-Wonogiri Kebanjiran

FX Rudy Pastikan PDIP Tidak Akan Jegal Kebijakan Wali Kota Solo Terpilih
