Aksi Demo Mahasiswa dan Buruh Rentan Disusupi

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 19 Oktober 2020
Aksi Demo Mahasiswa dan Buruh Rentan Disusupi

Demo Tolak Omnibus Law Rusuh di Jakarta. Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pengamat intelijen dan keamanan, Stanislaus Riyanta menilai, bahwa setiap kali elemen buruh dan Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa, pasti sudah memiliki agenda dan kajian yang kuat, bukan hanya sekedar ikut-ikutan semata.

“Saya yakin ketika buruh dan mahasiswa turun ke jalan sudah jelas, kontennya jelas dan kuat,” kata Stanislaus kepada wartawan, Minggu (17/10).

Stanislaus menyesalkan ketika agenda mulia kaum buruh dan Mahasiswa itu justru diciderai dengan ulah beberapa kelompok yang hanya memanfaatkan situasi semata.

Baca Juga

Demo UU Ciptaker Ricuh, Tersangka Pembakaran Truck Satpol PP Masih Pelajar SMA

“Sayang kalau agenda-agenda ini disusupi oleh kelompok lain yang bahkan bisa merugikan mereka (Buruh dan Mahasiswa) sendiri,” ujarnya.

Belajar dari insiden aksi unjuk rasa pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu, di mana ketika elemen buruh dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di sekitar Istana Negara Jakarta, justru disusupi oleh kelompok tertentu yang membuat aksi penyampaian pendapat ini berujung anarkis.

Tidak hanya adanya aksi penyerangan terhadap aparat kepolisian yang bertugas, justru malah merembet ke aksi pembakaran dan pengerusakan fasilitas publik di sepanjang area aksi dan kerusuhan itu. Kemudian pada tanggal 13 Oktober 2020, muncul kelompok 212 yang melakukan aksi unjuk rasa di sekitar patung kuda Jakarta.

Juga di sana berakhir dengan aksi anarkisme yang dilakukan oleh para demonstran dari kalangan pemuda dan pelajar. Beruntung, di tengah-tengah aksi itu, elemen Mahasiswa dan buruh tidak ikut hadir.

Sejumlah halte bus Transjakarta dan fasilitas umum lainnya dirusak massa aksi yang menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja saat menyampaikan aspirasinya di jalan M.H Thamrin, Jakarta, Kamis, (8/10/2020). Kerusuhan terjadi setelah massa aksi tidak terima dibubarkan pihak Kepolisian karena bertindah anarkistis. Puluhan personil Brimob POLRI dengan kendaraan taktis dan water canon mendorong mundur massa untuk membubarkan diri. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Sejumlah halte bus Transjakarta dan fasilitas umum lainnya dirusak massa aksi yang menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja saat menyampaikan aspirasinya di jalan M.H Thamrin, Jakarta, Kamis, (8/10/2020). Kerusuhan terjadi setelah massa aksi tidak terima dibubarkan pihak Kepolisian karena bertindah anarkistis. Puluhan personil Brimob POLRI dengan kendaraan taktis dan water canon mendorong mundur massa untuk membubarkan diri. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Di sini, Stanislaus mengapresiasi sikap buruh dan Mahasiswa yang lebih memilih untuk menahan diri.

“Saya salut dengan mahasiswa dan buruh mau menahan diri ketika ada kelompok-kelompok lain yang ingin masuk. Jangan sampai niat baik buruh dan mahasiswa diciderai oleh gerakan kelompok lain,” jelas dia.

Untuk mengantisipasi terjadinya aksi anarkisme dan potensi kelompok yang akan menyusup di dalam gerakan buruh dan Mahasiswa menolak UU Cipta Kerja, Stanislaus yang juga lulusan S2 Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (UI) ini memberikan saran kepada mereka untuk berkoordinasi dengan aparat Kepolisian.

“Sebaiknya buruh dan mahasiswa kerjasama sama Polisi. Kan menyampaikan aspirasi itu dijamin UU. Pak, saya mau sampaikan aspirasi, tolong bantu dan kawal kami,” tuturnya.

Ia juga memberikan contoh bahwa banyak agenda aksi penyampaian pendapat yang dilakukan oleh Mahasiswa dan buruh yang dikawal baik oleh aparat Kepolisian dan berujung damai. Karena semua dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan baik.

“Banyak di tempat lain, mahasiswa datang dan setelah menyampaikan aspirasi mereka bubar dengan baik. Dikawal baik oleh kepolisian,” sambungnya.

Ia yakin bahwa Kepolisian juga tidak ingin aksi penyampaian pendapat oleh masyarakat justru cidera karena ulah kelompok yang tak bertanggungjawab.

“Kalau ada aksi yang datang untuk menyerang polisi, melempari aparat dengan batu itu bukan mahasiswa dan buruh. Itu jelas pelanggaran UU,” tegasnya.

Bagi Stanislaus, aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja adalah hal yang wajar dan sangat dilindungi oleh Undang-Undang. Selama perjuangannya itu murni bukan untuk melakukan aksi kerusuhan dan tindakan anarkis lainnya, maka aksi penyampaian pendapat oleh rakyat sudah sepantasnya dikawal dengan baik.

“Perjuangan yang murni harus kita kawal agar jangan sampai disusupi,” ucapnya.

Baca Juga

Kegaduhan UU Cipta Kerja karena Buruknya Komunikasi Pemerintah

Terakhir, Stanislaus berpendapat bahwa hiruk pikuk di dalam pro dan kontra UU Cipta Kerja sebenarnya bisa diatasi dengan baik ketika ada ruang dialog yang aktif baik itu DPR RI maupun pemerintah dengan masyarakat.

“Apapun isi atau kontennya UU Cipta Kerja, kuncinya bagaimana DPR dan Pemerintah menyampaikannya kepada masyarakat. Kalau ada hoaks, saya rasa pemerintah kurang kontra narasi,” pungkasnya. (Knu)

#UU Ciptaker #UU Cipta Kerja #Demo UU Cipta Kerja #Stanislaus Riyanta
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja sebelumnya dibentuk untuk mempercepat penerapan UU Cipta Kerja di seluruh wilayah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 November 2024
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Indonesia
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Putusan MK ini berdampak besar terhadap upah minimum yang akan ditentukan dalam waktu dekat.
Dwi Astarini - Selasa, 05 November 2024
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Putusan MK yang telah mengakomodasi berbagai aspirasi publik terkait UU Ciptaker.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 November 2024
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
MK Kabulkan Sebagian Gugatan  Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
Indonesia
Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan
Jokowi menyinggung UU Cipta Kerja yang merevisi 80 UU dan 1.200 pasal sebagai upaya menderegulasi peraturan yang tumpang tindih.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan
Indonesia
Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menunggu revisi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) terkait tuntutan kenaikan sebesar 15 persen Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Mula Akmal - Kamis, 02 November 2023
Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP
Indonesia
Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Zulfikar Sy - Senin, 02 Oktober 2023
Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Indonesia
MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai UU tak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan.
Mula Akmal - Senin, 02 Oktober 2023
MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak
Indonesia
Dakwaan Terhadap Pengusaha Helmut Dinilai Tidak Sesuai Prinsip UU Cipta Kerja
Kaitannya dengan undang-undang pertambangan atau isu tentang pertambangan itu utamanya adalah kepada konteks perizinan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Mei 2023
Dakwaan Terhadap Pengusaha Helmut Dinilai Tidak Sesuai Prinsip UU Cipta Kerja
Indonesia
Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
Sekretaris Ditjen PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja(Kemnaker) RI, Surya Lukita menyebutkan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dirilis Maret lalu pada dasarnya dirancang guna melindungi serta memenuhi hak-hak para pekerja.
Mula Akmal - Selasa, 02 Mei 2023
Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
Bagikan