Aksi 300 Siswa Tolak Jadi Target Iklan Rokok ke Istana Merdeka

Widi HatmokoWidi Hatmoko - Sabtu, 25 Februari 2017
Aksi 300 Siswa Tolak Jadi Target Iklan Rokok ke Istana Merdeka

Pengumpulan koin untuk menurunkan reklame rokok. (FOT Antara/Yulius Satria Wijaya)

Ukuran:
14
Audio:

Sebanyak 300 siswa dari 30 sekolah di Bekasi, Tangerang Selatan dan Kabupaten Bogor melakukan aksi "Tolak Jadi Target" dengan membawa spanduk reklame rokok yang mereka turunkan dari warung-warung sekitar sekolah di depan Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (25/2).

"Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi-aksi sebelumnya, termasuk menurunkan spanduk reklame rokok yang ada di warung-warung sekitar sekolah," kata Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari.

Lisda mengatakan Lentera Anak bekerjasama dengan dinas pendidikan dan organisasi perlindungan anak di lima kota, yaitu Padang, Mataram, Bekasi, Tangerang Selatan dan Kabupaten Bogor, memberikan pendampingan terhadap 90 sekolah.

Tujuan pendampingan tersebut adalah memberikan penguatan kepada sekolah untuk dapat menggandeng masyarakat sekitar dalam upaya melindungi anak-anak usia sekolah dari pengaruh iklan rokok.

"Hasil studi Komnas Perlindungan Anak dan UHAMKA pada 2007 menyatakan 46,3 persen anak mengaku terpengaruh merokok karena melihat iklan rokok dan 86,7 persen mengaku melihat rokok di media luar ruang," tuturnya.

Pada aksi di depan Istana Merdeka, 300 anak melakukan aksi teatrikal "Upacara Inisiasi Pengikut Serigala Berbulu Domba" yang menggambarkan tipu daya industri rokok untuk mengajak anak-anak menjadi perokok pemula.

Guru SMK Negeri 1 Cibinong Kabupaten Bogor Iyan Tardiana berharap aksi tersebut menjadi perhatian pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, untuk lebih melindungi anak-anak dari pengaruh iklan rokok.

"Melalui iklan, informasi tentang rokok mendatangi langsung anak-anak sekolah. Mereka tidak perlu lagi mencari. Iklan rokok dipasang di berbagai tempat di sekitar sekolah," katanya.

Hal senada disampaikan guru SMP Negeri 17 Bekasi Susi Yana. Susi mengatakan industri rokok menyasar anak-anak untuk menjadi perokok baru menggantikan konsumen dewasa mereka yang sudah mulai sakit dan meninggal.

"Temuan kami di sekolah, anak-anak yang merokok sudah mulai sejak mereka masih usia SD," tuturnya.

Sekolah dari Bekasi yang mengikuti aksi tersebut adalah SMP Negeri 1, SMP Negeri 4, SMP Negeri 6, SMP Negeri 7, SMP Negeri 17, SMP Negeri 23, SMP Marsudirini, SMA Negeri 16, SMA Negeri 4 dan SMA Marsudirini.

Sekolah dari Tangerang Selatan yang mengikuti aksi adalah SMP Negeri 2, SMP Negeri 10, SMP PGRI 1 Ciputat, SMP Informatika Ciputat, SMA Negeri 1, SMA Negeri 4, SMA Negeri 8, SMA Triguna Utama, SMK Triguna Utama dan SMK Negeri 1.

Sekolah dari Kabupaten Bogor yang mengikuti aksi adalah SMP Negeri 1 Cibinong, SMP Negeri 1 Bojonggede, SMP Negeri 2 Dramaga, SMP Negeri 2 Cibinong, SMP Al Basyariah, SMA Negeri 1 Cibinong, SMA Negeri 2 Cibinong, SMA Negeri 1 Dramaga, SMK Negeri 1 Cibinong dan SMK Al Basyariah.

Sumber: ANTARA

#Perokok Remaja #Anak SD Merokok #Rokok Ilegal
Bagikan
Ditulis Oleh

Widi Hatmoko

Menjadi “sesuatu” itu tidak pernah ditentukan dari apa yang Kita sandang saat ini, tetapi diputuskan oleh seberapa banyak Kita berbuat untuk diri Kita dan orang-orang di sekitar Kita.

Berita Terkait

Indonesia
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
Rokok ilegal, yang sering diproduksi rumahan, tidak membayar cukai kepada pemerintah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
Indonesia
Stop! Bahaya Asap Rokok di Baju Mengancam Nyawa Bayi, Begini Cara Menyelamatkannya
Menurut Prof. Allen, asap tembakau mengandung berbagai karsinogen berbahaya, seperti arsenik, benzena, kadmium, asetaldehida, formaldehida, hidrazin, timbal, dan nikel
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Juli 2025
Stop! Bahaya Asap Rokok di Baju Mengancam Nyawa Bayi, Begini Cara Menyelamatkannya
Indonesia
Jumlah Perokok Naik 5 Juta Orang, Termasuk Perokok Usia 15 Tahun
Jumlah kenaikan perokok sebanyak 5 juta orang itu, bahkan sudah sama atau melebihi jumlah penduduk negara-negara kecil
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 Juli 2025
Jumlah Perokok Naik 5 Juta Orang, Termasuk Perokok Usia 15 Tahun
Indonesia
Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal
Kebijakan ini merupakan upaya serius pemerintah untuk menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi industri legal dari praktik-praktik curang yang makin merajalela.
Dwi Astarini - Jumat, 11 Juli 2025
Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal
Indonesia
DPR RI Waspadai Anjloknya Penebusan Pita Cukai, Rokok Ilegal Jadi Biang Kerok?
Komisi XI DPR RI akan mengumpulkan masukan dari para pengusaha dan mitra kerja
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 April 2025
DPR RI Waspadai Anjloknya Penebusan Pita Cukai, Rokok Ilegal Jadi Biang Kerok?
Indonesia
Peredaran Rokok Ilegal, Ekonom Sebut Penindakan Hukum Semata Terbukti Tak Efektif
Diversifikasi ini memberikan alternatif bagi konsumen tanpa harus beralih ke produk ilegal
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Desember 2024
Peredaran Rokok Ilegal, Ekonom Sebut Penindakan Hukum Semata Terbukti Tak Efektif
Indonesia
Satpol PP DKI Sita 1 Juta Batang Rokok Ilegal di Jakarta Selatan
Pelaku pengedar dan penadah Rokok Ilegal akan di kenakan Pidana Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Bea Cukai.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 Oktober 2024
Satpol PP DKI Sita 1 Juta Batang Rokok Ilegal di Jakarta Selatan
Indonesia
Asosiasi Pedagang Tolak Larangan Penjualan Rokok Eceran
Aturan tersebut juga rawan multitafsir saat diimplementasikan di lapangan.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Agustus 2024
Asosiasi Pedagang Tolak Larangan Penjualan Rokok Eceran
Indonesia
Pj Gubernur Heru Anggap Rokok Elektrik Lebih Berbahaya dari Konvensional
Rokok elektrik lebih rentan untuk dimasuki cairan-cairan yang berbahaya.
Wisnu Cipto - Senin, 05 Agustus 2024
Pj Gubernur Heru Anggap Rokok Elektrik Lebih Berbahaya dari Konvensional
Berita Foto
Bea Cukai Musnahkan Minuman Keras (Miras) dan Rokol Ilegal Senilai Rp165 Miliar
Aktivitas petugas menggunakan alat berat eskavator saat memusnahkan minuman keras ilegal hasil penindakan di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).
Didik Setiawan - Rabu, 31 Juli 2024
Bea Cukai Musnahkan Minuman Keras (Miras) dan Rokol Ilegal Senilai Rp165 Miliar
Bagikan