AKP Idham Fadilah Disanksi Demosi 1 Tahun Terkait Perkara Brigadir J

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 22 September 2022
AKP Idham Fadilah Disanksi Demosi 1 Tahun Terkait Perkara Brigadir J

Ilustrasi polisi. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, AKP Idham Fadilah telah menjalani sidang etik karena tidak profesional menjalani tugas penanganan kasus Brigadir J. AKP Fadilah disanksi demosi satu tahun.

“Sidang KKEP memutuskan saksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Jakarta, Kamis (22/9).

Baca Juga

Polri Terima Memori Banding 4 Perwira yang Dipecat di Kasus Brigadir J

Selain sanksi demosi, Sidang KKEP juga memutuskan pelanggaran yang dilakukan AKP Idham Fadilah sebagai perbuatan tercela. Ia diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

“Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Nurul.

Hasil putusan sidang AKP Idham Fadilah disampaikan sehari setelah sidang etiknya digelar pada Rabu (21/9) kemarin. Sidang etik berlangsung selama enam jam dipimpin oleh Kombes Pol. Rachmat Pamudji, Kombes Pol Satius Ginting, dan Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi.

Total ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut, yaitu Kombes Pol Agus Nur Patria, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Iptu Januar Arifin, Briptu Sigid Mukti Hanggono dan satunya berinisial Aiptu SA.

Pimpinan Sidang KKEP memutuskan AKP Idham Fadilah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Wujud perbuatannya adalah tidak profesional dalam melaksanakan tugas.

“Atas putusan tersebut pelanggar dinyatakan tidak banding," ujarnya.

Sidang etik kembali berlanjut siang ini pukul 13.00 WIB, Komisi Kode Etik Polri menyidangkan Iptu Hardista Pramana Tampubolon, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri.

Baca Juga

Briptu Sigid Mukti Didemosi 1 Tahun Terkait Pelanggaran Etik dalam Kasus Brigadir J

Nurul mengatakan ada enam sanksi yang dihadirkan di persidangan, yakni inisial Kombes Pol. AMP, AKP IF, Iptu CA, Iptu SMH, Aiptu SA dan Aipda RJ.

“Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Dan pasal-pasal yang disangkakan yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (2) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” kata Nurul.

Seperti sidang sebelumnya, putusan sidang terhadap Iptu Hardista Pramana Tampubolon bakal disampaikan keesokan harinya, Jumat (23/9).

Hingga hari ini total sudah 15 anggota Polri yang disidang etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan kasus Brigadir J.

Mereka yang telah disidang etik, yakni Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Jerry Raymond Siagian. Kelimanya dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Kemudian, AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ardiyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, AKP Idham Fadilah. Kelimanya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Lalu, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Iptu Januar Arifin, dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun. Selanjutnya, AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi meminta maaf kepada pimpinan sidang KKEP dan pimpinan Polri.

Satu pelanggar atas nama Ipda Arsyad Daiva Gunawan, putusan sidang ditunda pada Senin (26/9) mendatang karena salah satu saksi atas nama AKBP Arif Rahman Arifin mengalami sakit sehingga tidak bisa dimintai keterangan. (*)

Baca Juga

Mahfud MD Sebut Kapolri Sudah Tegas dan Transparan dalam Tangani Kasus Brigadir J

#Mabes Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Bripka Rohmat pelindas Affan Kurniawan lolos dari pemecatan. Ia hanya dikenakan sanksi demosi tujuh tahun.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Indonesia
Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya
Merupakan bentuk penyegaran organisasi.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Agustus 2025
Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya
Indonesia
Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya
Polri masih terus melihat kesesuaian terhadap penempatan dan kegunaan robot-robot yang akan digunakan
Frengky Aruan - Selasa, 01 Juli 2025
Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya
Indonesia
Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyebut bahwa wajah kepolisian di sejumlah negara akan diwarnai kehadiran robot-robot pada 2030.
Frengky Aruan - Senin, 30 Juni 2025
Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian
Indonesia
Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra
Kali ini, ada 67 perwira menengah dan perwira tinggi Polri yang dimutasi.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Mei 2025
Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra
Indonesia
Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding
Sebanyak 31 orang saksi turut diperiksa dalam perkara ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Mei 2025
Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding
Indonesia
Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis, Mabes Polri: Harusnya Bisa Dihindari
Kasus ajudan Kapolri ancam tempeleng jurnalis, kini menuai perhatian. Mabes Polri menyebutkan, bahwa seharusnya hal itu bisa dihindari.
Soffi Amira - Minggu, 06 April 2025
Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis, Mabes Polri: Harusnya Bisa Dihindari
Indonesia
Kapolres Ngada Diproses Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Asusila
Kapolres Ngada AKBP FW ditangkap oleh Divisi Propam Mabes Polri, diduga terlibat kasus narkoba dan asusila.
Frengky Aruan - Senin, 03 Maret 2025
Kapolres Ngada Diproses Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Asusila
Indonesia
Cegah Lonjakan Harga saat Bulan Ramadan, Pelaku Penyelewengan Bahan Pokok Diancam Pidana
Pengawasan ketat terhadap ketersediaan dan harga bahan pokok di seluruh Indonesia menjelang bulan suci Ramadan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Februari 2025
Cegah Lonjakan Harga saat Bulan Ramadan, Pelaku Penyelewengan Bahan Pokok Diancam Pidana
Indonesia
Terimbas Efisiensi Anggaran, Mabes Polri ‘Perketat’ Perjalanan Dinas dan Rapat
Polri melakukan efisiensi anggaran hingga Rp 20,5 triliun.
Frengky Aruan - Rabu, 12 Februari 2025
Terimbas Efisiensi Anggaran, Mabes Polri ‘Perketat’ Perjalanan Dinas dan Rapat
Bagikan