Briptu Sigid Mukti Didemosi 1 Tahun Terkait Pelanggaran Etik dalam Kasus Brigadir J

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 20 September 2022
Briptu Sigid Mukti Didemosi 1 Tahun Terkait Pelanggaran Etik dalam Kasus Brigadir J

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan saksi demosi satu tahun terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri. Hukuman itu terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Briptu Sigid Mukti Hanggono juga sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri buntut ketidakprofesionalannya dalam kasus penembakan Brigadir J. Putusan itu dibacakan dalam sidang etik pada Senin (19/9).

Baca Juga

Mabes Polri Keluarkan Jadwal Sidang Etik Brigjen HK di Kasus Kematian Brigadir J

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan Briptu Sigid melanggar Pasal 5 ayat I10 huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf b, dan Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain Demosi, Briptu Sigid Mukti Hanggono juga dijatuhi saksi berupa kewajiban mengikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Bukan hanya itu saja, Briptu Sigid juga dijatuhi sanksi etika, yakni perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.

Baca Juga

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Sampaikan 5 Rekomendasi ke Jokowi

Briptu Sigid Mukti Hanggono masuk dalam daftar 35 anggota Polri yang diduga kuat terlibat dalam ketidakprofesionalan saat penanganan tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, lokasi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia dan 25 anggota Polri lainnya telah dimutasi dari jabatan sebelumnya ke Yanma Mabes Polri dalam surat telegram Kapolri yang ditandatangani tanggal 22 Agustus 2022.

Hari ini sidang etik terkait penanganan kasus Brigadir J masih berlanjut. Sidang dilaksanakan untuk terduga pelanggar Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri yang dimutasi sebagai Yanma Polri.

Dalam sidang tersebut menghadirkan enam orang saksi, yakni Kombes Pol ANP (Agus Nur Patria), AKP IF (Idham Fadilah), Iptu HT (Hardista Pramana Tampubolon, Briptu SHM (Sigid Mukti Hanggono) dan dua saksi lainnya berinisial Aiptu SA, serta Aipda RJ (tidak masuk daftar mutasi terkait kasus Brigadir J). (*)

Baca Juga

Brigpol Frillyan Fitri Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J

#Mabes Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Indonesia
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Indonesia
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Presiden RI, Prabowo Subianto, ikut turun tangan saat memusnahkan barang bukti narkoba di Mabes Polri, Rabu (29/10).
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Presiden Prabowo Subianto (kanan) bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menunjukkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 29 Oktober 2025
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Indonesia
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti
Salah satu rangkaian mutasi penting yakni pergantian pucuk pimpinan Korps Brimob Polri.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti
Indonesia
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Bripka Rohmat pelindas Affan Kurniawan lolos dari pemecatan. Ia hanya dikenakan sanksi demosi tujuh tahun.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Indonesia
Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya
Merupakan bentuk penyegaran organisasi.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Agustus 2025
Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya
Indonesia
Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya
Polri masih terus melihat kesesuaian terhadap penempatan dan kegunaan robot-robot yang akan digunakan
Frengky Aruan - Selasa, 01 Juli 2025
Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya
Bagikan