Briptu Sigid Mukti Didemosi 1 Tahun Terkait Pelanggaran Etik dalam Kasus Brigadir J

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 20 September 2022
Briptu Sigid Mukti Didemosi 1 Tahun Terkait Pelanggaran Etik dalam Kasus Brigadir J

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan saksi demosi satu tahun terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri. Hukuman itu terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Briptu Sigid Mukti Hanggono juga sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri buntut ketidakprofesionalannya dalam kasus penembakan Brigadir J. Putusan itu dibacakan dalam sidang etik pada Senin (19/9).

Baca Juga

Mabes Polri Keluarkan Jadwal Sidang Etik Brigjen HK di Kasus Kematian Brigadir J

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan Briptu Sigid melanggar Pasal 5 ayat I10 huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf b, dan Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain Demosi, Briptu Sigid Mukti Hanggono juga dijatuhi saksi berupa kewajiban mengikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Bukan hanya itu saja, Briptu Sigid juga dijatuhi sanksi etika, yakni perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.

Baca Juga

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Sampaikan 5 Rekomendasi ke Jokowi

Briptu Sigid Mukti Hanggono masuk dalam daftar 35 anggota Polri yang diduga kuat terlibat dalam ketidakprofesionalan saat penanganan tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, lokasi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia dan 25 anggota Polri lainnya telah dimutasi dari jabatan sebelumnya ke Yanma Mabes Polri dalam surat telegram Kapolri yang ditandatangani tanggal 22 Agustus 2022.

Hari ini sidang etik terkait penanganan kasus Brigadir J masih berlanjut. Sidang dilaksanakan untuk terduga pelanggar Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri yang dimutasi sebagai Yanma Polri.

Dalam sidang tersebut menghadirkan enam orang saksi, yakni Kombes Pol ANP (Agus Nur Patria), AKP IF (Idham Fadilah), Iptu HT (Hardista Pramana Tampubolon, Briptu SHM (Sigid Mukti Hanggono) dan dua saksi lainnya berinisial Aiptu SA, serta Aipda RJ (tidak masuk daftar mutasi terkait kasus Brigadir J). (*)

Baca Juga

Brigpol Frillyan Fitri Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J

#Mabes Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Bagikan