AKP Dadang Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Ini Sejumlah Pasal yang Dilanggar
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (Dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). AKP Dadang dihadirkan langsung dalam sidang etik yang digelar tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Sekitar pukul 19.46 WIB Dadang terlihat keluar dari ruang sidang etik di Gedung TNCC. AKP Dadang keluar menggunakan baju berwarna kuning bertuliskan Patsus Divpropam Polri pada bagian belakangnya.
Tak ada sepatah kata pun yang disampaikan oleh AKP Dadang. Dia hanya tertunduk mendapat pengawalan.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto menyatakan AKP Dadang bersalah atas penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan (Solsel) Kompol (Anumerta) Ulil Ryanto Anshari.
Baca juga:
Polri Harus Introspeksi Diri dari Kasus Polisi Tembak Polisi
AKP Dadang tidak mengajukan banding atas sanksi pemecatan dari anggota Polri.
"Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, di Mabes Polri, Selasa (26/11)
Polri memastikan proses PDTH diselesaikan pada malam ini. AKP Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan tersebut.
Dia juga dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan. (Knu)
Berikut pasal yang dilanggar:
1. Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri
2. Pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri
3. Pasal 5 ayat 1 huruf l nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri
4. Pasal 8 huruf c angka 1 nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri dan komisi kode etik Polri
5. Pasal 10 ayat 1 huruf d Perlol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri
6. Pasal 13 huruf m nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan komisi kode etik Polri
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah
Ahli Gizi Sebut SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Program MBG, Dinilai Bersih dan Higienis
Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat
Peneror Bom Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading Minta Tebusan Bitcoin US$ 30 Ribu
DPR Minta Polri Tunjukkan Kinerja Transparan, Serta Dorong Model Pemberantasan Tambang Ilegal
DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP
Komite Reformasi Polri Diharap Fokus pada HAM dan Akuntabilitas, Bukan Retorika Politik Semata
DPR Ungkap Polri Telah Miliki Lebih daripada 600 SPPG, Siap Sukseskan MBG
Akpol Resmi Luncurkan Siniar, Jadi Media Edukasi dan Keterbukaan
Ini nih, Poin Reformasi Kepolisian, Ada Kebebasan Berekspresi, Penyalahgunaan Wewenang, hingga HAM