AKP Dadang Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Ini Sejumlah Pasal yang Dilanggar


Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (Dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). AKP Dadang dihadirkan langsung dalam sidang etik yang digelar tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Sekitar pukul 19.46 WIB Dadang terlihat keluar dari ruang sidang etik di Gedung TNCC. AKP Dadang keluar menggunakan baju berwarna kuning bertuliskan Patsus Divpropam Polri pada bagian belakangnya.
Tak ada sepatah kata pun yang disampaikan oleh AKP Dadang. Dia hanya tertunduk mendapat pengawalan.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto menyatakan AKP Dadang bersalah atas penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan (Solsel) Kompol (Anumerta) Ulil Ryanto Anshari.
Baca juga:
Polri Harus Introspeksi Diri dari Kasus Polisi Tembak Polisi
AKP Dadang tidak mengajukan banding atas sanksi pemecatan dari anggota Polri.
"Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, di Mabes Polri, Selasa (26/11)
Polri memastikan proses PDTH diselesaikan pada malam ini. AKP Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan tersebut.
Dia juga dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan. (Knu)
Berikut pasal yang dilanggar:
1. Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri
2. Pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri
3. Pasal 5 ayat 1 huruf l nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri
4. Pasal 8 huruf c angka 1 nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri dan komisi kode etik Polri
5. Pasal 10 ayat 1 huruf d Perlol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri
6. Pasal 13 huruf m nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan komisi kode etik Polri
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya

Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan

Tragedi Affan Kurniawan Dinilai Bisa Jadi Alarm untuk Mengevaluasi Manajemen Anggaran Polri yang Amburadul
