AKP Dadang Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Ini Sejumlah Pasal yang Dilanggar
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (Dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). AKP Dadang dihadirkan langsung dalam sidang etik yang digelar tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Sekitar pukul 19.46 WIB Dadang terlihat keluar dari ruang sidang etik di Gedung TNCC. AKP Dadang keluar menggunakan baju berwarna kuning bertuliskan Patsus Divpropam Polri pada bagian belakangnya.
Tak ada sepatah kata pun yang disampaikan oleh AKP Dadang. Dia hanya tertunduk mendapat pengawalan.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto menyatakan AKP Dadang bersalah atas penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan (Solsel) Kompol (Anumerta) Ulil Ryanto Anshari.
Baca juga:
Polri Harus Introspeksi Diri dari Kasus Polisi Tembak Polisi
AKP Dadang tidak mengajukan banding atas sanksi pemecatan dari anggota Polri.
"Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, di Mabes Polri, Selasa (26/11)
Polri memastikan proses PDTH diselesaikan pada malam ini. AKP Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan tersebut.
Dia juga dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan. (Knu)
Berikut pasal yang dilanggar:
1. Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri
2. Pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri
3. Pasal 5 ayat 1 huruf l nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri
4. Pasal 8 huruf c angka 1 nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri dan komisi kode etik Polri
5. Pasal 10 ayat 1 huruf d Perlol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri
6. Pasal 13 huruf m nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan komisi kode etik Polri
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Polda Riau Kirim Cool Storage Premium Demi Lancarnya Proses DVI di Lubuk Pasung
Tim Trauma Healing Turun ke Lokasi Bencana, Beri Dukungan Psikososial bagi Korban Banjir dan Longsor di Langsa
Logistik dan Nakes Diberangkatkan ke Aceh Tamiang, Respons Cepat Bantu Korban Bencana
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
Gugur saat Bertugas, Anjing K-9 Polda Riau Mati dalam Pencarian Korban Bencana Alam di Agam, Sumbar
Pasukan Khusus Polri Diterbangkan ke Lokasi Bencana Alam Sumatra, Salurkan Bantuan ke Daerah Terisolasi
Reformasi Radikal Polri Diharap Fokus pada Perubahan Kultural, Bukan Struktural