Akhirnya, Polisi Bebaskan Saipul Jamil


Artis Saiful Jamil diamankan di dekat Halte Busway TransJakarta Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (5/1/2024) sekira pukul 15.00 WIB. ANTARA/HO
MerahPutih.com - Artis Saipul Jamil akhirnya resmi dibebaskan dari penahanan pihak kepolisian, hari ini, terkait kasus narkota yang melibatkan asistennya.
Kepolisian membebaskan yang bersangkutan menyusul hasil tes rambut penyanyi dangdut itu terbukti negatif bebas dari narkotika dan psikotropika.
"Dia (Saipul Jamil) sudah bebas," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/1).
Baca Juga:
Dalam kesempatan berbeda, Kapolsek Tambora Donny Harvida menyatakan baru menerima hasil tes rambut Saipul dari Polda Metro Jaya hari ini. "Betul negatif dari narkotika dan psikotropika," kata Donny saat dihubungi di Jakarta pada Senin.
Donny mengatakan setelah menerima hasil tes rambut dari laboratorium Polda Metro Jaya langsung melakukan penentuan dalam mekanisme gelar perkara untuk dapat membebaskan Saipul Jamil.
"Keluarnya baru hari ini, setelah kami menerima hasil dari labfor (laboratorium forensik Polda Metro Jaya). Terus kemudian dilakukan penentuan di mekanisme gelar (perkara), terus kemudian yang bersangkutan dikembalikan ke pihak keluarga," kata Donny.
Sebelumnya dilansir dari Antara, Saipul Jamil ditangkap oleh polisi dalam mobil di dekat Halte TransJakarta Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat (5/1) sore. Meski dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba, dia tidak langsung bebas karena masih menunggu hasil tes rambut.
Dalam penangkapan itu, kepolisian mendapati asisten Saipul positif menggunakan narkotika. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah

WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali

Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu
