Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 31 Juli 2017
Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara

Saipul Jamil saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (MP/Muchammad Yani)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250juta untuk pengurusan kasus asusila.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun ditambah denda Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/7).

Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Saipul divonis selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan, Saipul terbukti bersama-sama dengan tim pengacaranya yaitu Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman serta kakak Saipul, Samsul Hidayatullah memberikan uang Rp 250 juta kepada Rohadi terkait pengurusan perkara asusila Saipul.

Majelis hakim yang terdiri atas Baslin Sinaga, Mas'ud, Viktor Pakpahan, Ugo, dan Titi Sansiwi juga mengenyampingkan kesaksian Rohadi yang menyatakan bahwa uang Rp 250 juta itu ditujukan untuk hakim Ifa Sudewi.

"Rohadi dalam pemeriksaan di sidang menerangkan alasan dirinya meminta uang ke saksi Berthanatalia Ruruk Kariman karena adanya permintaan dari Ifa Sudewi yang mengondisikan agar Rohadi mengatakan tidak pernah meminta uang ke pengacara Saipul," ucap Baslin.

Namun, kata Baslin, setelah majelis hakim menetapkan keterangan Rohadi dalam perkara-perkara yang sudah diputus, keterangan di BAP dan di persidangan maka rohadi tidak konsisten dalam memberikan keterangannya dan tidak didukung saksi dan bukti lain di persidangan sehingga keterangan itu berdiri sendiri sehingga tidak memiliki nilai pembuktian seperti pasal 183 KUHP.

Saipul Jamil dalam perkara pencabulan yang ditangani majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dituntut penjara 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (*)

Sumber: ANTARA

#Vonis Saipul Jamil
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Bagikan