Akhir Lembaga Antirasuah?

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 06 Mei 2021
Akhir Lembaga Antirasuah?

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Banyak pihak memandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berada di ambang kematian. Hal ini ditandai dengan sejumlah siasat yang digaungkan guna melemahkan taji lembaga antirasuah.

Teranyar, publik dihebohkan adanya 75 pegawai KPK yang tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN). KPK pun mengakui hal itu.

Lantas, kabar miring berembus. Seluruh pegawai yang dinyatakan tidak lulus asesmen disebut akan dipecat dari posisinya. Terlebih, muncul pula kabar yang menyebut sebagian besar dari pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus asesmen merupakan penggawa lembaga antirasuah yang berintegritas.

Baca Juga:

Setara Institute Anggap Tak Lolosnya Novel Serta Pegawai KPK Lainnya Hal Biasa

Terkait hal ini, KPK dengan tegas membantah.

Namun, peneliti ICW Kurnia Ramadhana memandang, asesmen TWK yang digelar oleh KPK terhadap para pegawainya merupakan siasat terakhir guna menghabisi dan membunuh lembaga antirasuah. Siasat itu, menurutnya, dijadikan sebagai cara untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas.

"ICW beranggapan ketidaklulusan sejumlah pegawai dalam tes wawasan kebangsaan telah dirancang sejak awal sebagai episode akhir untuk menghabisi dan membunuh KPK," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (5/4).

Aktivis antikorupsi itu memandang, kesimpulan mengenai adanya upaya penggembosan KPK secara jelas telah bergulir sejak UU 19/2019 resmi berlaku. Setelahnya, diiringi dengan kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri, hingga akhirnya dugaan adanya upaya penyingkiran terhadap pegawai berintegritas.

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto atau BW menilai, ada upaya pembusukan di lembaga antirasuah. Dia menyayangkan insan-insan terbaik di KPK terancam disingkirkan.

“Pembusukan di KPK makin degil dan bengis. Insan terbaik di KPK tengah disingkirikan. Mereka yang terbukti menegakkan marwah KPK, dihabisi. Padahal, ada belasan kasus megakorupsi sedang diperiksa mereka, mulai dari bansos, pimpinan DPR, penyidik, dan unsur pimpinan KPK sendiri,” ujar Bambang Widjojanto lewat keterangan tertulisnya, Selasa (4/5).

Ia turut menyinggung Ketua KPK Firli Bahuri yang menyampaikan pemikirannya terkait Ki Hadjar Dewantara saat Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei 2021.

"Kau diduga singkirikan para insan terbaik KPK yang tengah menangani kasus megakorupsi di bumi pertiwi, seperti bansos. Tapi, kau bicara keteladanan guru bangsa Ki Hadjar Dewantara. Semoga nurani kita terketuk dan terbelalak oleh indikasi dusta tanpa jeda yang terus diproduksi,” kata Bambang.

Gedung KPK. Foto: ANTARA
Gedung KPK. Foto: ANTARA

Gelagat pelemahan terhadap lembaga antirasuah sudah terendus sejak DPR dan pemerintah membahas RUU revisi KPK pada September 2019. Di tengah beragam kritik, kedua pihak menyepakati pembahasan hingga akhirnya UU yang diberi nomor 19 itu disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 17 September 2019.

"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin sidang.

"Setuju," jawab anggota DPR serempak.

Menanggapi pengesahan tersebut, sehari kemudian KPK telah membentuk tim transisi untuk mempelajari dan mengidentifikasi dampak setelah pengesahan revisi UU KPK.

"Untuk tetap memaksimalkan pelaksanaan tugas tersebut, pimpinan telah membentuk tim transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip seperti melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK yang telah disahkan di paripurna tersebut," kata Kabiro Humas KPK saat itu, Febri Diansyah, 18 September 2019.

"Mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM dan pelaksanaan tugas KPK baik di penindakan ataupun pencegahan dan unit lain yang terkait, serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada pimpinan," imbuhnya.

Tim transisi tersebut akhirnya berhasil mengidentifikasi 26 poin perubahan yang berpotensi melemahkan lembaga antirasuah dalam undang-undang KPK yang baru. Tim juga menemukan sejumlah pasal yang tidak sinkron hingga memunculkan multitafsir.

Gelombang demonstrasi menolak UU KPK hasil revisi pun terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia selama kurun akhir September 2019.

Lima mahasiswa dilaporkan meninggal dunia. Ratusan aktivis dan mahasiswa dikabarkan mengalami kekerasan. Sementara ribuan lainnya ditangkap.

Baca Juga:

Terbongkar! Ini Peran BIN Hingga BNPT Dalam Penyusunan Soal Tes Calon ASN KPK

Merespons situasi tersebut, puluhan tokoh sempat menemui Jokowi dan meminta kepala negara turun tangan. Mereka mendesak presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk UU KPK.

Jokowi memastikan akan mempertimbangkan masukan dari para tokoh tersebut. "Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan, terutama dalam sisi politiknya," ujar Jokowi pada 26 September 2019.

Namun demikian, perppu nyatanya tak kunjung diterbitkan. Jokowi justru memutuskan mengubah sikap. Ia beralasan ingin menghormati proses uji materi UU KPK hasil revisi yang kala itu masih bergulir di Mahkamah Konsitusi (MK).

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu. Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, 1 November 2019.

Hingga akhirnya, pada 4 Mei 2021, MK memutuskan menolak tiga permohonan uji materi maupun formil UU 19/2019. Salah satu permohonan yang ditolak yakni diajukan oleh mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman. (Pon)

Baca Juga:

Konsekuensi Jika KPK Tak Transparan Soal TWK

#Breaking #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 5 menit lalu
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 29 menit lalu
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Indonesia
Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Belum Panggil Nusron Wahid, Ini Penjelasannya
KPK belum memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap HGB. Pemanggilan Nusron bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Belum Panggil Nusron Wahid, Ini Penjelasannya
Indonesia
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Proses penyidikan baru dimulai sehingga belum dapat disimpulkan apakah perkara akan berkembang kepada pihak lain. 

Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Indonesia
Profil Fahd A Rafiq Berkali Kali Terjerat Kasus Korupsi, Kali Ini Kasus HGB Bogor
Ia meniti langkah melalui sejumlah sayap organisasi kepemudaan partai, di antaranya Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Profil Fahd A Rafiq Berkali Kali Terjerat Kasus Korupsi, Kali Ini Kasus HGB Bogor
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT BPN Bogor, Uang Senilai Rp106,3 Miliar Disita
Peugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang senilai Rp106,3 Miliar di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 15 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT BPN Bogor, Uang Senilai Rp106,3 Miliar Disita
Indonesia
Pakai Rompi Oranye 201, Presdir Summarecon Adrianto Digiring Masuk Mobil Tahanan KPK
KPK resmi menahan Presdir Summarecon Adrianto Pitojo Adhi dan 4 tersangka lain kasus OTT suap HGB BPN Bogor. Cek detail rompi tahanan dan daftar namanya!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
Pakai Rompi Oranye 201, Presdir Summarecon Adrianto Digiring Masuk Mobil Tahanan KPK
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan 8 Tersangka dari OTT BPN, Termasuk Fahd A Rafiq
Tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) BPN, Fahd A Rafiq berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 15 September 2026
KPK Resmi Tetapkan 8 Tersangka dari OTT BPN, Termasuk Fahd A Rafiq
Indonesia
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus OTT suap HGB Summarecon di BPN Bogor, termasuk Presdir Summarecon dan pejabat ATR/BPN. Cek daftar namanya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
Bagikan