MerahPutih.com - Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah terbukti melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
"Ia mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (28/9).
Baca Juga:
Terjerat Kasus Ferdy Sambo, Perwira Muda Dihukum Demosi 3 Tahun
Tak hanya itu, AKBP Raindra juga harus meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.
"Dan kewajiban pelanggar juga untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ucapnya.
AKBP Raindra juga sempat dikenakan sanksi administratif yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 10 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri. Penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Ramadhan.
Diketahui, nama AKBP Raindra sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:
AKP Idham Fadilah Disanksi Demosi 1 Tahun Terkait Perkara Brigadir J
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022."
Sementara itu, Mantan Kabag Renmin Divpropam Polri Kombes Murbani Budi Pitono tengah menjalani sidang etik, Rabu (28/9).
Kombes Murbani disangkakan Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf C dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf B, Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
"Wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ucap Ramadhan.
Kendati demikian, Ramadhan belum memerinci ketidakprofesionalannya. Termasuk saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. (Knu)
Baca Juga:
Briptu Sigid Mukti Didemosi 1 Tahun Terkait Pelanggaran Etik dalam Kasus Brigadir J