AKBP Dody Prawiranegara Tetap Dihukum 17 Tahun Penjara
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
MerahPutih.com - Mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara harus menerima putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan vonis 17 tahun penjara pelaku peredaran narkoba itu.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 97/Pid.sus/2023/PN Jakarta Barat yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Mohammad Lutfi saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7).
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," imbuh hakim.
Baca Juga:
Polri Segera Proses Sidang Etik AKBP Dody Prawiranegara
Duduk sebagai hakim anggota masing-masing bernama Sirende Palayukan, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.
Sebelumnya, Dody mengajukan banding atas vonis 17 tahun penjara dalam kasus penjualan narkoba yang juga melibatkan Teddy Minahasa.
Ia merasa menjadi korban dalam perkara itu. Oleh karena itu, Dody ingin mencari keadilan lewat tahapan hukum berikutnya.
PN Jakarta Barat memvonis Dody 17 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam kasus penjualan narkoba jenis sabu.
Baca Juga:
Rusak Kepercayaan Publik terhadap Polri, Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara
Dody dinilai terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Dody divonis dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair tiga bulan kurungan.
Dody melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. (Knu)
Baca Juga:
AKBP Dody Merasa Dijebak dan Karirnya Dihancurkan Teddy Minahasa
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
BNN Ungkap 4,11 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba pada 2025
Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap
BNN Ungkap Peran Dewi Astutik, Bandar Narkoba Lintas Negara yang Rekrut Ratusan WNI
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
BNN Ungkap Jejak Kelam Dewi Astutik, Sempat Mengajar Bahasa Mandarin sebelum Jadi Bandar Narkoba Lintas Negara
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada