AKBP Dody Prawiranegara Tetap Dihukum 17 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 06 Juli 2023
AKBP Dody Prawiranegara Tetap Dihukum 17 Tahun Penjara

Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara harus menerima putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan vonis 17 tahun penjara pelaku peredaran narkoba itu.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 97/Pid.sus/2023/PN Jakarta Barat yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Mohammad Lutfi saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7).

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," imbuh hakim.

Baca Juga:

Polri Segera Proses Sidang Etik AKBP Dody Prawiranegara

Duduk sebagai hakim anggota masing-masing bernama Sirende Palayukan, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

Sebelumnya, Dody mengajukan banding atas vonis 17 tahun penjara dalam kasus penjualan narkoba yang juga melibatkan Teddy Minahasa.

Ia merasa menjadi korban dalam perkara itu. Oleh karena itu, Dody ingin mencari keadilan lewat tahapan hukum berikutnya.

PN Jakarta Barat memvonis Dody 17 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam kasus penjualan narkoba jenis sabu.

Baca Juga:

Rusak Kepercayaan Publik terhadap Polri, Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara

Dody dinilai terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Dody divonis dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Dody melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. (Knu)

Baca Juga:

AKBP Dody Merasa Dijebak dan Karirnya Dihancurkan Teddy Minahasa

#Kasus Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BNN Ungkap 4,11 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba pada 2025
BNN menyebutkan bahwa 4.11 juta penduduk Indonesia terpapar narkoba pada 2025. Angka tersebut pun cukup mengkhawatirkan.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
BNN Ungkap 4,11 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba pada 2025
Indonesia
Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang
Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi bebas bersyarat dan keluar dari Lapas. Ia menjalani sisa hukuman sebagai klien Bapas hingga 8 Maret 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap
Polda Metro Jaya mencatat 7.426 kasus narkoba sepanjang 2025 dengan 9.894 tersangka. Polisi menyita 3,2 ton narkoba senilai Rp 1,7 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap
Indonesia
BNN Ungkap Peran Dewi Astutik, Bandar Narkoba Lintas Negara yang Rekrut Ratusan WNI
BNN mengungkap peran Paryatin alias Dewi Astutik, bandar narkoba lintas negara yang diduga merekrut ratusan WNI dalam jaringan internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Desember 2025
BNN Ungkap Peran Dewi Astutik, Bandar Narkoba Lintas Negara yang Rekrut Ratusan WNI
Indonesia
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Perempuan bernama Paryatin ini lantas beralih menjadi bandar sabu lintas negara setelah dipertemukan dengan warga negara (WN) Nigeria berinisial DON.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Indonesia
BNN Ungkap Jejak Kelam Dewi Astutik, Sempat Mengajar Bahasa Mandarin sebelum Jadi Bandar Narkoba Lintas Negara
BNN mengungkap perjalanan Dewi Astutik, mantan guru di Kamboja yang terlibat penyelundupan 2 ton sabu serta jaringan Golden Triangle dan Golden Crescent.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Desember 2025
BNN Ungkap Jejak Kelam Dewi Astutik, Sempat Mengajar Bahasa Mandarin sebelum Jadi Bandar Narkoba Lintas Negara
Indonesia
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi keberadaan Dewi Astutik di Kamboja pada 17 November 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Indonesia
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
BNN menangkap Dewi Astutik alias Mami, buron internasional penyelundupan 2 ton sabu, dalam operasi lintas negara di Kamboja. Ia bagian jaringan Golden Triangle.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
Indonesia
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bareskrim Polri menduga 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di Tol Trans Sumatera terkait jaringan narkoba lintas provinsi, dengan nilai Rp 207,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Indonesia
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada
Mahasiswa diharap dapat menjadi agen pencegahan dan berkontribusi aktif dalam mewujudkan visi Indonesia Emas yang bersih dari narkoba
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada
Bagikan