Rusak Kepercayaan Publik terhadap Polri, Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara
Doddy Prawiranegara mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023) ANTARA/Walda
MerahPutih.com - Wajah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara langsung muram saat mendengar hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap dirinya dalam perkara jual beli narkoba.
Ia diganjar putusan pidana 17 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5).
Baca Juga:
AKBP Dody Merasa Dijebak dan Karirnya Dihancurkan Teddy Minahasa
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana penjara selama 17 tahun,” ujar hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5).
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan dalam persidangan sebelumnya yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan bagi Dody.
Hal memberatkan yakni perbuatan Dody dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Selain itu, perbuatannya meresahkan masyarakat.
"Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum khususnya Polri," ungkap hakim.
Baca Juga:
Sisihkan Sabu atas Perintah Teddy Minahasa, AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara
Sementara hal meringankan, Dody belum pernah dihukum, ia menyesali perbuatannya, dan tidak ikut menikmati hasil kejahatan.
Dody terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Beberapa orang yang terlibat dalam perkara tersebut yakni mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, Syamsul Ma’arif, Linda Pujiastuti alias Anita, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng.
Sebelumnya, Teddy Minahasa telah menjalani sidang pembacaan putusan dengan vonis pidana penjara seumur hidup.
Putusan terhadap terdakwa Irjen Teddy tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan JPU dengan hukuman mati. (Knu)
Baca Juga:
Konfrontasi Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara Digelar Hari Ini
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda dan Polres se-Indonesia Zoom Meeting Bahas Antisipasi Hoaks Virus Nipah
BNN Ungkap 4,11 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba pada 2025
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Operasi Keselamatan Jaya 2026 Berlangsung Hari ini, Sasar Pengendara di Bawah Umur dan Gunakan Gadget saat Berkendara
Orang Dekat Prabowo sebut Isu Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Melemahkan Presiden
Mantan Ajudan Jokowi Pimpin Humas Mabes Polri
'Gorengan' Saham Bikin IHSG Anjlok, Bareskrim Polri Bergerak Cari Unsur Pidana
Akui Anak Buahnya Gegabah, Kapolres Jakpus Akan Bina Bhabinkamtibmas di Insiden 'Es Gabus'
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden