Akan Diganti, Ketua MK Arief Hidayat Minta Maaf

Thomas KukuhThomas Kukuh - Senin, 02 April 2018
Akan Diganti, Ketua MK Arief Hidayat Minta Maaf

Ketua MK Arief Hidayat bersama para hakim Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstisusi (MK) akan memilih sang ketua yang baru menggantikan Arief Hidayat. Seperti diketahui, Arief sudah dua kali terpilih menjadi orang nomor satu di MK. Untuk memilih ketua yang baru, MK akan menggelar rapat pleno pemilihan ketua periode 2018-2020, Senin (2/4).

Dalam rapat pleno yang digelar di Gedung MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta Selatan itu, Arief menyampaikan beberapa pernyaataan. Salah satunya permintaan maafnya. "Saya meminta maaf apabila pada waktu saya menjadi ketua ada kekurangan dalam menjalankan amanah," kata Arief di Gedung MK, Senin (2/4).

mk
Suasana sidang putusan uji materi di gedung MK, Jakarta, Selasa (20/3). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu, mengakui bahwa masih banyak kekurangan saat dirinya menjabat sebagai Ketua MK. Menurutnya, MK merupakan lembaga strategis yang dapat mengubah kehidupan bangsa. Sebab, MK berwenang melakukan uji materi undang-undang. "MK adalah lembaga yang seksi. Sebab, yang bisa mengubah arah kehidupan bangsa dari segala aspek. Mulai dari hewan sakit sampai agama, sosial, budaya," ujar pria yang berulang tahun setiap 3 Februari itu.

Rapat pleno pemilihan Ketua MK dihadiri oleh sembilan orang hakim konstitusi. Mereka adalah Arief Hidayat, Saldi Isra, Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida lndrati, Wahidudd Adams, l Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul.

Nah, delapan orang hakim lainnya punya hak dipilih untuk menjadi Ketua MK. Hal itu sesuai dengan PMK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. "Dalam hal mufakat bila nanti tidak dapat dicapai, pemilihan Ketua MK dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam RPH yang terbuka untuk umum," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (2/4), dilansir Antara.

Arief Hidayat
Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Seperti diketahui, Arief telah dua kali menjabat sebagai Ketua MK, pada 7 Januari 2015 lalu setelah menggantikan Hamdan Zoelva. Kemudian kembali terpilih sebagai Ketua MK pada 14 Juli 2017.

Pemilihan Ketua akan dilaksanakan pada Senin (2/4) dalam RPH yang akan dimulai pada pukul 08.30 WIB. "Setelah itu akan diselenggarakan sidang pleno pengucapan sumpah ketua MK masa jabatan 2018-2021 pada pukul 15.00 WIB," kata Fajar. (*)

#Arief Hidayat #MK
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR
Komisi III DPR RI resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan DPR RI.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR
Indonesia
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Polisi, jaksa, dan hakim tidak lagi boleh gegabah memproses laporan pidana atau perdata terhadap wartawan tanpa memastikan mekanisme UU Pers telah ditempuh.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Indonesia
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Putusan tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian hukum bagi ribuan anggota Polri yang saat ini bertugas di luar struktur institusi kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Keduanya merupakan putra dari advokat yang juga Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Polri telah membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji cepat implikasi putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Indonesia
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Dengan kewenangan besar yang melekat pada MK, ia menilai wajar bila ada pihak-pihak yang mencoba memengaruhi putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Indonesia
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Bagikan