Akan Diganti, Ketua MK Arief Hidayat Minta Maaf
Ketua MK Arief Hidayat bersama para hakim Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstisusi (MK) akan memilih sang ketua yang baru menggantikan Arief Hidayat. Seperti diketahui, Arief sudah dua kali terpilih menjadi orang nomor satu di MK. Untuk memilih ketua yang baru, MK akan menggelar rapat pleno pemilihan ketua periode 2018-2020, Senin (2/4).
Dalam rapat pleno yang digelar di Gedung MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta Selatan itu, Arief menyampaikan beberapa pernyaataan. Salah satunya permintaan maafnya. "Saya meminta maaf apabila pada waktu saya menjadi ketua ada kekurangan dalam menjalankan amanah," kata Arief di Gedung MK, Senin (2/4).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu, mengakui bahwa masih banyak kekurangan saat dirinya menjabat sebagai Ketua MK. Menurutnya, MK merupakan lembaga strategis yang dapat mengubah kehidupan bangsa. Sebab, MK berwenang melakukan uji materi undang-undang. "MK adalah lembaga yang seksi. Sebab, yang bisa mengubah arah kehidupan bangsa dari segala aspek. Mulai dari hewan sakit sampai agama, sosial, budaya," ujar pria yang berulang tahun setiap 3 Februari itu.
Rapat pleno pemilihan Ketua MK dihadiri oleh sembilan orang hakim konstitusi. Mereka adalah Arief Hidayat, Saldi Isra, Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida lndrati, Wahidudd Adams, l Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul.
Nah, delapan orang hakim lainnya punya hak dipilih untuk menjadi Ketua MK. Hal itu sesuai dengan PMK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. "Dalam hal mufakat bila nanti tidak dapat dicapai, pemilihan Ketua MK dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam RPH yang terbuka untuk umum," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (2/4), dilansir Antara.
Seperti diketahui, Arief telah dua kali menjabat sebagai Ketua MK, pada 7 Januari 2015 lalu setelah menggantikan Hamdan Zoelva. Kemudian kembali terpilih sebagai Ketua MK pada 14 Juli 2017.
Pemilihan Ketua akan dilaksanakan pada Senin (2/4) dalam RPH yang akan dimulai pada pukul 08.30 WIB. "Setelah itu akan diselenggarakan sidang pleno pengucapan sumpah ketua MK masa jabatan 2018-2021 pada pukul 15.00 WIB," kata Fajar. (*)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa